Penangkapan Dirut PT Garam, Bareskrim: Negara Rugi Rp 3,5 Miliar  

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

Minggu, 11 Juni 2017 13:15 WIB

Dirut PT Garam (Persero) Achmad Boediono sedang diperiksa di kantor Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. (Foto: Istimewa)

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian RI Brigadir Jenderal Agung Setya mengatakan negara dirugikan atas penyalahgunaan izin importasi garam industri. Dari perhitungan sementara setidaknya negara rugi Rp 3,5 miliar.

"Setiap impor garam konsumsi harus membayar bea masuk 10 persen," kata Agung di Markas Besar Polri, Jakarta, Ahad, 11 Juni 2017. Pembayaran bea masuk itu otomatis masuk ke penerimaan negara. PT Garam (persero), ucap dia, sudah melakukan importasi 75 ribu ton garam industri.

Baca: Bareskrim Sita Ratusan Ton Bawang Putih Selundupan

Sabtu, 10 Juni 2017, Badan Reserse Kriminal Polri menangkap Direktur Utama PT Garam Achmad Boediono. Polisi menangkap Boediono setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan izin importasi. Polisi telah mengamankan 1.000 ton garam industri sebagai barang bukti yang dikemas dalam bentuk garam konsumsi di gudang PT Garam.

Agung menjelaskan sebagai perusahaan milik negara, PT Garam sepanjang 2017 mendapatkan penugasan impor garam konsumsi sebanyak 226 ribu ton. Impor itu dibagi dalam dua tahap. Tahap pertama garam konsumsi yang diimpor sebesar 75 ribu ton. "Impor itu datang dari perusahaan India dan Australia," kata dia.







Namun dalam realisasinya, Boediono malah mengubah dokumen dengan melakukan impor garam industri bukan konsumsi. Menurut rencana, garam industri yang dikemas dalam bentuk garam konsumsi akan dijual Rp 1.200 per kilogram. Padahal harga impornya Rp 400 per kilogram. "Di situ ada keuntungan," ucap Agung.

Akibat menyalahgunakan izin impor, polisi menjerat Boediono dengan pasal berlapis. Ia disangka melanggar Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Simak juga: Polisi Grebek Gudang Penimbunan Garam Impor di Gresik

Polisi juga menjerat tersangka dengan Pasal 3 atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Lebih lanjut, Agung menyatakan Bareskrim masih mengembangkan kasus tersebut. Ia sedang mendalami apakah ada pelaku lain yang terlibat dalam kasus tersebut. "Masih didalami juga apakah ini yang pertama atau bukan," katanya.

ADITYA BUDIMAN

Berita terkait

Bahlil Sebut Perpanjangan Izin Usaha Vale Rampung Secepatnya

26 hari lalu

Bahlil Sebut Perpanjangan Izin Usaha Vale Rampung Secepatnya

Bahlil Lahadalia mengatakan perpanjangan izin usaha tambang PT Vale Indonesia Tbk (INCO) tengah berproses.

Baca Selengkapnya

Terkini: Setelah 'Tuyul' dan Pertalite Dicampur Air Ada Apa Lagi di SPBU Pertamina?, KAI Operasikan KA Argo Bromo Anggrek New Generation

36 hari lalu

Terkini: Setelah 'Tuyul' dan Pertalite Dicampur Air Ada Apa Lagi di SPBU Pertamina?, KAI Operasikan KA Argo Bromo Anggrek New Generation

Kecurangan di SPBU Pertamina kembali terungkap. Setelah switch dispenser untuk kurangi takaran yang disebut tuyul dan Pertalite dicampur air, kini....

Baca Selengkapnya

Menteri ESDM Perpanjang Izin Tambang Vale Indonesia 20 Tahun

43 hari lalu

Menteri ESDM Perpanjang Izin Tambang Vale Indonesia 20 Tahun

Menteri ESDM Arifin Tasrif menyatakan, bahwa PT Vale Indonesia Tbk (Inco) bakal mendapatkan perpanjangan kontrak karya berupa pemberian izin usaha pertambangan khusus atau IUPK.

Baca Selengkapnya

PTUN Batalkan Pencabutan Izin Usaha Kresna Life, Bagaimana Respons OJK dan Seperti Apa Kronologinya?

52 hari lalu

PTUN Batalkan Pencabutan Izin Usaha Kresna Life, Bagaimana Respons OJK dan Seperti Apa Kronologinya?

PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Michael Steven ihwal pembatalan keputusan OJK mengenai pencabutan izin usaha Kresna Life. Bagaimana respons OJK?

Baca Selengkapnya

LPS Mulai Bayar Simpanan Nasabah BPR Aceh Utara, Tahap Pertama Lebih dari Rp 500 Juta

58 hari lalu

LPS Mulai Bayar Simpanan Nasabah BPR Aceh Utara, Tahap Pertama Lebih dari Rp 500 Juta

LPS mulai membayar simpanan nasabah BPR Aceh Utara pada hari ini. Untuk tahap pertama, LPS membayar Rp 538,83 juta.

Baca Selengkapnya

Bahlil Laporkan Investigasi Tempo ke Dewan Pers, Pemred Sebut Sudah Sesuai Kaidah

5 Maret 2024

Bahlil Laporkan Investigasi Tempo ke Dewan Pers, Pemred Sebut Sudah Sesuai Kaidah

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia melaporkan Tempo ke Dewan Pers, Senin, 4 Maret 2024. Bahlil menuding sebagian informasi fitnah.

Baca Selengkapnya

Fenomena BPR Bangkrut, LPS: Bukan karena Keadaan Ekonomi yang Buruk, tapi Fraud Internal

20 Februari 2024

Fenomena BPR Bangkrut, LPS: Bukan karena Keadaan Ekonomi yang Buruk, tapi Fraud Internal

Sekretaris LPS Dimas Yuliharto mengatakan, banyaknya pencabutan izin usaha BPR bukanlah menunjukkan pelemahan ekonomi. Namun, memang karena masalah di internal seperti fraud.

Baca Selengkapnya

OJK Bakal Luncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan BPR

19 Februari 2024

OJK Bakal Luncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan BPR

OJK mengungkapkan akan meluncurkan roadmap untuk bank perekonomian rakyat alias BPR.

Baca Selengkapnya

OJK Cabut Izin 4 BPR di Awal 2024, Bakal Bertambah?

18 Februari 2024

OJK Cabut Izin 4 BPR di Awal 2024, Bakal Bertambah?

OJK telah mencabut izin usaha empat bank perekonomian rakyat dalam dua bulan di awal 2024. Apakah bakal bertambah?

Baca Selengkapnya

Otoritas Jasa Keuangan Cabut Izin Usaha BPR Bank Pasar Bhakti

16 Februari 2024

Otoritas Jasa Keuangan Cabut Izin Usaha BPR Bank Pasar Bhakti

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bank Pasar Bhakti.

Baca Selengkapnya