Wali Kota dan Kapolres Kupang Berbeda Soal Tempat Hiburan Malam
Editor
Pruwanto
Rabu, 24 Mei 2017 10:28 WIB
TEMPO.CO, Kupang - Pemerintah Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, membatasi waktu operasional semua tempat hiburan malam selama Ramadan. Tempat karaoke, diskotik, dan bar semula beroperasi mulai pukul 09.00 sampai 02.00 dimajukan dari pukul 20.00 sampai 24.00. "Dibatasi jam beroperasinya, bukan menutup tempat usahanya," kata Wali Kota Kupang, Jonas Salean, Rabu, 23 Mei 2017.
Menurut Jonas, cara ini dimaksudkan untuk menghargai umat Islam yang tengah menjalankan ibadah puasa. "Kami masih berkoordinasi dengan pihak keamanan guna menertibkan jam operasionalnya," kata Jonas, yang menambahkan akan melibatkan Polres Kupang Kota untuk mengawasi tempat-tempat hiburan malam selama Ramadan.
Baca: 6 Jenis Hiburan Malam di Jakarta Harus Tutup Selama Ramadan
Namun Polres Kupang Kota meminta pemerintah daerah menutup semua tempat hiburan malam. "Kalau saya berharap ditutup saja semua tempat hiburan malam selama Ramadan, biar lebih aman," kata Kapolres Kupang Kota Ajun Komisaris Besar Anthon C.N. kepada Antara di Kupang, Rabu, 24 Mei 2017.
Anthon menjelaskan, kalau tempat hiburan malam tetap buka meskipun dibatasi waktu aktivitasnya tetap akan bisa bergejolak. Kendati demikian, Anthon menyerahkan keputusan itu kepada yang punya otoritas yaitu Pemerintah Kota Kupang. "Polisi pada prinsipnya siap melaksanakan tugas dan fungsinya untuk mengamankan dan menegakan aturan."
Baca juga: Ramadan, Tempat Karaoke Boleh Buka Pukul 08.30-01.30 WIB
Sedangkan alasan Wali Kota Jonas Salean memberi kesempatan pengelola tempat hiburan malam beroperasi, karena pertimbangan kemanusiaan. Mereka mencari nafkah di bulan puasa Ramadan. "Mereka (para pemilik hiburan malam) juga mencari penghidupan, jadi sayang jika ditutup selama Ramadan," kata Jonas. "Kami akan serius bicara hal ini."
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Kupang Alan Yoga Girsang mengatakan, siap memproses edaran pembatasan tempat hiburan malam termasuk lokalisasi selama Ramadan untuk menghormati umat Islam yang berpuasa.
Edaran pembatasan tempat hiburan malam mengacu kepada Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum, Perda Lokalisasi dan Perda tentang Pemondokan itu sudah saban tahun ada dan harus dilakukan di daerah ini, sebagai bentuk penghormatan dan pengembangan nilai toleransi antarwarga.
Baca: Selama Ramadan, Omzet Tempat Hiburan Turun
Sebagai ibu kota Provinsi Nusa Tenggara Timur, Kota Kupang, didiami oleh warga dari berbagai suku, agama, etnis dan berbagai golongan. Oleh karena itu, wajib bagi pemerintah untuk mengayomi mereka semua. kegiatan keagamaanya sebagai implementasi dari nilai kebersamaan dan sikap toleransi.
Rencananya, selama Ramadan tempat hiburan malam buka pukul 20.00 sampai 24.00 Wita. "Jadi pada siang hari semua tempat hiburan malam ditutup," kata Alan Yoga. Pada hari biasa, tempat hiburan beroperasi mulai pukul 09.00 hingga pukul 02.00 Wita.
ANTARA | YOHANES SEO