TEMPO.CO, Medan – Dalam kasus kecelakaan di Medan, yang menewaskan tiga orang, penyidik Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan menetapkan sopir truk trailer bernama Syaiful Fadli sebagai tersangka. Penyidik telah memeriksa urine Syaiful yang menabrak puluhan pengendara sepeda motor di Jalan Ring Road simpang Jalan Amal, Kota Medan, Sumatera Utara, Ahad pagi, 28 Mei.
”Dari hasil pemeriksaan urine, tidak ada narkotik dan alkohol. Penyebab kecelakaan murni kelalaian sopir bernama Syaiful dan dia sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polrestabes Medan Ajun Komisaris Besar Indra Warman menjelaskan soal perkembangan penyidikan kasus kecelakaan di Medan, Senin, 29 Mei 2017.
Polisi tidak menemukan kandungan narkotik ataupun alkohol dalam tubuh Syaiful. Truk yang dikemudikannya menabrak pengendara sepeda motor yang sedang berhenti saat lampu merah.
Syaiful, ujar Indra, tengah menjalani pemeriksaan di Satuan Lantas Polrestabes Medan. Dari hasil pemeriksaan, penyebab kecelakaan adalah kelalaian sopir dan rem blong. “Sopir gugup dan tidak mampu mengendalikan begitu mengetahui truk yang dikemudikannya dalam keadaan rem blong,” tuturnya.
Akibat kelalaian sopir itu, polisi akan menerapkan Undang-Undang Lalu Lintas Pasal 310 ayat 2, 3, dan 4 tentang Kelalaian Berlalu Lintas hingga mengakibatkan hilangnya nyawa manusia, berikut luka berat, luka ringan, dan kerugian material. “Ancaman hukumannya 6 tahun penjara,” ujar Indra.
Wakil Kepala Polrestabes Mesan Ajun Komisaris Besar Tatan Dirsan Atmaja mengatakan Jasa Raharja menyerahkan santunan kematian bagi tiga korban tewas kecelakaan di Medan.