Wali Kota dan Kapolres Kupang Berbeda Soal Tempat Hiburan Malam

Reporter

Editor

Pruwanto

Rabu, 24 Mei 2017 10:28 WIB

Razia tempat Hiburan Malam. TEMPO/DWI NARWOKO

TEMPO.CO, Kupang - Pemerintah Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, membatasi waktu operasional semua tempat hiburan malam selama Ramadan. Tempat karaoke, diskotik, dan bar semula beroperasi mulai pukul 09.00 sampai 02.00 dimajukan dari pukul 20.00 sampai 24.00. "Dibatasi jam beroperasinya, bukan menutup tempat usahanya," kata Wali Kota Kupang, Jonas Salean, Rabu, 23 Mei 2017.

Menurut Jonas, cara ini dimaksudkan untuk menghargai umat Islam yang tengah menjalankan ibadah puasa. "Kami masih berkoordinasi dengan pihak keamanan guna menertibkan jam operasionalnya," kata Jonas, yang menambahkan akan melibatkan Polres Kupang Kota untuk mengawasi tempat-tempat hiburan malam selama Ramadan.

Baca: 6 Jenis Hiburan Malam di Jakarta Harus Tutup Selama Ramadan


Namun Polres Kupang Kota meminta pemerintah daerah menutup semua tempat hiburan malam. "Kalau saya berharap ditutup saja semua tempat hiburan malam selama Ramadan, biar lebih aman," kata Kapolres Kupang Kota Ajun Komisaris Besar Anthon C.N. kepada Antara di Kupang, Rabu, 24 Mei 2017.

Anthon menjelaskan, kalau tempat hiburan malam tetap buka meskipun dibatasi waktu aktivitasnya tetap akan bisa bergejolak. Kendati demikian, Anthon menyerahkan keputusan itu kepada yang punya otoritas yaitu Pemerintah Kota Kupang. "Polisi pada prinsipnya siap melaksanakan tugas dan fungsinya untuk mengamankan dan menegakan aturan."

Baca juga: Ramadan, Tempat Karaoke Boleh Buka Pukul 08.30-01.30 WIB


Sedangkan alasan Wali Kota Jonas Salean memberi kesempatan pengelola tempat hiburan malam beroperasi, karena pertimbangan kemanusiaan. Mereka mencari nafkah di bulan puasa Ramadan. "Mereka (para pemilik hiburan malam) juga mencari penghidupan, jadi sayang jika ditutup selama Ramadan," kata Jonas. "Kami akan serius bicara hal ini."


Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Kupang Alan Yoga Girsang mengatakan, siap memproses edaran pembatasan tempat hiburan malam termasuk lokalisasi selama Ramadan untuk menghormati umat Islam yang berpuasa.

Edaran pembatasan tempat hiburan malam mengacu kepada Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum, Perda Lokalisasi dan Perda tentang Pemondokan itu sudah saban tahun ada dan harus dilakukan di daerah ini, sebagai bentuk penghormatan dan pengembangan nilai toleransi antarwarga.

Baca: Selama Ramadan, Omzet Tempat Hiburan Turun

Sebagai ibu kota Provinsi Nusa Tenggara Timur, Kota Kupang, didiami oleh warga dari berbagai suku, agama, etnis dan berbagai golongan. Oleh karena itu, wajib bagi pemerintah untuk mengayomi mereka semua. kegiatan keagamaanya sebagai implementasi dari nilai kebersamaan dan sikap toleransi.

Rencananya, selama Ramadan tempat hiburan malam buka pukul 20.00 sampai 24.00 Wita. "Jadi pada siang hari semua tempat hiburan malam ditutup," kata Alan Yoga. Pada hari biasa, tempat hiburan beroperasi mulai pukul 09.00 hingga pukul 02.00 Wita.

ANTARA | YOHANES SEO

Advertising
Advertising

Berita terkait

Destinasi Wisata Kawasan Pantai Kelapa Lima Kupang yang Dikunjungi Jokowi

9 Desember 2023

Destinasi Wisata Kawasan Pantai Kelapa Lima Kupang yang Dikunjungi Jokowi

Presiden Jokowi mengunungi Kawasan Pantai Kelapa Lima, Kupang belum lama ini. Apa keistimewaan pantai ini?

Baca Selengkapnya

Beda dengan Bali, Kupang Terima Nyamuk Wolbachia Perangi Demam Berdarah

24 November 2023

Beda dengan Bali, Kupang Terima Nyamuk Wolbachia Perangi Demam Berdarah

Pemerintah Kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur menyatakan mendukung penggunaan nyamuk ber-Wolbachia untuk mengatasi penularan demam berdarah.

Baca Selengkapnya

5 Rekomendasi Kuliner Khas Kupang, Memanjakan Lidah

17 November 2023

5 Rekomendasi Kuliner Khas Kupang, Memanjakan Lidah

Kupang memiliki berbagai kuliner yang patut dicoba. Simak daftarnya.

Baca Selengkapnya

Dorong Ekonomi NTT, Bank BTN Gelar Kupang Doldolu

22 Juli 2023

Dorong Ekonomi NTT, Bank BTN Gelar Kupang Doldolu

Pameran Kupang Doldolu melibatkan pengembang properti dan UMKM.

Baca Selengkapnya

Polres Payakumbuh Peringati Hari Bhayangkara ke-77

3 Juli 2023

Polres Payakumbuh Peringati Hari Bhayangkara ke-77

AKBP Wahyuni menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dan berpartisipasi terutama kepada Pemko Payakumbuh

Baca Selengkapnya

Mutilasi di Bogor, Polisi Sebut Pelaku dan Korban Tinggal Bersama, Bermotif Pertengkaran

18 Maret 2023

Mutilasi di Bogor, Polisi Sebut Pelaku dan Korban Tinggal Bersama, Bermotif Pertengkaran

Kepolisian Resor Bogor mengungkap kasus penemuan potongan tubuh manusia atau mayat mutilasi dalam koper berwarna merah di Desa Singabangsa.

Baca Selengkapnya

Jelang Ramadan, Kodim dan Polres Metro Depok Pantau Harga Sembako di Pasar

18 Maret 2023

Jelang Ramadan, Kodim dan Polres Metro Depok Pantau Harga Sembako di Pasar

Kodim 0508/Depok bersama Polres Metro Depok bersinergi untuk memastikan stok dan stabilitas harga Sembako jelang Ramadan 1444 Hijriyah

Baca Selengkapnya

Pekan Kedua Sekolah Jam 5 Pagi, Begini Kritik yang Pernah Datang dari Warga Kupang

6 Maret 2023

Pekan Kedua Sekolah Jam 5 Pagi, Begini Kritik yang Pernah Datang dari Warga Kupang

Hari ini, Senin 6 Maret 2023, memasuki pekan kedua penerapan kebijakan masuk sekolah jam 5 pagi di Kupang, NTT.

Baca Selengkapnya

Banjir Kupang, BPBD Terus Evakuasi Warga

25 Desember 2022

Banjir Kupang, BPBD Terus Evakuasi Warga

Hujan lebat yang terus mengguyur diprediksi membuat area yang terdampak Banjir Kupang bisa bertambah.

Baca Selengkapnya

Prank Paula Verhoeven Korban KDRT Baim Wong, Ternyata buat Konten

3 Oktober 2022

Prank Paula Verhoeven Korban KDRT Baim Wong, Ternyata buat Konten

Paula Verhoeven dan Baim Wong terancam sanksi penjara akibat melakukan 'prank' dengan menyampaikan pengaduan palsu KDRT.

Baca Selengkapnya