Petugas berjaga di depan garam milik PT Garam (persero) yang disegel di dalam gudang oleh Tim Satgas Pangan Mabes Polri di Gresik, Jawa Timur, 7 Juni 2017. ANTARA FOTO
TEMPO.CO, Jakarta - Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim) terus mendalami kasus penyalahgunaan impor garam yang dilakukan PT Garam (persero). Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Agung Setya mengatakan sejauh ini sudah memeriksa delapan pegawai PT Garam.
"Mulai bagian gudang sampai pemasaran. Semua yang terlibat," kata Agung di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Ahad, 11 Juni 2017. Dia menyatakan baru satu orang yang ditetapkan tersangka dan langsung ditahan. Dia adalah Direktur Utama PT Garam Achmad Boediono. Baca : Berita Terkini: Bareskrim Polri Tangkap Direktur Utama PT Garam
Status tersangka terhadap Boediono sudah memenuhi karena tanggung jawab tertinggi perusahaan ada pada seorang direktur utama. Saat ditanya apakah ada indikasi munculnya tersangka baru, Agung menyatakan masih mendalami.
Penyidik juga akan mendalami keterangan dari lembaga terkait, yaitu Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Kementerian Perdagangan.
Badan Reserse Kriminal Polri menangkap Direktur Utama PT Garam, Achmad Boediono. Polisi menangkap Boediono setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan izin importasi. "PT Garam mengubah garam industri ke konsumsi," ucap Agung.
Polisi telah mengamankan 1.000 ton garam industri sebagai barang bukti yang dikemas dalam bentuk garam konsumsi di gudang PT Garam. Menurut Agung, garam industri yang dikemas dalam bungkus garam konsumsi belum diedarkan. PT Garam sendiri mendapatkan penugasan impor garam konsumsi sebanyak 75 ribu ton dari pemerintah.
Lebih lanjut, Agung menjelaskan, pemerintah melalui Peraturan Menteri Perdagangan No.125 Tahun 2015 telah membedakan garam industri dan konsumsi. Lalu lewat Peraturan Menteri Keuangan No.6 Tahun 2017 pemerintah telah menetapkan impor garam konsumsi dikenakan bea masuk sebesar 10 persen.
Agung menambahkan PT Garam sudah mendapatkan dua kali Surat Persetujuan Impor dari Kementerian Perdagangan untuk mendatangkan garam konsumsi. Namun hal itu tidak dilakukan. Boediono malah mengubah surat persetujuan impor untuk mendatangkan garam industri. Simak pula : Polisi Grebek Gudang Penimbunan Garam Impor di Gresik
Perubahan surat itu disetujui oleh Kementerian Perdagangan. "Karena (PT Garam) sudah lelang untuk (pengadaan) garam industri," ucapnya.
Akibat menyalahgunakan izin impor itu, polisi menjerat Boediono dengan pasal berlapis. Ia disangka melanggar Pasal 62 Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Polisi juga menjerat tersangka dengan Pasal 3 atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Menteri ESDM Perpanjang Izin Tambang Vale Indonesia 20 Tahun
43 hari lalu
Menteri ESDM Perpanjang Izin Tambang Vale Indonesia 20 Tahun
Menteri ESDM Arifin Tasrif menyatakan, bahwa PT Vale Indonesia Tbk (Inco) bakal mendapatkan perpanjangan kontrak karya berupa pemberian izin usaha pertambangan khusus atau IUPK.
Fenomena BPR Bangkrut, LPS: Bukan karena Keadaan Ekonomi yang Buruk, tapi Fraud Internal
20 Februari 2024
Fenomena BPR Bangkrut, LPS: Bukan karena Keadaan Ekonomi yang Buruk, tapi Fraud Internal
Sekretaris LPS Dimas Yuliharto mengatakan, banyaknya pencabutan izin usaha BPR bukanlah menunjukkan pelemahan ekonomi. Namun, memang karena masalah di internal seperti fraud.