Agenda Pansus Hak Angket KPK, Panggil Miryam S. Haryani  

Reporter

Rabu, 14 Juni 2017 18:49 WIB

Tersangka pemberi keterangan palsu dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012, Miryam S Haryani, mengacungkan dua jarinya saat berada di dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, 17 Mei 2017. Politisi Hanura itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Panitia hak angket KPK akan memanggil tersangka pemberi keterangan palsu, Miryam S. Haryani. Miryam dijadwalkan dipanggil Senin mendatang. “Kami ingin klarifikasi surat dari Miryam yang menyebutkan tidak pernah merasa ditindas anggota Dewan,” kata Wakil Ketua Panitia Hak Angket Taufiqulhadi, Rabu, 14 Juni 2017.

Panitia hak angket merasa keterangan Miryam S. Hariyani diperlukan sebagai kesaksian permulaan. Soalnya, pernyataan Miryam kepada penyidik KPK yang menjadi akar dibentuknya angket ini. Saat menjadi saksi kasus megakorupsi kartu tanda penduduk elektronik, Miryam mengaku ditekan enam rekannya di Dewan Perwakilan Rakyat. Belakangan ia mencabut kesaksiannya meski di bawah sumpah sehingga menjadi tersangka.

Baca juga:
Pansus Hak Angket Buka Posko Pengaduan Masyarakat Terkait KPK

Saat panitia angket di DPR dibentuk, Miryam mengirimkan surat yang dibacakan dalam rapat perdana panitia angket. Surat yang ia ditandatangani dan dibubuhkan materai itu, kata Taufiqulhadi, akan diklarifikasikan. “Benar atau tidak itu surat dari yang bersangkutan,” katanya.

Surat Miryam ditulis tangan di atas kertas putih berukuran A4. Miryam membubuhkan tanda tangannya langsung di atas materai Rp 6.000. Berikut bunyinya:

Baca pula:
Soal Hak Angket KPK, Peneliti LIPI: Ujian bagi Presiden Jokowi



“Saya yang bertanda tangan dibawah ini, nama Miryam S Haryani, dengan ini saya menyatakan bahwa saya tidak merasa ditekan atau diancam oleh Bapak Bambang Soesatyo, Bapak Azis S, Bapak Masinton Pasaribu, Bapak Syarifuddin Sudding dan Bapak Desmond terkait pencabutan BAP saya pada persidangan tanggal 23 Maret tahun 2017 dan 30 Maret 2017 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta atas nama terdakwa Irman dan Sugiharto. Demikian surat pernyataan ini dengan sebenarnya dan tanpa ada paksaan.”

Taufiqulhadi mengatakan surat pemanggilan Miryam S. Hariyani akan ditembuskan kepada KPK. Ia berharap KPK mengizinkan Miryam hadir Senin pekan depan di depan panitia hak angket untuk dimintai testimoni. “KPK jangan menghalangi kinerja DPR-lah,” katanya.

INDRI MAULIDAR




Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

7 jam lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

9 jam lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

17 jam lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

2 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

2 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

2 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya