TEMPO.CO, Surabaya - Polisi terus melanjutkan penyidikan kasus penyetruman terhadap empat siswa kelas VI Sekolah Dasar Negeri Lowokwaru 3, Kota Malang, oleh Kepala Sekolah Tjipto Yhuwono. Empat siswa itu hari ini, Jumat, 5 Mei 2017, divisum untuk melengkapi berkas penyidikan.
"Kami hari ini memeriksakan empat korban ke dokter untuk dilakukan visum et repertum untuk mengetahui dampak penyetruman," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Timur Komisaris Besar Frans Barung Mangera kepada wartawan, Jumat, 5 Mei 2017. Baca: Kepala SD Setrum Siswanya, DPRD Malang Minta Pelaku Dibina
Selain melakukan visum terhadap para korban, polisi hari ini mengagendakan pemeriksaan kepala sekolah. Namun, ucap dia, yang bersangkutan dipastikan tidak hadir dengan alasan sakit. "Memang hari ini terkendala pemanggilan kepala sekolah karena alasan sakit."
Barung berujar, polisi berkomitmen menuntaskan kasus ini sampai selesai. Sebab, menurut dia, kasus penganiayaan terhadap anak ini menjadi perhatian publik. Karena itu, dia meminta semua pihak bekerja sama dengan polisi untuk membantu penyidikan.
Polisi sejauh ini telah memeriksa tujuh saksi yang terdiri atas tiga siswa dan empat orang tua siswa. Pihaknya juga akan kembali memanggil kepala sekolah dan tidak menutup kemungkinan memeriksa guru yang mengetahui terapi penyetruman oleh kepala sekolah. Simak pula: 200 Tahanan Kabur dari Rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru
Kejadian itu dilakukan yang bersangkutan pada Selasa, 25 April 2017. Ia meminta empat siswa untuk duduk bersila dan bermeditasi selama sepuluh menit setelah melaksanakan salat duha. Secara bergantian, mereka berdiri di atas papan yang teraliri listrik. Seusai penyetruman, korban mengalami mimisan dan pusing.
Kepala sekolah mengaku terapi penyetruman itu dilakukan agar siswanya tak sering mengganggu teman dan ribut sendiri di kelas. Barung menyatakan tindakan kepala sekolah itu tidak diajarkan dalam kurikulum sekolah. "Apa yang dia lakukan itu melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak."