Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Ade Komarudin menjawab pertanyaan wartawan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, 3 Agustus 2017. Penyidik KPK memintai keterangan Ade Komaruddin sebagai saksi untuk tersangka Setya Novanto atas kasus dugaan korupsi e-KTP. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua DPR RI Ade Komarudin memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) untuk tersangka Setya Novanto, Kamis, 3 Agustus 2017.
Ade tiba di gedung KPK pada pukul 10.35 WIB. Ia mengenakan batik lengan panjang warna cokelat. Begitu tiba, ia langsung masuk ke gedung untuk menjalani pemeriksaan tanpa memberikan komentar apa pun.
"Nanti setelah ini, ya," kata Ade kepada awak media yang menunggunya di depan gedung KPK.
Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 17 Juli 2017. Setya diduga menyalahgunakan kewenangannya sehingga menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, sehingga mengakibatkan kerugian negara.
Juru biara KPK, Febri Diansyah, mengatakan Ade diperiksa untuk tersangka Setya Novanto. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk Setya Novanto," kata Febri, Kamis.
Selain memeriksa Ade, penyidik KPK akan memeriksa dua saksi lain, yakni Hilda Yulistiawati, seorang notaris, dan Direktur Pendaftaran Penduduk pada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Drajat Wisnu Setyawan, untuk tersangka Setya Novanto.