Sebut Penyerangan di Polda Sumut Bermotif Utang, Pria Ini Diciduk
Editor
Kukuh S Wibowo Surabaya
Senin, 3 Juli 2017 18:45 WIB
TEMPO.CO, Medan-Seorang pria bernama Surya Hardyanto, penduduk Gang Teratai Nomor 245, Dusun III, Desa Tadukan Raga, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang ditangkap tim gabungan Subdit 2 Direktorat Kriminal Khusus serta Subdit 3 Kriminal Umum dan Satuan Reskrim Polres Deli Serdang karena memutarbalikkan motif penyerangan Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara pada 25 Juni 2017.
Pasalnya, dalam akun Facebook-nya Surya menyebut penyerangan yang dilakukan Ardial Ramadhana, pelaku teror di Polda Sumatera Utara, dan rekannya, Syawaluddin Pakpahan, berlatar belakang utang piutang. Dia juga menyebut Ardial dan Ajun Inspektur Satu Martua Sigalingging, polisi yang tewas dalam peristiwa penyerangan itu, sama-sama nonmuslim. Padahal Ardial Ramadhana dikebumikan di Pekuburan Muslim Sudirejo II, Jalan Kemiri Simpang Limun Medan, Rabu 28 Juni 2017 atau empat hari setelah peristiwa penyerangan itu.
Baca: Polri Beberkan Peran 4 Terduga Pelaku Teror di Polda Sumut
Meski di awal peristiwa penyerangan itu Kepala Polda Sumatera Utara Inspektur Jenderal Rycko Amelza Dahniel sudah mengungkapkan rencana penyerangan Markas Polda direncanakan sepekan sebelumnya oleh kelompok Jemaah Ansharut Daulah (JAD) yang berafiliasi kepada ISIS, namun Surya Hardyanto mengatakan lain.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumut Komisaris Besar Rina Sari Ginting menuturkan penyebab polisi menciduk Surya Hardyanto kemarin malam karena yang bersangkutan menulis status di akun facebook tidak sesuai fakta. Perbuatan Surya melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No. 11 Thn 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.
Simak: Identitas 3 Terduga Teroris yang Terkait Pelaku Teror Polda Sumut
"Hasil interogasi awal terhadap pelaku (Surya Hardyanto), ia mengaku hanya mendengar berita masalah utang piutang tersebut dari orang tuanya sendiri, dan langsung menulis di akun media sosial miliknya," kata Rina, Senin, 3 Juli 2017.
Menurut Rina, Surya membuat berita bohong (hoax) dengan menulis,"...bahwa peristiwa di Mapolda itu karena masalah utang piutang dan pembunuh dan korban sama-sama nonmuslim. Warga di sekitar Mapolda saja heran, kenapa berita di TV jadi terkait masalah teroris.. Waallahu a'lam."
Lihat: Serangan ke Polda Sumut Diduga atas Imbauan Bahrun Naim
Perbuatan Surya Hardyanto, ujar Rina, menyebabkan institusi Polri khususnya Polda Sumatera Utara dirugikan. "Bahwa Surya Hardyanto terduga penyebar berita bohong telah memutarbalikkan fakta penyerangan dan identitas diri kedua penyerang dan anggota polisi yang gugur," tutur Rina.
Polisi, ujar Rina, akan melimpahkan kasus penyebaran berita bohong ini secepatnya. Penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi termasuk saksi ahli bahasa dan saksi ahli pidana, melakukan gelar perkara dan melengkapi administrasi penyidikan.
SAHAT SIMATUPANG