Polisi Menangkap Pelaku Penyuntikan Elpiji Melon Bersubsidi  

Reporter

Minggu, 18 Juni 2017 18:24 WIB

Ilustrasi kelangkaan gas elpiji 3Kg. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat

TEMPO.CO, Karanganyar - Tim Satuan Tugas (Satgas) Pangan Kepolisian Resor Karanganyar membongkar praktik penyuntikan tabung gas elpiji. Pelaku memindahkan isi tabung gas melon bersubsidi ke dalam tabung 12 kilogram sehingga mendapat keuntungan jauh lebih besar.

"Temuan ini bermula dari kecurigaan petugas terhadap kelangkaan gas elpiji ukuran 3 kilogram," kata Kepala Polres Karanganyar Ajun Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak, Ahad, 18 Juni 2017. Padahal, kata dia, pasokan gas untuk Karanganyar sudah disesuaikan dengan tingkat kebutuhan masyarakat.

Baca: Panen Tambak di Mesuji, Pertamina Pasok 5.000 Elpiji Melon per Hari

Satgas Pangan kemudian menelusuri jalur distribusi tabung gas melon di wilayahnya. Mereka menemukan adanya indikasi pembelian gas melon dalam jumlah besar dan dibawa ke sebuah tempat di Kecamatan Gondangrejo. "Tempat tersebut berupa bangunan kandang burung puyuh," kata Ade.

Setelah melakukan pemeriksaan, kandang tersebut tidak hanya menjadi tempat penyimpanan tabung gas melon. Namun, juga tempat pelaku menyuntikkan isi tabung gas melon ke dalam tabung gas elpiji ukuran 12 kilogram.

Polisi menyita sejumlah barang bukti terkait dengan pengisian tabung gas ilegal itu. Selain alat penyuntik tabung gas, polisi menyita 15 tabung gas elpiji 12 kilogram dalam kondisi kosong serta 37 tabung serupa dalam kondisi terisi.

Simak: Sinyal ESDM: Subsidi Elpiji Melon Bakal Membengkak

Mereka juga menemukan 92 tabung gas melon dalam kondisi kosong serta 19 tabung gas melon dalam kondisi masih terisi. "Pelaku juga menyiapkan segel yang diduga palsu," kata Ade.

Menurut Kapolres, pelaku yang bernama Eko Setiawan itu membeli tabung gas melon di pasaran seharga Rp 16 ribu per tabung. Kemudian pelaku memindahkan isi empat tabung gas melon ke dalam satu tabung gas elpiji ukuran 12 kilogram. "Dengan demikian dia bisa menjual lebih mahal lantaran tabung gas 12 kilogram tidak disubsidi oleh pemerintah," katanya.

Eko Setiawan telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis. Salah satunya adalah pelanggaran terhadap Undang-Undang Konsumen dengan ancaman penjara maksimal lima tahun dan denda Rp 2 miliar.

Lihat: Menjelang Lebaran Pertamina Imbau Masyarakat Stok Elpiji

Selain itu, tersangka dijerat dengan Undang-Undang tentang Minyak Bumi dan Gas dengan ancaman penjara paling lama enam tahun serta denda maksimal Rp 60 miliar.

Eko mengaku membeli tabung gas melon dengan isi penuh seharga Rp 16 ribu per tabung. "Setiap empat tabung melon disuntikkan ke dalam tabung elpiji ukuran 12 kilogram," kata ujarnya.

Dia lantas menjualnya ke pasaran seharga Rp 115 ribu per tabung 12 kilogram. Meski harganya lebih rendah dibanding harga pasar, Eko masih bisa memperoleh keuntungan hingga Rp 45 ribu per tabung. "Setiap hari rata-rata menjual 10 tabung," katanya.

AHMAD RAFIQ

Berita terkait

Dito Ariotedjo Makan Siang Bareng Jokowi, Singgung Soal Bergabung ke Partai Golkar

56 hari lalu

Dito Ariotedjo Makan Siang Bareng Jokowi, Singgung Soal Bergabung ke Partai Golkar

Dito Ariotedjo makan siang bareng Jokowi di Karanganyar, Jateng hari ini . Ia mengungkapkan salah satu pembicaraannya adalah soal Golkar.

Baca Selengkapnya

Mendulang Banyak Suara di Pileg 2024, 7 Mantan Bupati ini Melenggang ke Senayan

24 Februari 2024

Mendulang Banyak Suara di Pileg 2024, 7 Mantan Bupati ini Melenggang ke Senayan

Mantan bupati di sejumlah daerah masih punya pengaruh kuat, Memperoleh suara tinggi saat Pileg 2024, jalan mereka ke Senayan tak terbendung

Baca Selengkapnya

Sindikat Pengoplos Gas Elpiji di Pulau Bangka Ditangkap, Ratusan Tabung Gas Disita

25 Januari 2024

Sindikat Pengoplos Gas Elpiji di Pulau Bangka Ditangkap, Ratusan Tabung Gas Disita

Jojo menuturkan praktik pengoplosan gas elpiji subsidi dan non subsidi tersebut sudah berjalan lebih dari empat bulan.

Baca Selengkapnya

Mulai Januari 2024, Pembelian LPG 3 Kg Hanya untuk Pengguna Terdaftar

19 Desember 2023

Mulai Januari 2024, Pembelian LPG 3 Kg Hanya untuk Pengguna Terdaftar

Kementerian ESDM mengimbau pengguna LPG 3 Kg untuk melakukan pendaftaran ke sub penyalur atau pangkalan resmi sebelum melakukan pembelian.

Baca Selengkapnya

Dinas Desa Kabupaten Karanganyar Akui Buat Surat untuk Kades Menghadap Polda Jateng

23 November 2023

Dinas Desa Kabupaten Karanganyar Akui Buat Surat untuk Kades Menghadap Polda Jateng

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Karanganyar mengakui membuat surat untuk para kepala desa menghadap ke Polda Jateng.

Baca Selengkapnya

Konser Dewa 19 Gebrak Karanganyar, Gibran Hadir dan Benarkan Cucu Kepala Desa Kragan

3 November 2023

Konser Dewa 19 Gebrak Karanganyar, Gibran Hadir dan Benarkan Cucu Kepala Desa Kragan

Gibran menghadiri konser Dewa 19 di Kabupaten Karanganyar atas undangan Bupati Juliyatmono seraya mengaku sebagai orang dari daerah itu.

Baca Selengkapnya

TETO akan Permudah Pengurusan Visa Keluarga WNI Korban Ledakan di Taiwan

25 September 2023

TETO akan Permudah Pengurusan Visa Keluarga WNI Korban Ledakan di Taiwan

TETO akan mempermudah pengurusan visa untuk anggota keluarga WNI korban ledakan yang diduga berasal dari tabung gas di Taiwan

Baca Selengkapnya

Kabupaten Karanganyar Gelar Operasi Pasar, Warga Rela Antre Hingga 3 Jam untuk Dapat Beras Murah

13 September 2023

Kabupaten Karanganyar Gelar Operasi Pasar, Warga Rela Antre Hingga 3 Jam untuk Dapat Beras Murah

Pemerintah Kabupaten Karanganyar menggelar operasi pasar di dua titik yaitu Kecamatan Colomadu dan Kecamatan Gondangrejo.

Baca Selengkapnya

Ledakan Terjadi di Taman Ubud Tangerang, Tim Gegana Turun Tangan

7 September 2023

Ledakan Terjadi di Taman Ubud Tangerang, Tim Gegana Turun Tangan

Dua kendaraan milik pasukan Gegana terlihat di lokasi terjadinya ledakan di Perumahan Taman Ubud Kencana, Kelurahan Binong, Kecamatan Curug, Kabupaten

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap 4 Pengoplos Gas Elpiji legal di Tangerang dan Cengkareng

6 September 2023

Polisi Tangkap 4 Pengoplos Gas Elpiji legal di Tangerang dan Cengkareng

Selain 4 pengoplos gas elpiji ilegal yang telah ditangkap, masih ada satu pelaku yang DPO.

Baca Selengkapnya