Menko Maritim dan Sumber Daya selaku Plt Menteri ESDM Luhut Binsar Pandjaitan bergegas usai melakukan rapat koordinasi di Kementerian ESDM, Jakarta, 16 Agustus 2016. ANTARA/Widodo S. Jusuf
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengomentari vonis Ahok. Majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dengan 2 tahun penjara karena terbukti melakukan penistaan agama.
Luhut mengatakan masyarakat harus menghormati keputusan majelis hakim tersebut. "Kita harus hormati hukum. Ya sudah. Soal masalah hukum, saya kan bukan ahli hukum, nanti tanggapan (orang) macam-macam," kata Luhut di Kementerian Koordinator Kemaritiman, Jakarta, Selasa, 9 Mei 2017.
Putusan hakim yang memvonis Ahok dua tahun penjara, menurut Luhut, hal itu menunjukkan bahwa pemerintah terbukti tidak mengintervensi kasus yang menjerat Gubernur DKI Jakarta tersebut. "Ada pihak-pihak yang menuduh pemerintah mencampuri, kan terbukti bahwa kita enggak mencampuri. Enggak ada alasan menuduh pemerintah seperti itu," ujar Luhut.
Luhut mengatakan pemerintah hanya ingin masyarakat tidak main hakim sendiri. Ada proses sebelum seseorang dijebloskan ke dalam penjara. "Kan pengadilan yang menentukan. Jangan seperti dulu, harus masuk penjara. Kalau semua pengadilan jalanan, negara ini jadi negara apa?"
Dengan dijatuhkannya vonis tersebut kepada Ahok, Luhut menilai, pengadilan telah melakukan tugasnya. "Kita enggak intervensi kok. Yang dituduh-tuduh segala macam itu kan malah kelihatan jadi fitnah," ujar mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan itu.
Setelah majelis hakim menjatuhkan vonis Ahok, Luhut meminta masyarakat untuk tidak lagi berkelahi satu sama lain. "Semua orang kan capek. Masa kita mau membangun kebencian anak bangsa? Enggak elok juga itu. Yang penting kita harus melihat negeri ini jadi baik. Itu kan yang paling penting," tuturnya.