DPR Cecar KPK Soal Surat Peringatan Kedua untuk Novel Baswedan

Reporter

Editor

Juli Hantoro

Rabu, 19 April 2017 00:44 WIB

Sejumlah aktifis yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil membawa topeng foto Novel Baswedan di gedung KPK, Jakarta, 12 April 2017. Mereka meminta KPK dan aparat kepolisian untuk segera mengusut kasus penyiraman air keras yang menimpa penyidik senior KPK Novel Baswedan didepan kediamannya dikawasan Kelapa Gading, Jakarta. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat mencecar pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait surat peringatan kedua (SP2) yang diberikan kepada penyidik Novel Baswedan. DPR menyoroti keputusan pimpinan KPK yang mengeluarkan surat itu, namun belakangan mencabutnya.

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Masinton Pasaribu meminta KPK terus terang soal SP2 ini dan masalah yang menyangkut Novel. "SP2 keluar berarti kan ada pelanggaran, ada gak? ada. Terbitnya SP2 kan melalui rapat pimpinan, jangan dibilang gak ada dong," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 18 April 2017.


Baca: Ketua KPK Ungkap Alasan Beri SP2 kepada Novel Baswedan

Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan pihaknya memang mengeluarkan SP2 itu. Namun, pimpinan memutuskan menganulirnya lantaran saat surat itu keluar ada informasi yang berkaitan namun belum sampai ke pihaknya. "Jadi bukan karena rongrongan orang luar," tuturnya.

Pimpinan rapat yang juga Wakil Ketua Komisi Hukum Benny K. Harman meminta KPK menjelaskan mekanisme keluarnya SP2 itu.

Syarif menjelaskan SP2 ini muncul lewat prosedur yang berlaku melalui pemeriksaan yang dilakukan oleh pengawas internal. Namun, belakangan ada permintaan dari wadah pegawai KPK agar pimpinan memperhatikan satu masalah lain yang berkaitan dengan kasus Novel itu.

Syarif mengaku tidak bisa membeberkan masalah itu ke publik. Menurut dia, masalah ini memang kurang diperhatikan oleh pimpinan saat memutuskan memberi SP2 pada Novel. "Inilah yang dibawa oleh wadah pegawai KPK dan membuat kami membatalkan SP2 ini. Jadi harus mendengarkan dari dua sisi," ujarnya.


Baca: KPK Cabut Surat Peringatan Novel Baswedan

Menurut Syarif, dalam kasus Novel ini pimpinan KPK langsung memberikan SP2. Pemberian surat peringatan tergantung dari kesalahan yang dilakukan oleh pegawai KPK. "Kalau kesalahan berat tidak mungkin lagi SP1. Yang ini diputuskan langsung dua," ucapnya.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan saat ini pihaknya tengah memeriksa ulang masalah Novel Baswedan dengan memperhatikan informasi yang baru sampai ke telinga pimpinan. Nantinya, Novel bisa tetap mendapatkan SP2, bisa pula turun menjadi SP1, atau bahkan naik menjadi SP3. "Pemeriksaan masih berjalan. Belum selesai sama sekali kasus ini," ujarnya.

AHMAD FAIZ

Berita terkait

Beredar Video Harvey Moeis Jalan-Jalan Meski Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Nyebar Fitnah

1 jam lalu

Beredar Video Harvey Moeis Jalan-Jalan Meski Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Nyebar Fitnah

Kuasa hukum Harvey Moeis dan istrinya Sandra Dewi, Harris Arthur Hedar, membantah kliennya berkeliaran di salah satu pusat pembelanjaan di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

3 jam lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

5 jam lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

13 jam lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

1 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya