Unair Pecat Wakil Dekan Tersangka Kasus Pencabulan Anak

Reporter

Rabu, 5 April 2017 17:15 WIB

Ilustrasi (atoday.com)

TEMPO.CO, Surabaya - Universitas Airlangga (Unair) Surabaya memberhentikan Wakil Dekan III Fakultas Kedokteran Gigi Ketut Suardita lantaran terlibat kasus dugaan pencabulan. Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya menetapkan Ketut sebagai tersangka karena diduga mencabuli remaja laki-laki di sebuah pusat kebugaran pada Sabtu pekan lalu.

"Agar proses hukum bisa berjalan dengan baik, kami memberhentikan Pak Ketut sebagai wakil dekan," kata Rektor Unair Mohammad Nasih dalam jumpa pers di ruang kerjanya, Rabu, 5 April 2017.

Nasih juga meminta Dekan FKG R. Darmawan Setijanto membentuk tim untuk menggantikan Ketut sebagai dosen. "Jadi Pak Ketut tidak mengajar lagi. Tujuannya, supaya kinerja Fakultas Kedokteran Gigi tidak terganggu," ujarnya.

Baca: Cabuli Remaja Laki-laki, Wakil Dekan Unair Ditahan Polisi

Unair mempersilakan aparat kepolisian mengusut kasus tersebut. "Ini musibah bagi keluarga besar Unair. Saya juga tidak pernah menduga sebelumnya. Namun kami menghormati sepenuhnya proses hukum," tuturnya.

Nasih mengatakan, setelah mengumpulkan dan mengecek beberapa informasi, Ketut dan korban sudah saling kenal sebagai sesama anggota klub kebugaran. "Agak berlebihan kalau ini disebut pemaksaan," ucapnya.

Unair siap memberikan bantuan rehabilitasi jika diminta. Kampus ini memiliki lembaga Help Center untuk membantu menangani dan mengadvokasi persoalan hukum ataupun psikologi. "Kami siap melakukan rehabilitasi," katanya.

Polisi Resor Kota Besar Surabaya telah menahan Ketut. Ketut disangka mencabuli JSB, 16 tahun. Pencabulan terjadi ketika keduanya berada di ruang sauna di pusat kebugaran Celebrity Fitness Mal Galaxy, Surabaya.

Baca: Rektor Unair Nonaktifkan Wakil Dekan yang Diduga Cabuli Remaja

Pada saat kejadian, hanya ada tersangka dan korban di dalam ruangan. Namun, di sela perbincangan, pelaku membuka handuk yang melilit tubuh korban lalu berusaha mencabulinya. Korban yang masih berstatus pelajar pun ketakutan dan mengadu kepada manajemen pengelola kebugaran.

Ketut dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ketut diancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 5 tahun. Kepolisian mengamankan barang bukti berupa selembar kartu Celebrity Fitness atas nama tersangka, dua handuk warna putih, dan rekaman CCTV.

ARTIKA RACHMI FARMITA

Berita terkait

PDIP Surabaya Usulkan ke DPP Inkumben Eri Cahyadi-Armuji Maju Pilkada Kota Surabaya

6 hari lalu

PDIP Surabaya Usulkan ke DPP Inkumben Eri Cahyadi-Armuji Maju Pilkada Kota Surabaya

PDIP Surabaya mengusulkan wali kota - wakil wali kota inkumben Eri Cahyadi-Armuji maju ke Pilkada Kota Surabaya 2024.

Baca Selengkapnya

Sebanyak 14.516 Calon Mahasiswa Ikuti UTBK 2024 di Unair, Simak Sistem Baru Penilaiannya

7 hari lalu

Sebanyak 14.516 Calon Mahasiswa Ikuti UTBK 2024 di Unair, Simak Sistem Baru Penilaiannya

Universitas Airlangga mulai menggelar gelombang pertama UTBK 2024. Penyelenggara tes mengingatkan sistem baru pembobotan dalam nilai UTBK.

Baca Selengkapnya

Eri Cahyadi Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

12 hari lalu

Eri Cahyadi Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengukir sejarah baru dalam kepemimpinannya di Kota Surabaya.

Baca Selengkapnya

Pembangunan Infrastruktur di Kota Surabaya Rampung 2024

13 hari lalu

Pembangunan Infrastruktur di Kota Surabaya Rampung 2024

Sejumlah pembangunan infrastruktur di Kota Surabaya ditargetkan rampung di tahun 2024.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

15 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

Ketua KPU Hasyim Asy'ari telah dilaporkan ke DKPP atas dugaan asusila terhadap seorang perempuan anggota PPLN. Ini aturan pidana pelecehan seksual.

Baca Selengkapnya

Akibat Awan Tebal, Hilal di Surabaya Tak Tampak

27 hari lalu

Akibat Awan Tebal, Hilal di Surabaya Tak Tampak

Para peneliti dari Universitas Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya tak melihat hilal akibat tertutup awan.

Baca Selengkapnya

Pimpinan Pesantren di Trenggalek dan Anaknya Mengaku Cabuli Santriwati Sejak 2021

45 hari lalu

Pimpinan Pesantren di Trenggalek dan Anaknya Mengaku Cabuli Santriwati Sejak 2021

Polisi menetapkan bapak dan anak pengasuh pondok pesantren di Trenggalek sebagai tersangka pencabulan

Baca Selengkapnya

Ini Capaian Eri Cahyadi-Armuji Tiga Tahun Memimpin

48 hari lalu

Ini Capaian Eri Cahyadi-Armuji Tiga Tahun Memimpin

Berbagai terobosan dan inovasinya dapat dirasakan langsung oleh warganya.

Baca Selengkapnya

Kiai dan Anaknya di Trenggalek Ditetapkan jadi Tersangka Pencabulan Santriwati

52 hari lalu

Kiai dan Anaknya di Trenggalek Ditetapkan jadi Tersangka Pencabulan Santriwati

M, 72 tahun; dan anaknya, F, 37 tahun, dilaporkan empat orang ke Polres Trenggalek atas dugaan tindak pencabulan santriwati

Baca Selengkapnya

Dugaan Pelecehan Seksual Istri Pasien oleh Dokter di Palembang, Bukan Perkosaan Tapi Ini Kata Pelapor

1 Maret 2024

Dugaan Pelecehan Seksual Istri Pasien oleh Dokter di Palembang, Bukan Perkosaan Tapi Ini Kata Pelapor

Febriansyah, Pengacara TA menjelaskan kliennya yang sedang hamil tersebut bukan mengalami perkosaan oleh dokter MY.

Baca Selengkapnya