KPK Ajak Keroyok Praktek Tambang Nakal di Kalimantan Timur

Reporter

Rabu, 10 Mei 2017 10:41 WIB

Sejumlah alat berat beroperasi di lahan tambang batubara di Kalimantan Timur. Tempo/ Firman Hidayat

TEMPO.CO, Balikpapan- Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengajak seluruh aparat negara mengeroyok praktek pertambangan nakal di Kalimantan Timur. Pemerintah daerah memang hingga kini tidak kunjung menindak sebanyak 826 izin usaha pertambangan (IUP) terindikasi non clean and clear (CNC) direkomendasikan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Mulai kini kita bersama sama mengeroyok praktek pertambangan non CNC di Kaltim ini,” kata Bidang Pencegahan KPK, Dian Patria di Balikpapan, Selasa, 9 Mei 2017.

Baca juga:
Dorong KPK Tuntaskan Kasus Korupsi Batubara
BPS: Sektor Pertambangan Mengalami Penurunan pada Kuartal I 2017

Dian mengaku sudah lelah mendesak Provinsi Kaltim agar segera melaksanakan Peraturan Menteri ESDM soal pencabutan IUP non CNC di wilayahnya. Sesuai ketentuan, menurutnya peraturan ini seyogyanya sudah dilaksanakan paling lambat tanggal 2 Januari 2017 lalu.
“Saya sudah capek menunggu Pemprov Kaltim agar segera bertindak. Sudah ada rekomendasi dari Kementerian ESDM sehingga mau tunggu apa lagi,” katanya.

Dian menyatakan, Pemprov Kaltim hingga kini belum mencabut izin 826 IUP non CNC di wilayahnya. Padahal, Kaltim masuk katagori provinsi yang menerbitkan izin pertambangan terbanyak yakni 1.404 IUP di kota/kabupaten. “Mungkin merasa kaya sehingga bertindak semaunya dia saja. Provinsi Sumatera Selatan saja sudah mencabut 200 IUP dan Kaltara 12 IUP. Artinya kekuatan pemilik modal IUP ini memang kuat dan tidak bisa diremehkan,” ujarnya.

Baca pula:
KPK Periksa 4.000 Izin Tambang Bermasalah

Sehubungan itu, Dian mengajak seluruh instansi terkait mengeroyok sistim distribusi pertambangan batu bara dari hulu hingga hilir. Dia mengaku sudah memperoleh komitmen dukungan dari Kementerian Perhubungan, Keuangan, ESDM, Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Dalam Negeri hingga Ombudsman. “Kita keroyok bersama sama saja, mosok negara kalah oleh praktek tambang nakal seperti ini,” tuturnya.

Dian mencontohkan, Kementerian Perhubungan segera menerbitkan surat edaran agar Kantor Syahbandar membatalkan surat perintah berlayar kapal batu bara yang surat IUP nya kadaluarsa. Menurutnya, otomatis perusahaan tidak bisa mengirimkan produksi batu bara ke negara tujuan. "Bila izinya tidak lengkap, ga usah dilayani saja prosedur izinnya,” tegasnya.

Kementerian Keuangan lewat Direktorat Pajak, lanjut Dian, akan menindak lanjuti kewajiban perusahaan berupa pembayaran pendapatan negara bukan pajak (PNBP), iuran tetap land rent, jaminan reklamasi, jaminan penutupan, royalty dan lain lain. Adapun Direktorat Bea Cukai siap mencekal izin ekspor kapal tambang ke luar negeri. “Kalau Mendagri selaku pembina kepala daerah di Indonesia dan Ombudsman ikut membantu perannya,” kata dia.

Koalisi Anti Tambang melaporkan Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak ke Lembaga Ombudsman saat enggan mencabut IUP non CNC. Juru bicara Koalisi Anti Tambang, Carolus Tuah mengatakan, Awang Faroek melakukan kesalahan administrasi saat tidak kunjung mencabut IUP non CNC direkomendasikan Kementerian ESDM. “Luasan area pertambangan dicabut 2,5 juta hektare di seluruh Kaltim. Gubernur Kaltim wajib mencabut izin tambang yang tidak CNC,” paparnya.

Menambah informasi temuan KPK, Direktur Jatam Kaltim, Pradharma Rupang menambahkan, kota/kabupaten di Kaltim paling royal dalam penerbitan IUP batu bara di wilayahnya masing masing. Eksploitasi pertambangan batu bara secara berlebih berdampak negatif adanya kerusakan lingkungan dan jatuhnya 26 korban tewas tenggelam. “Kerusakan lingkungan di Kaltim sudah luar biasa. Apa perlu ditambah lagi bocah bocah tenggelam di lubang bekas tambang batu bara,” ujarnya.

SG WIBISONO



Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

10 jam lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

12 jam lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

20 jam lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

2 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

2 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

2 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya