3 Hakim yang Vonis Ahok 2 Tahun Penjara Dapat Promosi

Reporter

Kamis, 11 Mei 2017 14:42 WIB

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok selaku terdakwa kasus penistaan agama menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, 9 Mei 2017. REUTERS/Bay Ismoyo/Pool

TEMPO.CO, Jakarta - Tiga hakim yang memvonis Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok 2 tahun penjara dalam kasus penodaan agama akan mendapat promosi. Tiga hakim itu adalah ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto serta hakim anggota Abdul Rosyad dan Jupriyadi.

Kepala Biro Humas Mahkamah Agung Ridwan Mansyur menyanggah promosi ini berkaitan dengan kasus Ahok. "Enggak ada hubungannya dengan Pak Ahok. Ini mutasi atau promosi reguler sudah dibahas sebelumnya, beberapa tahap," kata Ridwan saat dihubungi via pesan elektronik, Kamis, 11 Mei 2017.

Baca juga: Kasus Penodaan Agama, Ahok Divonis 2 Tahun Penjara

Dwiarso akan dipromosikan menjadi hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Denpasar, Bali. Abdul Rosyad akan menjabat sebagai hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Palu. Adapun Jupriyadi, yang sebelumnya menjabat Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, akan menjabat Ketua PN Bandung.

Menurut Ridwan, ada empat tahap yang harus dilewati untuk menyusun daftar nama hakim itu. Hal itu, kata dia, tertuang dalam Keputusan Ketua MA Nomor 48/KMA/SK/II/2017.

Ia mengatakan empat tahap itu dimulai dari pendataan data base SDM sampai ditandatangani pimpinan. Rapatnya dimulai dari pra-TPM (tim promosi mutasi) hingga rapat terakhir yang dipimpin Ketua MA.

"(Waktunya)3-5 bulan, tergantung jumlahnya dan tergantung anggaran biaya mutasi yang tersedia dan kebutuhan hakim di pengadilan," ujar Ridwan.

Dari laman resmi Mahkamah Agung, ada 388 hakim di seluruh Indonesia yang dimutasi pada periode ini. Dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara, ada sembilan hakim yang dimutasi. Mereka adalah Abdul Rosyad, Dahlan, F.X. Supriyadi, Dwiarso Budi, Hasoloan Sianturi, Jupriyadi, Kun Maryoso, Usaha Ginting, dan Windarto.

Karena banyaknya hakim yang dipromosi/mutasi, Ridwan mengatakan MA membutuhkan waktu cukup panjang hingga bisa ditetapkan. "Bisa tiga bulan dari mendata dan dengan beberapa kali rapat," tutur Ridwan. Termasuk tiga hakim yang memvonis Ahok 2 tahun penjara dalam kasus penodaan agama.

EGI ADYATAMA






Berita terkait

Bawas MA Periksa Zarof Ricar di Kejagung, Gali Pelanggaran Etik dan Klarifikasi Perkara Makelar Kasus

9 jam lalu

Bawas MA Periksa Zarof Ricar di Kejagung, Gali Pelanggaran Etik dan Klarifikasi Perkara Makelar Kasus

Badan Pengawas MA telah berkirim surat ke Kejagung untuk minta izin klarifikasi kepada Zarof Ricar

Baca Selengkapnya

Pukat UGM Duga Jaringan Makelar Kasus Zarof Ricar Sangat Kuat

12 jam lalu

Pukat UGM Duga Jaringan Makelar Kasus Zarof Ricar Sangat Kuat

Dugaan itu berangkat dari fakta jumlah uang yang disita Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu dari rumah Zarof Ricar.

Baca Selengkapnya

Kasasi Ditolak soal Vonis Bayar Rp 107 Miliar, Bukalapak akan Ajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung

2 hari lalu

Kasasi Ditolak soal Vonis Bayar Rp 107 Miliar, Bukalapak akan Ajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung

PT Bukalapak.com (BUKA) buka suara soal vonis teguran pelaksanaan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kepada PT Harmas Jalesveva.

Baca Selengkapnya

Eks Penyidik KPK Soroti Penetapan Tersangka Tom Lembong dan Kasus Zarof Ricar

2 hari lalu

Eks Penyidik KPK Soroti Penetapan Tersangka Tom Lembong dan Kasus Zarof Ricar

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo soroti kasus Tom Lembong dalam dugaan korupsi impor gula dan Zarof Ricar soal makelar peradilan. Begini katanya.

Baca Selengkapnya

Penyidik Kejagung Blokir Rekening Zarof Ricar dan Keluarganya

4 hari lalu

Penyidik Kejagung Blokir Rekening Zarof Ricar dan Keluarganya

Selain memblokir banyak rekening terkait Zarof Ricar, Kejagung juga mencari aset lain milik pensiunan pejabat Mahkamah Agung itu.

Baca Selengkapnya

Daniel Tangkilisan Menangkan Kasasi, SAFEnet: Bisa Jadi Yurisprudensi Kasus Kriminalisasi Aktivis Lingkungan Lainnya

5 hari lalu

Daniel Tangkilisan Menangkan Kasasi, SAFEnet: Bisa Jadi Yurisprudensi Kasus Kriminalisasi Aktivis Lingkungan Lainnya

Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan jaksa terhadap Daniel Tangkilisan.

Baca Selengkapnya

Soal Peran Zarof Ricar Sebagai Makelar Kasus Sejak 2012, Mahfud MD: Hakim Sudah Pensiun pun Bisa Diadili

5 hari lalu

Soal Peran Zarof Ricar Sebagai Makelar Kasus Sejak 2012, Mahfud MD: Hakim Sudah Pensiun pun Bisa Diadili

Mahfud MD meminta Kejagung menelusuri seluruh hakim yang pernah berhubungan dengan Zarof Ricar untuk jual beli putusan.

Baca Selengkapnya

Mahfud MD Duga Rp 1 Triliun yang Ditemukan di Rumah Zarof Ricar Titipan Hakim Lain

5 hari lalu

Mahfud MD Duga Rp 1 Triliun yang Ditemukan di Rumah Zarof Ricar Titipan Hakim Lain

Uang itu, kata Mahfud MD, mungkin milik hakim-hakim atau orang berperkara yang menitipkan uangnya dan belum sempat disampaikan oleh Zarof Ricar.

Baca Selengkapnya

Kasasi Perkara UU ITE yang Menjerat Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Ditolak MA

5 hari lalu

Kasasi Perkara UU ITE yang Menjerat Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Ditolak MA

Daniel Frits sempat divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jepara namun kemudian dianulir oleh Pengadilan Tinggi Semarang.

Baca Selengkapnya

Membongkar Jaringan Makelar Kasus Mahkamah Agung Lewat Zarof Ricar

6 hari lalu

Membongkar Jaringan Makelar Kasus Mahkamah Agung Lewat Zarof Ricar

Kejagung menetapkan Zarof Ricar, sebagai tersangka dugaan suap kasasi Ronald Tannur. Tim penyidik memetakan jaringan makelar kasus di Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya