Hadapi Vonis, Choel Mallarangeng: Saya Siap Lahir-Batin  

Reporter

Kamis, 6 Juli 2017 12:43 WIB

Terdakwa korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang, Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng, mendengarkan pembacaan pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 15 Juni 2017. ANTARA/Rosa Panggabean

TEMPO.CO, Jakarta - Andi Zulkarnaen alias Choel Mallarangeng menghadapi sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta hari ini, Kamis, 6 Juli 2017. Adik kandung mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng itu terjerat korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

Choel tampak rileks saat menunggu waktu sidang dimulai. Ia terlihat santai menggunakan kemeja putih dan jaket bomber. Janggutnya kini berjenggot lebat. "Saya siap lahir-batin. Ikhlasin ajalah," kata Choel saat ditanya mengenai vonis yang bakal segera ia terima di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 6 Juli 2017.

Baca juga: Pleidoi Choel Mallarangeng Sebut Jaksa KPK Spekulatif, Sebabnya..

Ia mengatakan keluarganya juga sudah merelakan apa pun keputusan majelis hakim. Choel mengatakan, saat tertimpa musibah, cara paling efektif untuk menghadapinya adalah membuat diri rileks dan mencari kebahagiaan. "Salah satunya bercengkerama dengan teman," ujarnya.

Choel Mallarangeng dituntut 5 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi dalam sidang sebelumnya. Ia juga dituntut membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Menurut jaksa, Choel terbukti memperkaya diri sendiri dan orang lain dalam proyek P3SON. Choel juga terbukti merugikan keuangan negara sebesar Rp 464,3 miliar. Choel mengakui perbuatannya dan telah mengembalikan uang sebesar Rp 7 miliar yang sudah dinikmati.

Jaksa menyebutkan korupsi itu bermula pada 2009 saat Choel bersama-sama Andi Alfian Mallarangeng ikut mengarahkan proses pengadaan barang/jasa proyek pembangunan P3SON di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Choel disebut ikut serta memenangkan perusahaan tertentu dalam proses lelang yang dilakukan tanpa memenuhi persyaratan yang berlaku.

Choel dan Andi Mallarangeng dianggap menerima uang sebesar Rp 2 miliar dari PT Global Daya Manunggal dan US$ 550 ribu dari mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora, Deddy Kusdinar. Akibat perbuatannya, Choel dinyatakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

MAYA AYU PUSPITASARI

Video Terkait:
Menjelang Vonis, Choel Mallarangeng Siap Lahir Batin




Berita terkait

Demokrat Kasihani Anas Urbaningrum, Sebut Jadi Korban Adu Domba Kubu Moeldoko dan PKN

13 April 2023

Demokrat Kasihani Anas Urbaningrum, Sebut Jadi Korban Adu Domba Kubu Moeldoko dan PKN

Politikus Demokrat Herman Khaeron menilai pidato Anas Urbaningrum lebih cenderung mengarahkan pada politik persahabatan, alih-alih politik permusuhan.

Baca Selengkapnya

Pengembangan Kawasan Olahraga Hambalang Terganjal Masalah Hukum

17 Maret 2021

Pengembangan Kawasan Olahraga Hambalang Terganjal Masalah Hukum

Menpora Zainuddin Amali merespons kemungkinan Kawasan Olahraga Hambalang sebagai lokasi pemusatan latihan nasional.

Baca Selengkapnya

KPK Beri Lampu Hijau Pembangunan Hambalang Dilanjutkan, tapi ...

21 Juli 2020

KPK Beri Lampu Hijau Pembangunan Hambalang Dilanjutkan, tapi ...

Pembangunan proyek Hambalang sebagai lokasi pelatnas sudah mendapat lampu hijau dari KPK untuk dilanjutkan, namun terkendala wabah Covid-19.

Baca Selengkapnya

Menpora Susun Grand Design Olahraga, Akan Lahirkan Zohri Baru

27 Mei 2020

Menpora Susun Grand Design Olahraga, Akan Lahirkan Zohri Baru

Kemenpora sedang menyusun Grand Design Olahraga Nasional untuk menghasilkan atlet berprestasi secara sistematik

Baca Selengkapnya

SBY: Saya Menahan Emosi Difitnah Soal Century dan Hambalang

11 November 2018

SBY: Saya Menahan Emosi Difitnah Soal Century dan Hambalang

Curahan hati ini diungkapkan SBY saat menutup pembekalan calon anggota legislatif Partai Demokrat yang sudah berlangsung sejak kemarin.

Baca Selengkapnya

Ajukan PK, Anas Urbaningrum Minta Divonis Bebas

12 Juli 2018

Ajukan PK, Anas Urbaningrum Minta Divonis Bebas

Bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum meminta divonis bebas lewat permohonan PK dalam kasus Hambalang.

Baca Selengkapnya

Jero Wacik dan Choel Mallarangeng Ajukan Peninjauan Kembali

12 Juli 2018

Jero Wacik dan Choel Mallarangeng Ajukan Peninjauan Kembali

Bekas Menteri ESDM Jero Wacik dan Choel Mallarangeng mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK).

Baca Selengkapnya

Ajukan PK, Anas Urbaningrum Gunakan Empat Novum Ini

24 Mei 2018

Ajukan PK, Anas Urbaningrum Gunakan Empat Novum Ini

Dalam peninjauan kembali atau PK tersebut, Anas Urbaningrum mengajukan empat bukti baru atau novum.

Baca Selengkapnya

Jalani Hukuman 3,5 Tahun, Choel Dikirim ke Penjara Sukamiskin

21 Juli 2017

Jalani Hukuman 3,5 Tahun, Choel Dikirim ke Penjara Sukamiskin

Choel Mallarangeng akan menjalani hukumannya selama 3,5 tahun penjara di Lapas Sukamiskin, Bandung.

Baca Selengkapnya

Setelah Bebas, Andi Mallarangeng Kembali ke Demokrat Bantu SBY  

20 Juli 2017

Setelah Bebas, Andi Mallarangeng Kembali ke Demokrat Bantu SBY  

Selain kembali bergabung dengan Partai Demokrat dan membantu SBY, Andi Mallarangeng berencana kembali mengajar di kampus.

Baca Selengkapnya