Kasus Suap Hakim Oleh Saipul Jamil, Jaksa Akui Belum Cukup Bukti

Reporter

Rabu, 26 Juli 2017 17:37 WIB

Pedangdut Saipul Jamil memberi salam saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 26 April 2017. Sidang hari ini beragendakan pembacaan dakwaan atas dirinya. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi belum menemukan bukti adanya keterlibatan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara Ifa Sudewi dalam perkara suap Saipul Jamil. Karena itu, Saipul Jamil dituntut menggunakan dakwaan kedua yang menyatakan bahwa Saipul hanya menyuap panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi sebesar Rp 250 juta.

"Rohadi sendiri menerangkan kalau dia melakukan pengurusan itu dengan sepengetahuan Ifa. Ternyata itu tidak dibenarkan Ifa," kata jaksa Penuntut Umum KPK Muhammad Nur Aziz di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 26 Juli 2017.

BACA: Berharap Vonis Ringan, Saipul Jamil: Ketimbang Jadi Beban Negara

Aziz mengatakan Rohadi dan Ifa telah dikonfrontir dalam sidang suap dengan terdakwa Saipul Jamil. Pada persidangan itu, kedua belah pihak sama-sama mempertahankan keterangan masing-masing.

Sayangnya, jaksa belum menemukan bukti percakapan atau pertemuan antara Ifa dan Rohadi yang membahas soal pengurusan perkara Bang Ipul. "Tapi memang saat itu Rohadi menurut asumsinya dianggap ada perintah pengkondisian," ujar Aziz.

Meski demikian, Aziz mengatakan tidak menutup kemungkinan ditemukan fakta baru untuk mengembangkan perkara ini. "Untuk sekarang perkara ini nyatanya begitu. Faktanya begitu. Buktinya belum cukup," ujarnya.

BACA: Baca Pleidoi, Saipul Jamil Sebut Rohadi telah Menipunya

Saipul Jamil dituntut penjara selama 4 tahun dengan denda Rp 100 juta subsidiar 6 bulan kurungan. Ia dinyatakan terbukti bersalah menyuap Rohadi bersama dengan kakaknya, Samsul Hidayatullah, serta tim kuasa hukumnya yakni Berthanatalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji.

Pada dakwaan pertama, jaksa menyatakan Saipul Jamil menyuap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara Ifa Sudewi sebesar Rp 250 juta melalui perantara Rohadi. Uang itu digunakan agar Ifa memberikan putusan yang ringan terhadap perkara cabul yang menjerat Saipul Jamil




MAYA AYU PUSPITASARI

Berita terkait

Bercanda Soal Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan Akui Salah dan Minta Maaf

20 hari lalu

Bercanda Soal Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan Akui Salah dan Minta Maaf

Ivan Gunawan mengunggah video pada Ahad petang ini untuk meminta maaf atas candaan kekerasan seksual yang dilontarkannya.

Baca Selengkapnya

Panen Hujatan Usai Buat Candaan Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan: Tarik Napas Dalam-dalam

21 hari lalu

Panen Hujatan Usai Buat Candaan Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan: Tarik Napas Dalam-dalam

Ivan Gunawan menuai hujatan tajam usai membuat lelucon tentang kekerasan seksual yang melibatkan Saipul Jamil.

Baca Selengkapnya

Dewi Perssik Dilamar Pacar, Akui Tak Ingin Salah Pilih Pasangan Lagi

57 hari lalu

Dewi Perssik Dilamar Pacar, Akui Tak Ingin Salah Pilih Pasangan Lagi

Dewi Perssik tidak ingin mengulang kejadian saat dirinya menjalin bahtera rumah tangga dengan mantan-mantan suaminya.

Baca Selengkapnya

3 Polisi Terbukti Langgar Prosedur Saat Ringkus Saipul Jamil dkk, Begini SOP Polisi Sesuai Peraturan Kapolri

14 Januari 2024

3 Polisi Terbukti Langgar Prosedur Saat Ringkus Saipul Jamil dkk, Begini SOP Polisi Sesuai Peraturan Kapolri

Tiga petugas polisi terbukti langgar standar operasional prosedur saat penangkapan Saipul Jamil dkk. Begini SOP yang berlaku sesuai Peraturan Kapolri.

Baca Selengkapnya

Emosi Jadi Alasan Ucok dan Busuk Aniaya Asisten Saipul Jamil

13 Januari 2024

Emosi Jadi Alasan Ucok dan Busuk Aniaya Asisten Saipul Jamil

Dua warga yang menjadi korban tabrak lari ikut mengejar lalu menganiaya asisten Saipul Jamil. Ini alasan mereka menghajar asisten tersebut.

Baca Selengkapnya

Polisi Sebut Penangkapan Asisten Saipul Jamil Masuk Kategori Tertangkap Tangan, Apa Maksudnya?

13 Januari 2024

Polisi Sebut Penangkapan Asisten Saipul Jamil Masuk Kategori Tertangkap Tangan, Apa Maksudnya?

Polisi memastikan penangkapan asisten Saipul Jamil masuk dalam kategori tertangkap tangan. Apa maksudnya?

Baca Selengkapnya

Kronologi 2 Warga Ikut-ikutan Polisi Kejar Asisten Saipul Jamil Lalu Terjadi Penganiayaan

13 Januari 2024

Kronologi 2 Warga Ikut-ikutan Polisi Kejar Asisten Saipul Jamil Lalu Terjadi Penganiayaan

Polisi mengungkap kronologi dua warga sipil ikut-ikutan polisi mengejar asisten Saipul Jamil di kawasan Jakarta Barat. Asisten itu kemudian dianiaya.

Baca Selengkapnya

Top 3 Metro: Warga Kemang Bicara Jasa Ahok, Anies, dan Heru Soal Banjir hingga Penangkapan Saipul Jamil

13 Januari 2024

Top 3 Metro: Warga Kemang Bicara Jasa Ahok, Anies, dan Heru Soal Banjir hingga Penangkapan Saipul Jamil

Berita Top 3 Metro kemarin membahas tentang banjir di Kemang, penangkapan Saipul Jamil, dan alasan warga Kampung Susun Akuarium pasang spanduk AMIN.

Baca Selengkapnya

Kekerasan terhadap Saipul Jamil dan Asistennya, Polisi: Info Pengedar Narkoba dan Mobil Tabrak Warga

12 Januari 2024

Kekerasan terhadap Saipul Jamil dan Asistennya, Polisi: Info Pengedar Narkoba dan Mobil Tabrak Warga

Ini kronologi sebelum penangkapan brutal terhadap Saipul Jamil dan asistennya versi polisi

Baca Selengkapnya

Tiga Polisi yang Tangkap Asisten Saipul Jamil Dinyatakan Melanggar Prosedur, Ini Identitasnya

12 Januari 2024

Tiga Polisi yang Tangkap Asisten Saipul Jamil Dinyatakan Melanggar Prosedur, Ini Identitasnya

Tiga polisi narkoba dari Polsek Tambora dinyatakan melanggar prosedur saat menangkap asisten Saipul Jamil

Baca Selengkapnya