Dirut PT Garam (Persero) Achmad Boediono sedang diperiksa di kantor Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. (Foto: Istimewa)
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian RI Brigadir Jenderal Agung Setya mengatakan negara dirugikan atas penyalahgunaan izin importasi garam industri. Dari perhitungan sementara setidaknya negara rugi Rp 3,5 miliar.
"Setiap impor garam konsumsi harus membayar bea masuk 10 persen," kata Agung di Markas Besar Polri, Jakarta, Ahad, 11 Juni 2017. Pembayaran bea masuk itu otomatis masuk ke penerimaan negara. PT Garam (persero), ucap dia, sudah melakukan importasi 75 ribu ton garam industri.
Sabtu, 10 Juni 2017, Badan Reserse Kriminal Polri menangkap Direktur Utama PT Garam Achmad Boediono. Polisi menangkap Boediono setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan izin importasi. Polisi telah mengamankan 1.000 ton garam industri sebagai barang bukti yang dikemas dalam bentuk garam konsumsi di gudang PT Garam.
Agung menjelaskan sebagai perusahaan milik negara, PT Garam sepanjang 2017 mendapatkan penugasan impor garam konsumsi sebanyak 226 ribu ton. Impor itu dibagi dalam dua tahap. Tahap pertama garam konsumsi yang diimpor sebesar 75 ribu ton. "Impor itu datang dari perusahaan India dan Australia," kata dia.
Namun dalam realisasinya, Boediono malah mengubah dokumen dengan melakukan impor garam industri bukan konsumsi. Menurut rencana, garam industri yang dikemas dalam bentuk garam konsumsi akan dijual Rp 1.200 per kilogram. Padahal harga impornya Rp 400 per kilogram. "Di situ ada keuntungan," ucap Agung.
Akibat menyalahgunakan izin impor, polisi menjerat Boediono dengan pasal berlapis. Ia disangka melanggar Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Polisi juga menjerat tersangka dengan Pasal 3 atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Lebih lanjut, Agung menyatakan Bareskrim masih mengembangkan kasus tersebut. Ia sedang mendalami apakah ada pelaku lain yang terlibat dalam kasus tersebut. "Masih didalami juga apakah ini yang pertama atau bukan," katanya.
Menteri ESDM Perpanjang Izin Tambang Vale Indonesia 20 Tahun
43 hari lalu
Menteri ESDM Perpanjang Izin Tambang Vale Indonesia 20 Tahun
Menteri ESDM Arifin Tasrif menyatakan, bahwa PT Vale Indonesia Tbk (Inco) bakal mendapatkan perpanjangan kontrak karya berupa pemberian izin usaha pertambangan khusus atau IUPK.
Fenomena BPR Bangkrut, LPS: Bukan karena Keadaan Ekonomi yang Buruk, tapi Fraud Internal
20 Februari 2024
Fenomena BPR Bangkrut, LPS: Bukan karena Keadaan Ekonomi yang Buruk, tapi Fraud Internal
Sekretaris LPS Dimas Yuliharto mengatakan, banyaknya pencabutan izin usaha BPR bukanlah menunjukkan pelemahan ekonomi. Namun, memang karena masalah di internal seperti fraud.