DPR Cecar KPK Soal Surat Peringatan Kedua untuk Novel Baswedan
Editor
Juli Hantoro
Rabu, 19 April 2017 00:44 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat mencecar pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait surat peringatan kedua (SP2) yang diberikan kepada penyidik Novel Baswedan. DPR menyoroti keputusan pimpinan KPK yang mengeluarkan surat itu, namun belakangan mencabutnya.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Masinton Pasaribu meminta KPK terus terang soal SP2 ini dan masalah yang menyangkut Novel. "SP2 keluar berarti kan ada pelanggaran, ada gak? ada. Terbitnya SP2 kan melalui rapat pimpinan, jangan dibilang gak ada dong," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 18 April 2017.
Baca: Ketua KPK Ungkap Alasan Beri SP2 kepada Novel Baswedan
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan pihaknya memang mengeluarkan SP2 itu. Namun, pimpinan memutuskan menganulirnya lantaran saat surat itu keluar ada informasi yang berkaitan namun belum sampai ke pihaknya. "Jadi bukan karena rongrongan orang luar," tuturnya.
Pimpinan rapat yang juga Wakil Ketua Komisi Hukum Benny K. Harman meminta KPK menjelaskan mekanisme keluarnya SP2 itu.
Syarif menjelaskan SP2 ini muncul lewat prosedur yang berlaku melalui pemeriksaan yang dilakukan oleh pengawas internal. Namun, belakangan ada permintaan dari wadah pegawai KPK agar pimpinan memperhatikan satu masalah lain yang berkaitan dengan kasus Novel itu.
Syarif mengaku tidak bisa membeberkan masalah itu ke publik. Menurut dia, masalah ini memang kurang diperhatikan oleh pimpinan saat memutuskan memberi SP2 pada Novel. "Inilah yang dibawa oleh wadah pegawai KPK dan membuat kami membatalkan SP2 ini. Jadi harus mendengarkan dari dua sisi," ujarnya.
Baca: KPK Cabut Surat Peringatan Novel Baswedan
Menurut Syarif, dalam kasus Novel ini pimpinan KPK langsung memberikan SP2. Pemberian surat peringatan tergantung dari kesalahan yang dilakukan oleh pegawai KPK. "Kalau kesalahan berat tidak mungkin lagi SP1. Yang ini diputuskan langsung dua," ucapnya.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan saat ini pihaknya tengah memeriksa ulang masalah Novel Baswedan dengan memperhatikan informasi yang baru sampai ke telinga pimpinan. Nantinya, Novel bisa tetap mendapatkan SP2, bisa pula turun menjadi SP1, atau bahkan naik menjadi SP3. "Pemeriksaan masih berjalan. Belum selesai sama sekali kasus ini," ujarnya.
AHMAD FAIZ