Warga Kendal Datangi MA Ajukan Penangguhan Penahanan 3 Petani  

Reporter

Selasa, 16 Mei 2017 21:07 WIB

Ilustrasi. prolife.org.nz

TEMPO.CO, Jakarta – Perwakilan ratusan warga Desa Surokonto Wetan, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, mendatangi Mahkamah Agung, Selasa, 16 Mei 2017. Mereka menyerahkan surat jaminan untuk penangguhan penahanan tiga petani Surokonto Wetan yang dianggap menjadi korban kriminalisasi aparat.

”Ini kekronisan hukum kepada warga negara dan kepada petani, karena itulah kami minta penangguhan,” kata Samuel Rajagukguk dari Lembaga Bantuan Hukum Semarang, yang mendampingi warga Surokonto Wetan ke kantor Mahkamah Agung.

Baca: Kalah di Pengadilan, Petani Ini Dibui 8 Tahun Denda Rp 10 M

Tiga warga Surokonto menyerahkan 223 surat jaminan penangguhan penahanan untuk tiga petani yang ditahan. Tiga petani tersebut adalah Nur Aziz, Sutrisno Rusmin, dan Mujiono. Pengajuan penangguhan dilakukan oleh warga lokal, mahasiswa, aktivis, LSM, dan tokoh nasional. Surat disampaikan Darmiah, Dwi Astuti, dan Hasan Bisri kepada kepaniteraan Mahkamah Agung.

Samuel berujar kriminalisasi tiga petani Kendal dilakukan atas dugaan melakukan pembalakan liar di kawasan hutan. Ketiganya kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kendal. Mereka ditahan sejak 27 April 2017 setelah keluar penetapan Mahkamah Agung yang memerintahkan penahanan dilakukan selama 110 hari.

Simak: Aktivis Keadilan Minta Bebaskan Para Petani Desa Surokonto

Menurut Samuel, kriminalisasi terjadi akibat tukar guling lahan antara PT Semen Indonesia di Rembang dan Perhutani. “Petani ini dikriminalisasi terhadap kasus yang penuh rekayasa. Dan bisa dikatakan akibat tidak clear and clean-nya tukar guling suatu kawasan hutan yang mengakibatkan rakyat kecil jadi korban,” kata Samuel.

Tukar guling yang cacat yuridis dan tidak clear and clean itu, kata dia, juga berdampak hilangnya lahan garapan terhadap 450 petani Surokonto.

Menurut Samuel, permohonan penangguhan penahanan sangat beralasan. Sebab, sejak awal perkara tersebut hingga vonis hakim, para terdakwa tidak pernah sekali pun mempersulit atau menghalang-halangi proses hukum.

Lihat: Sengketa Lahan Petani vs PT Semen Diadili Pekan Depan

Bila alasan hakim bahwa penahanan tersebut sebagai upaya untuk mencegah dirusaknya kawasan hutan, hal ini pun dianggap tidak masuk akal. Sebab, faktanya, di lahan 127.821 hektare yang berada di Surokonto Wetan tersebut tidak terdapat kawasan hutan.

Alasan lain pengajuan penangguhan adalah soal kemanusiaan. Sebab, tiga petani itu adalah para kepala keluarga yang kesehariannya menjadi tulang punggung keluarga.

”Karena itu, mutlak dan beralasan sebenarnya oleh Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah atau majelis hakim yang memeriksa perkara banding para terdakwa untuk mengabulkan permohonan penangguhan penahanan petani Surokonto Wetan,” kata Samuel.

AMIRULLAH SUHADA



Berita terkait

Bawas MA Periksa Zarof Ricar di Kejagung, Gali Pelanggaran Etik dan Klarifikasi Perkara Makelar Kasus

9 jam lalu

Bawas MA Periksa Zarof Ricar di Kejagung, Gali Pelanggaran Etik dan Klarifikasi Perkara Makelar Kasus

Badan Pengawas MA telah berkirim surat ke Kejagung untuk minta izin klarifikasi kepada Zarof Ricar

Baca Selengkapnya

Pukat UGM Duga Jaringan Makelar Kasus Zarof Ricar Sangat Kuat

12 jam lalu

Pukat UGM Duga Jaringan Makelar Kasus Zarof Ricar Sangat Kuat

Dugaan itu berangkat dari fakta jumlah uang yang disita Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu dari rumah Zarof Ricar.

Baca Selengkapnya

Kasasi Ditolak soal Vonis Bayar Rp 107 Miliar, Bukalapak akan Ajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung

2 hari lalu

Kasasi Ditolak soal Vonis Bayar Rp 107 Miliar, Bukalapak akan Ajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung

PT Bukalapak.com (BUKA) buka suara soal vonis teguran pelaksanaan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kepada PT Harmas Jalesveva.

Baca Selengkapnya

Eks Penyidik KPK Soroti Penetapan Tersangka Tom Lembong dan Kasus Zarof Ricar

2 hari lalu

Eks Penyidik KPK Soroti Penetapan Tersangka Tom Lembong dan Kasus Zarof Ricar

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo soroti kasus Tom Lembong dalam dugaan korupsi impor gula dan Zarof Ricar soal makelar peradilan. Begini katanya.

Baca Selengkapnya

Penyidik Kejagung Blokir Rekening Zarof Ricar dan Keluarganya

4 hari lalu

Penyidik Kejagung Blokir Rekening Zarof Ricar dan Keluarganya

Selain memblokir banyak rekening terkait Zarof Ricar, Kejagung juga mencari aset lain milik pensiunan pejabat Mahkamah Agung itu.

Baca Selengkapnya

Daniel Tangkilisan Menangkan Kasasi, SAFEnet: Bisa Jadi Yurisprudensi Kasus Kriminalisasi Aktivis Lingkungan Lainnya

5 hari lalu

Daniel Tangkilisan Menangkan Kasasi, SAFEnet: Bisa Jadi Yurisprudensi Kasus Kriminalisasi Aktivis Lingkungan Lainnya

Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan jaksa terhadap Daniel Tangkilisan.

Baca Selengkapnya

Soal Peran Zarof Ricar Sebagai Makelar Kasus Sejak 2012, Mahfud MD: Hakim Sudah Pensiun pun Bisa Diadili

5 hari lalu

Soal Peran Zarof Ricar Sebagai Makelar Kasus Sejak 2012, Mahfud MD: Hakim Sudah Pensiun pun Bisa Diadili

Mahfud MD meminta Kejagung menelusuri seluruh hakim yang pernah berhubungan dengan Zarof Ricar untuk jual beli putusan.

Baca Selengkapnya

Mahfud MD Duga Rp 1 Triliun yang Ditemukan di Rumah Zarof Ricar Titipan Hakim Lain

5 hari lalu

Mahfud MD Duga Rp 1 Triliun yang Ditemukan di Rumah Zarof Ricar Titipan Hakim Lain

Uang itu, kata Mahfud MD, mungkin milik hakim-hakim atau orang berperkara yang menitipkan uangnya dan belum sempat disampaikan oleh Zarof Ricar.

Baca Selengkapnya

Kasasi Perkara UU ITE yang Menjerat Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Ditolak MA

5 hari lalu

Kasasi Perkara UU ITE yang Menjerat Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Ditolak MA

Daniel Frits sempat divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jepara namun kemudian dianulir oleh Pengadilan Tinggi Semarang.

Baca Selengkapnya

Membongkar Jaringan Makelar Kasus Mahkamah Agung Lewat Zarof Ricar

6 hari lalu

Membongkar Jaringan Makelar Kasus Mahkamah Agung Lewat Zarof Ricar

Kejagung menetapkan Zarof Ricar, sebagai tersangka dugaan suap kasasi Ronald Tannur. Tim penyidik memetakan jaringan makelar kasus di Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya