Kasus Korupsi BLBI, KPK Ikut Buru Aset Sjamsul Nursalim  

Reporter

Rabu, 26 April 2017 11:11 WIB

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan saat berkunjung di kantor Redaksi Tempo, Jakarta, 18 Februari 2016. TEMPO/Bintari Rahmanita

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi berupaya menarik aset milik pengusaha penerima Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang juga pemegang saham PT Bank Dagang Nasional Indonesia, Sjamsul Nursalim. "Kami akan kembalikan kerugian negara. Kalau bisa, pakai Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di kantornya, Selasa, 25 April 2017.

Menurut Basaria, pengembalian aset dilakukan karena KPK menemukan ada uang negara sebesar Rp 3,7 triliun yang belum dikembalikan Sjamsul. Kerugian itu berasal dari kekurangan pembayaran saat utang itu dinyatakan lunas pada 2004 oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Baca: Kasus korupsi BLBI, KPK: Kerugian Negara Sebesar Rp 3,7 triliun

Pemberian surat keterangan lunas itu didasari Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2002 yang dikeluarkan Presiden Megawati Soekarnoputri. Menurut Basaria, SKL seharusnya diberikan setelah Sjamsul melunasi semua utangnya. "Kami juga akan cari perusahaannya hingga aset kembali," ucapnya. Dia juga meminta Sjamsul yang saat ini berada di Singapura kembali ke Indonesia.

Upaya pengejaran utang Sjamsul sebenarnya telah lama dilakukan Kejaksaan Agung dengan ditangani secara perdata selepas dihentikannya penyidikan dan penyelidikan ulang kasus BLBI. Namun Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Bambang Setyo Wahyu menuturkan lembaganya belum dapat mengejar utang tersebut. "Belum ada surat kuasa khusus dari Kementerian Keuangan untuk menagih utang," katanya kepada Tempo, Selasa, 25 April 2017. Menurut Bambang, Kejaksaan akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan segera setelah menerima surat kuasa.

Baca: Syafruddin Tumenggung Tersangka BLBI, Sjamsul Nursalim Dibidik

Pengacara Sjamsul Nursalim, Maqdir Ismail, mengklaim kliennya tidak lagi berutang ataupun terlibat korupsi BLBI. Dia berdalih, kliennya telah meneken master of settlement and acquisition agreement, sehingga pembayaran utang telah dilakukan lewat penyerahan aset kepada BPPN. "Aset yang diberikan sudah sesuai dengan nilai utang. Sjamsul juga mendapat surat keterangan lunas," ujarnya.

HUSSEIN ABRI DONGORAN | INDRI MAULIDAR




KPK

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

10 jam lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

13 jam lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

21 jam lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

2 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

2 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

2 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya