TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Farhat Abbas memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, 26 April 2017. Pemanggilan Farhat sebagai saksi atas dugaan kesaksian palsu dalam kasus korupsi e-KTPdengan tersangka Miryam S. Haryani, anggota DPR.
"Saya dapat panggilan sebagai saksi dalam perkara yang dilakukan oleh tersangka MSH," ujar Farhat, di gedung KPK Jakarta. "Seharusnya 21 April 2017. Berhubung saya ada kegiatan di Palembang, dijadwalkan hari ini, Rabu, pukul 10.00 WIB."
Farhat tiba di gedung KPK pada pukul 10.45 WIB. Dia mengaku belum mengetahui alasan penyidik KPK memanggilnya sebagai saksi. Dia menduga, Elza Syarief, pengacara yang ia dampingi, menyebut dirinya mengetahui dugaan sejumlah orang yang menekan Miryam, politikus Partai Hanura.
"Saya heran juga, beberapa kali saya mendampingi Elza, kok saya dipanggil?" kata Farhat yang berjanji kooperatif. "Saya bukan anggota DPR, saya pengacara saja. Saya tidak tahu, tapi mungkin Bu Elza mengaku mengenal beberapa orang tersebut karena merupakan teman-teman saya."
Elza Syarief sebelumnya memenuhi KPK pada Rabu, 5 April 2017. Dia datang sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi e-KTP dengan tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong. Nama Elza sempat disebut dalam sidang korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, Kamis, 30 Maret 2017.
Saat persidangan, jaksa mempertanyakan pertemuan Miryam Haryani, yang menjadi saksi, dengan Elza beberapa waktu sebelum persidangan korupsi e-KTP dimulai.
Dalam berkas dakwaan, Miryam diduga menerima dan menyalurkan duit dari proyeke-KTP senilai Rp 5,83 miliar ke Senayan. Miryam juga diduga menampung duit Rp 7 miliar pada 2010-2012 dan dibagikan ke pimpinan ataupun anggota Komisi Pemerintahan DPR. Miryam sendiri disebut menerima duit US$ 23 ribu atau sekitar Rp 220 juta.