KPK Sita Dokumen Andi Narogong, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya  

Reporter

Selasa, 4 April 2017 18:20 WIB

Tersangka korupsi e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong keluar seusai pemeriksaan di KPK, 24 Maret 2017. Tempo/Danang F.

TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka korupsi pengadaan proyek kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong selesai menjalani pemeriksaan perdana di Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa, 4 April 2017. Kuasa hukum Andi Narogong, Samsul Hadi, mengatakan hari ini kliennya diklarifikasi mengenai dokumen-dokumen keuangan yang disita KPK.

Samsul membantah bahwa dokumen keuangan yang disita KPK itu adalah catatan uang korupsi e-KTP yang mengalir ke politikus. Menurut dia, dokumen keuangan itu tak ada kaitannya dengan kasus e-KTP.

Baca juga:
Suap Andi Narogong dalam Kasus E-KTP, KPK Periksa Pejabat Kementerian Dalam Negeri

Samsul mengatakan dokumen keuangan yang disita KPK adalah buku Bank milik istri Andi yang juga seorang pengusaha rekanan. "Itu bisnis istrinya, karena istrinya pengusaha rekanan juga di Mabes Polri kalau nggak salah," kata dia di Gedung KPK, Selasa, 4 April 2017.

Selain buku BANK, KPK juga menyita dokumen aset serta mobil merk Toyota Velfire dan Range Rover. Penyitaan dilakukan setelah penyidik KPK menggeledah rumah di Jalan Tebet Timur Raya.

Baca pula:
Kasus E-KTP, KPK Periksa Andi Narogong untuk Pertama Kalinya

Samsul mengatakan pemeriksaan hari ini belum banyak yang dikorek penyidik dari kliennya. Selama tujuh jam diperiksa, Andi hanya ditanya seputar identitas, riwayat hidup, dan kronologi penangkapannya. "Belum masuk perkara," ujarnya.

Andi Narogong ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK pada Kamis, 23 Maret 2017. Ia diduga bersama-sama dengan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi dan Administrasi Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Sugiharto, memperkaya diri sendiri dan orang lain menggunakan proyek e-KTP. Perbuatan Andi dan dua terdakwa lainnya diduga menyebabkan negara rugi sebesar Rp 2,3 triliun.

Nama Andi dalam dakwaan Irman dan Sugiharto cukup sering disebut. Perannya juga sentral. Ia diduga yang mengatur ijon saat pembahasan anggaran proyek di DPR. Sahabat dekat Setya Novanto ini diduga mengatur pembagian uang ke anggota Dewan agar dana proyek senilai Rp 5,9 triliun yang diambil dari APBN ini disetujui.

MAYA AYU


Video Terkait:
Sidang E-KTP, Nazaruddin Lupa Peran Setya Novanto

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

11 jam lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

13 jam lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

21 jam lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

2 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

2 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

2 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya