Kasus Izin Impor, Bareskrim: 8 Pegawai PT Garam Telah Diperiksa

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

Minggu, 11 Juni 2017 15:17 WIB

Petugas berjaga di depan garam milik PT Garam (persero) yang disegel di dalam gudang oleh Tim Satgas Pangan Mabes Polri di Gresik, Jawa Timur, 7 Juni 2017. ANTARA FOTO

TEMPO.CO, Jakarta - Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim) terus mendalami kasus penyalahgunaan impor garam yang dilakukan PT Garam (persero). Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Agung Setya mengatakan sejauh ini sudah memeriksa delapan pegawai PT Garam.

"Mulai bagian gudang sampai pemasaran. Semua yang terlibat," kata Agung di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Ahad, 11 Juni 2017. Dia menyatakan baru satu orang yang ditetapkan tersangka dan langsung ditahan. Dia adalah Direktur Utama PT Garam Achmad Boediono.
Baca : Berita Terkini: Bareskrim Polri Tangkap Direktur Utama PT Garam

Status tersangka terhadap Boediono sudah memenuhi karena tanggung jawab tertinggi perusahaan ada pada seorang direktur utama. Saat ditanya apakah ada indikasi munculnya tersangka baru, Agung menyatakan masih mendalami.


Penyidik juga akan mendalami keterangan dari lembaga terkait, yaitu Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Kementerian Perdagangan.

Badan Reserse Kriminal Polri menangkap Direktur Utama PT Garam, Achmad Boediono. Polisi menangkap Boediono setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan izin importasi. "PT Garam mengubah garam industri ke konsumsi," ucap Agung.



Polisi telah mengamankan 1.000 ton garam industri sebagai barang bukti yang dikemas dalam bentuk garam konsumsi di gudang PT Garam. Menurut Agung, garam industri yang dikemas dalam bungkus garam konsumsi belum diedarkan. PT Garam sendiri mendapatkan penugasan impor garam konsumsi sebanyak 75 ribu ton dari pemerintah.

Lebih lanjut, Agung menjelaskan, pemerintah melalui Peraturan Menteri Perdagangan No.125 Tahun 2015 telah membedakan garam industri dan konsumsi. Lalu lewat Peraturan Menteri Keuangan No.6 Tahun 2017 pemerintah telah menetapkan impor garam konsumsi dikenakan bea masuk sebesar 10 persen.

Agung menambahkan PT Garam sudah mendapatkan dua kali Surat Persetujuan Impor dari Kementerian Perdagangan untuk mendatangkan garam konsumsi. Namun hal itu tidak dilakukan. Boediono malah mengubah surat persetujuan impor untuk mendatangkan garam industri.
Simak pula : Polisi Grebek Gudang Penimbunan Garam Impor di Gresik

Perubahan surat itu disetujui oleh Kementerian Perdagangan. "Karena (PT Garam) sudah lelang untuk (pengadaan) garam industri," ucapnya.

Akibat menyalahgunakan izin impor itu, polisi menjerat Boediono dengan pasal berlapis. Ia disangka melanggar Pasal 62 Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Polisi juga menjerat tersangka dengan Pasal 3 atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

ADITYA BUDIMAN

Berita terkait

Bahlil Sebut Perpanjangan Izin Usaha Vale Rampung Secepatnya

26 hari lalu

Bahlil Sebut Perpanjangan Izin Usaha Vale Rampung Secepatnya

Bahlil Lahadalia mengatakan perpanjangan izin usaha tambang PT Vale Indonesia Tbk (INCO) tengah berproses.

Baca Selengkapnya

Terkini: Setelah 'Tuyul' dan Pertalite Dicampur Air Ada Apa Lagi di SPBU Pertamina?, KAI Operasikan KA Argo Bromo Anggrek New Generation

35 hari lalu

Terkini: Setelah 'Tuyul' dan Pertalite Dicampur Air Ada Apa Lagi di SPBU Pertamina?, KAI Operasikan KA Argo Bromo Anggrek New Generation

Kecurangan di SPBU Pertamina kembali terungkap. Setelah switch dispenser untuk kurangi takaran yang disebut tuyul dan Pertalite dicampur air, kini....

Baca Selengkapnya

Menteri ESDM Perpanjang Izin Tambang Vale Indonesia 20 Tahun

43 hari lalu

Menteri ESDM Perpanjang Izin Tambang Vale Indonesia 20 Tahun

Menteri ESDM Arifin Tasrif menyatakan, bahwa PT Vale Indonesia Tbk (Inco) bakal mendapatkan perpanjangan kontrak karya berupa pemberian izin usaha pertambangan khusus atau IUPK.

Baca Selengkapnya

PTUN Batalkan Pencabutan Izin Usaha Kresna Life, Bagaimana Respons OJK dan Seperti Apa Kronologinya?

52 hari lalu

PTUN Batalkan Pencabutan Izin Usaha Kresna Life, Bagaimana Respons OJK dan Seperti Apa Kronologinya?

PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Michael Steven ihwal pembatalan keputusan OJK mengenai pencabutan izin usaha Kresna Life. Bagaimana respons OJK?

Baca Selengkapnya

LPS Mulai Bayar Simpanan Nasabah BPR Aceh Utara, Tahap Pertama Lebih dari Rp 500 Juta

58 hari lalu

LPS Mulai Bayar Simpanan Nasabah BPR Aceh Utara, Tahap Pertama Lebih dari Rp 500 Juta

LPS mulai membayar simpanan nasabah BPR Aceh Utara pada hari ini. Untuk tahap pertama, LPS membayar Rp 538,83 juta.

Baca Selengkapnya

Bahlil Laporkan Investigasi Tempo ke Dewan Pers, Pemred Sebut Sudah Sesuai Kaidah

5 Maret 2024

Bahlil Laporkan Investigasi Tempo ke Dewan Pers, Pemred Sebut Sudah Sesuai Kaidah

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia melaporkan Tempo ke Dewan Pers, Senin, 4 Maret 2024. Bahlil menuding sebagian informasi fitnah.

Baca Selengkapnya

Fenomena BPR Bangkrut, LPS: Bukan karena Keadaan Ekonomi yang Buruk, tapi Fraud Internal

20 Februari 2024

Fenomena BPR Bangkrut, LPS: Bukan karena Keadaan Ekonomi yang Buruk, tapi Fraud Internal

Sekretaris LPS Dimas Yuliharto mengatakan, banyaknya pencabutan izin usaha BPR bukanlah menunjukkan pelemahan ekonomi. Namun, memang karena masalah di internal seperti fraud.

Baca Selengkapnya

OJK Bakal Luncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan BPR

19 Februari 2024

OJK Bakal Luncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan BPR

OJK mengungkapkan akan meluncurkan roadmap untuk bank perekonomian rakyat alias BPR.

Baca Selengkapnya

OJK Cabut Izin 4 BPR di Awal 2024, Bakal Bertambah?

18 Februari 2024

OJK Cabut Izin 4 BPR di Awal 2024, Bakal Bertambah?

OJK telah mencabut izin usaha empat bank perekonomian rakyat dalam dua bulan di awal 2024. Apakah bakal bertambah?

Baca Selengkapnya

Otoritas Jasa Keuangan Cabut Izin Usaha BPR Bank Pasar Bhakti

16 Februari 2024

Otoritas Jasa Keuangan Cabut Izin Usaha BPR Bank Pasar Bhakti

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bank Pasar Bhakti.

Baca Selengkapnya