Ilustrasi kelangkaan gas elpiji 3Kg. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
TEMPO.CO, Karanganyar- Tim Satuan Tugas (Satgas) Pangan Kepolisian Resor Karanganyar membongkar praktik penyuntikan tabung gas elpiji. Pelaku memindahkan isi tabung gas melon bersubsidi ke dalam tabung 12 kilogram sehingga mendapat keuntungan jauh lebih besar.
"Temuan ini bermula dari kecurigaan petugas terhadap kelangkaan gas elpiji ukuran 3 kilogram," kata Kepala Polres Karanganyar Ajun Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak, Ahad, 18 Juni 2017. Padahal, kata dia, pasokan gas untuk Karanganyar sudah disesuaikan dengan tingkat kebutuhan masyarakat.
Satgas Pangan kemudian menelusuri jalur distribusi tabung gas melon di wilayahnya. Mereka menemukan adanya indikasi pembelian gas melon dalam jumlah besar dan dibawa ke sebuah tempat di Kecamatan Gondangrejo. "Tempat tersebut berupa bangunan kandang burung puyuh," kata Ade.
Setelah melakukan pemeriksaan, kandang tersebut tidak hanya menjadi tempat penyimpanan tabung gas melon. Namun, juga tempat pelaku menyuntikkan isi tabung gas melon ke dalam tabung gas elpiji ukuran 12 kilogram.
Polisi menyita sejumlah barang bukti terkait dengan pengisian tabung gas ilegal itu. Selain alat penyuntik tabung gas, polisi menyita 15 tabung gas elpiji 12 kilogram dalam kondisi kosong serta 37 tabung serupa dalam kondisi terisi.
Mereka juga menemukan 92 tabung gas melon dalam kondisi kosong serta 19 tabung gas melon dalam kondisi masih terisi. "Pelaku juga menyiapkan segel yang diduga palsu," kata Ade.
Menurut Kapolres, pelaku yang bernama Eko Setiawan itu membeli tabung gas melon di pasaran seharga Rp 16 ribu per tabung. Kemudian pelaku memindahkan isi empat tabung gas melon ke dalam satu tabung gas elpiji ukuran 12 kilogram. "Dengan demikian dia bisa menjual lebih mahal lantaran tabung gas 12 kilogram tidak disubsidi oleh pemerintah," katanya.
Eko Setiawan telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis. Salah satunya adalah pelanggaran terhadap Undang-Undang Konsumen dengan ancaman penjara maksimal lima tahun dan denda Rp 2 miliar.
Selain itu, tersangka dijerat dengan Undang-Undang tentang Minyak Bumi dan Gas dengan ancaman penjara paling lama enam tahun serta denda maksimal Rp 60 miliar.
Eko mengaku membeli tabung gas melon dengan isi penuh seharga Rp 16 ribu per tabung. "Setiap empat tabung melon disuntikkan ke dalam tabung elpiji ukuran 12 kilogram," kata ujarnya.
Dia lantas menjualnya ke pasaran seharga Rp 115 ribu per tabung 12 kilogram. Meski harganya lebih rendah dibanding harga pasar, Eko masih bisa memperoleh keuntungan hingga Rp 45 ribu per tabung. "Setiap hari rata-rata menjual 10 tabung," katanya.