Relawan PMI Unjuk Rasa Minta DPR Sahkan RUU Kepalangmerahan

Reporter

Kamis, 11 Mei 2017 18:51 WIB

Kawan PMI Jabodetabek melakukan aksi simpatik memperingati HUT Palang Merah Remaja di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, 6 Maret 2016. HUT Palang Merah Remaja jatuh pada 1 Maret setiap tahunnya. Tempo/Rezki Alvionitasari

TEMPO.CO, Malang--Sekitar 500 relawan Palang Merah Indonesia (PMI) Cabang Kabupaten Malang berunjuk rasa menuntut Dewan Perwakilan Rakyat segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kepalangmerahan. Massa menggelar tarian flashmob membentuk tulisan "Save PMI" dan melepas balon udara. Aksi digelar di depan markas PMI Cabang Kabupaten Malang, Kamis 11 Mei 2017.

Relawan PMI yang terdiri dari siswa sekolah dasar, perguruan tinggi dan tenaga sukarelawan itu berharap RUU Kepalangmerahan segera disahkan. Alasannya agar ada payung hukum dalam melaksanakan tugas kemanusiaan di lapangan.

Baca: JK dan Anies Hadiri Pelantikan Pengurus PMI DKI Jakarta

Ketua PMI Cabang Kabupaten Malang Rendra Kresna mengatakan selama ini PMI telah berbuat banyak untuk kemanusiaan. "PMI telah banyak melakukan kerja kemanusiaan saat bencana alam, transfusi darah termasuk di daerah konflik," katanya.

Menurutnya, relawan PMI bekerja untuk kemanusiaan, tak mengenal partai, suku, bangsa dan agama. Tugas kemanusiaan, kata Rendra, merupakan panggilan jiwa. "Bekerja secara ikhlas untuk membantu sesama. Tak jarang relawan harus mengorbankan harta benda dan tenaga untuk kegiatan kemanusiaan," ujar Rendra yang juga Bupati Malang.

Rendra menyinggung 12 relawan PMI Kabupaten Malang yang terbunuh saat agresi militer Belanda 1947. Relawan terbunuh saat menjalankan tugas kemanusiaan di Desa Peniwen.

Simak: Doa untuk Relawan PMI yang Tewas Saat Agresi Militer Belanda

Padahal, sesuai Konvensi Jenewa, anggota palang merah bekerja untuk kemanusiaan di daerah perang dan dilarang dilukai. Sesuai dengan hukum humaniter internasional, katanya, palang merah hanya digunakan oleh perhimpunan nasional palang merah dan militer. Khusus militer hanya diperolehkan untuk petugas medis yang menangani korban perang.

Dengan Undang-Undang Kepalangmerahan, diharapkan tak ada penyalahgunaan lambang. Sebab, masih banyak ditemukan lambang palang merah dipakai institusi lain. RUU Kepalangmerahan telah diajukan dalam program legislasi nasional sejak 10 tahun lalu.

PMI telah diakui secara internasional karena bagian dari Liga Perhimpunan Palah Merah dan Bulan Sabit Merah serta diakui oleh Komite Palang Merah Internasional (ICRC). Organisasi yang terbentuk 17 September 1945 ini memiliki 1,5 juta relawan. PMI berdiri di 33 provinsi, 371 cabang kabupaten/kota dan 2.654 kecamatan.

Lihat: PMI Bangun Pabrik Pengolah Plasma dan Kantong Darah

Ketua Korps Sukarela KSR PMI Unit Kecamatan Turen, Wawan Supriadi, berujar relawan PMI Kabupaten telah banyak melakukan tugas kemanusiaan. Misalnya saat tsunami Aceh, gempa Yogyakarta, letusan Gunung Semeru, Merapi dan Bromo. "Kami bekerja sukarela," ujarnya.

Untuk mendorong pengesahan RUU Kepalangmerahan juga tengah digalang dukungan melalui media sosial. Dengan tanda pagar (tagar) #SahkanRUUKepalangmerahan, #PMISiapBantu dan #RedCrossDay.

EKO WIDIANTO

Berita terkait

Mendag Zulhas Jamin Permendag Pengaturan Impor untuk Selesaikan Barang Kiriman PMI yang Masih Tertahan

19 jam lalu

Mendag Zulhas Jamin Permendag Pengaturan Impor untuk Selesaikan Barang Kiriman PMI yang Masih Tertahan

Menteri Perdagangan Zulkfili Hasan alias Zulhas memastikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 yang mulai berlaku hari ini, bisa dipakai untuk penyelesaian kasus-kasus penyitaan barang kiriman dari pekerja migran Indonesia atau PMI yang masih tertahan.

Baca Selengkapnya

Barang Pekerja Migran Bebas Masuk tapi Harus Ikuti Peraturan Menteri Keuangan, Apa Saja Syaratnya?

4 hari lalu

Barang Pekerja Migran Bebas Masuk tapi Harus Ikuti Peraturan Menteri Keuangan, Apa Saja Syaratnya?

Kementerian Perdagangan menghapus pembatasan jumlah maupun jenis pengiriman atau barang impor milik pekerja migran (PMI) tapi tetap diawasi Bea Cukai

Baca Selengkapnya

Pemerintah Cabut Pembatasan Barang TKI, Begini Bunyi Aturannya

19 hari lalu

Pemerintah Cabut Pembatasan Barang TKI, Begini Bunyi Aturannya

Sebelumnya, pemerintah membatasi barang TKI atau pekerja migran Indonesia, tetapi aturan ini sudah dicabut. Begini isi aturannya.

Baca Selengkapnya

Keripik Tempe Rohani Sukses Kembangkan Usaha Berkat Pinjaman BRI

20 hari lalu

Keripik Tempe Rohani Sukses Kembangkan Usaha Berkat Pinjaman BRI

Strategi yang dilakukan ada di peningkatan pelayanan, mempertahankan kualitas produk, dan juga melakukan inovasi

Baca Selengkapnya

Nurul Huda Disiksa Majikan di Oman, Rentannya Pelanggaran HAM pada PMI di Timur Tengah

29 hari lalu

Nurul Huda Disiksa Majikan di Oman, Rentannya Pelanggaran HAM pada PMI di Timur Tengah

Nurul Huda menggugah perhatian publik. Video curhatnya tentang pengalaman disiksa oleh majikannya di Oman menjadi sorotan.

Baca Selengkapnya

Ragam Kuliner Nikmat Asli Kota Malang

35 hari lalu

Ragam Kuliner Nikmat Asli Kota Malang

Apa saja makanan khas Kota Malang yang patut untuk dicoba?

Baca Selengkapnya

Kilas balik Pendirian Kota Malang yang dibentuk Pemerintah Hindia Belanda

35 hari lalu

Kilas balik Pendirian Kota Malang yang dibentuk Pemerintah Hindia Belanda

Seperti kebanyakan kota di Indonesia, Kota Malang mengalami pertumbuhan dan perkembangan setelah kedatangan pemerintah kolonial Belanda.

Baca Selengkapnya

Mbak Cicha Ditunjuk Sebagai Ketua Dewan Kehormatan PMI Kabupaten Kediri

38 hari lalu

Mbak Cicha Ditunjuk Sebagai Ketua Dewan Kehormatan PMI Kabupaten Kediri

Eriani Annisa Hanindhito atau Mbak Cicha ditunjuk sebagai Ketua Dewan Kehormatan PMI Kabupaten Kediri Periode 2024-2029

Baca Selengkapnya

Kerugian Akibat Investasi Bodong pada 2017-2023 Tembus Rp 139,67 Triliun, Begini Penjelasan OJK

41 hari lalu

Kerugian Akibat Investasi Bodong pada 2017-2023 Tembus Rp 139,67 Triliun, Begini Penjelasan OJK

OJK mencatat nilai kerugian masyarakat Indonesia akibat investasi bodong sebesar Rp 139,67 triliun sejak tahun 2017 hingga tahun 2023.

Baca Selengkapnya

Ayah dan Anak Tenggelam di Sungai Cirarab, Tim SAR Temukan 1 Korban Tenggelam

50 hari lalu

Ayah dan Anak Tenggelam di Sungai Cirarab, Tim SAR Temukan 1 Korban Tenggelam

Korban tenggelam Achmad Supryadi dan anaknya Kaira Juliani Salma (3) diduga terpeleset dan terbawa arus sungai.

Baca Selengkapnya