Gergaji Terali Besi, 3 Narapidana LP Makassar Kabur

Reporter

Minggu, 7 Mei 2017 13:14 WIB

Ilustrasi tahanan kabur. eclecticblue.org.uk

TEMPO.CO, Makassar— Tiga narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Makassar kabur dari penjara. Mereka melarikan diri setelah menggergaji terali besi yang ada dalam blok A1 kamar 10.

"Iya betul ada tiga tahanan kabur, kejadiannya pukul 01.00-03.00 Wita. Karena pukul 00.00 Wita, petugas melihat mereka masih ada," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Selatan Jauhar Fardin kepada Tempo, Minggu, 7 Mei 2017.

Baca: Tahanan Kabur yang Tertangkap Dievakuasi ke LP Pekanbaru

Menurut dia, lokasi kaburnya tahanan memang sepi dan sempit karena berada di belakang, sehingga tak kelihatan siapa yang berada di situ. Situasi lengang itu dimanfaatkan pelaku untuk melarikan diri. "Diputuskan satu terali besi langsung bisa keluar dan dapat selokan, kemudian mereka lompat tembok menggunakan sarung yang digabung dengan tali nilon," tutur Jauhar.

Kaburnya tiga narapidana diketahui dari informasi Tatang Suharman, Kepala Bidang Keamanan dan Ketertiban LP Makassar pada Minggu, 7 Mei. Saat itu, tiga narapidana tersebut tidak kelihatan mengikuti apel pagi sekitar pukul 08.00 Wita, Minggu pagi. Menurut dia, mereka melarikan diri setelah menggergaji terali besi lalu melewati selokan dan naik di atas pos penjagaan. "Pos itu memang tak terjaga karena keterbatasan petugas," ucap Tatang.

Simak: Napi Kabur di Pekanbaru, Perbatasan Sumatera Barat Diperketat

Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Makassar Komisaris Besar Endi Sutendi menambahkan, pihaknya sudah diminta untuk membantu pencarian ketiga tahanan tersebut. "Kami sudah terima laporan dan saat ini jajaran polisi sedang melakukan pencarian," ucap Endi.

Menurut Endi, polisi berkoordinasi dengan pihak LP dan membentuk tim identifikasi serta tim khusus untuk memburu tiga narapidana yang kabur tersebut.

Informasi yang dihimpun, tiga narapidana yang kabur itu bernama Rizal Budiman alias Ical, 22 tahun, Muhammad Tajrul Kilbareng alias Arun (31), dan Iqbal alias Bala (34). Ketiganya dijerat Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan berada di blok A1 kamar 10. Mereka berhasil kabur dengan cara merusak ventilasi kamar yang terbuat dari besi. Selanjutnya turun ke selokan lalu naik ke pos II.

Lihat: Pulang Sidang, Tahanan Kejaksaan Lumajang Kabur dari Mobil

Keterangan saksi bernama Supirman Daeng Siajang menyebutkan bahwa dia masih bertemu Muhammad Tajrul di dalam kamar 10 karena membawakan rokok. "Kalau Iqbal dan Rizal, saya tak ketemu, karena seusai membawa rokok langsung kembali ke blok A1 kamar 15," tutur Supirman.

Hal senada dikatakan Muhammad Juritno, terpidana kasus pembunuhan. Dia mengaku sempat melihat Tajrul di kamar blok A1 kamar 10 sekitar pukul 23.00 Wita. Sedangkan Iqbal, ujar dia, hanya bertemu terakhir pada pukul 21.00 Wita. "Saat itu Tajrul juga meminta rokok."

DIDIT HARIYADI

Video Terkait:
Tiga Napi Hukuman Mati dan Seumur Hidup Kabur dari Penjara




Berita terkait

Pemerintah Merasa Toleransi dan Kebebasan Beragama di Indonesia Berjalan Baik

2 jam lalu

Pemerintah Merasa Toleransi dan Kebebasan Beragama di Indonesia Berjalan Baik

Kemenkumham mengklaim Indonesia telah menerapkan toleransi dan kebebasan beragama dengan baik.

Baca Selengkapnya

Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas Lengkap 2024

12 jam lalu

Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas Lengkap 2024

Polsuspas Kemenkumham menjadi salah satu formasi yang banyak diminati pelamar CPNS. Apa saja syarat pendaftaran CPNS Polsuspas 2024?

Baca Selengkapnya

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

2 hari lalu

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

Kapan jadwal pendaftaran sekolah kedinasan pada 2024? Ini penjelasan Kemenpan RB serta syarat yang harus dipenuhi ketika mendaftar.

Baca Selengkapnya

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

3 hari lalu

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

Mendag Zulkifli Hasan kembalikan aturan impor bahan baku industri. Apa alasannya? Begini bunyi Permendag 25/2022.

Baca Selengkapnya

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

3 hari lalu

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

Lembaga antikorupsi Inggris, Serious Fraud Office (SFO), mendapat kompensasi 992 juta Euro terkait kasus suap pembelian pesawat Garuda pada 2017

Baca Selengkapnya

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

23 hari lalu

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

Menkumham berikan remisi khusus kepada 159.557 narapidana saat perayaan Idul Fitri 1445 H. Apa dasar hukum pemberian remisi ini?

Baca Selengkapnya

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

25 hari lalu

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya

PKB Usulkan Azhar Arsyad Maju di Pilkada Makassar, Sebut Dia sebagai Simbol Partai di Sulsel

25 hari lalu

PKB Usulkan Azhar Arsyad Maju di Pilkada Makassar, Sebut Dia sebagai Simbol Partai di Sulsel

PKB Kota Makassar meraih lima kursi di DPRD kota itu pada pemilu legislatif atau Pileg 2024.

Baca Selengkapnya

159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

25 hari lalu

159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

Yasonna Laoly mengatakan remisi dan PMP merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai penghargaan kepada napi yang berkelakuan baik.

Baca Selengkapnya

Sengketa Kekayaan Intelektual 1.668 Kerat Gelas Berakhir Damai

27 hari lalu

Sengketa Kekayaan Intelektual 1.668 Kerat Gelas Berakhir Damai

Perusahaan terlapor menyerahkan alat cetak kerat gelas kepada perusahaan pelapor dan berjanji tidak akan mencetak dan menjual kerat gelas lagi.

Baca Selengkapnya