Sidang Korupsi Aset BUMD, Dahlan Iskan Kesulitan Menjawab Jaksa
Editor
Dwi Arjanto
Selasa, 4 April 2017 15:10 WIB
TEMPO.CO, Surabaya - Mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan, kesulitan menjawab pertanyaan jaksa saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang perkara dugaan korupsi pelepasan aset BUMD Provinsi Jawa Timur, PT Panca Wira Usaha, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Selasa, 4 April 2017.
Saat ditanya soal adanya pelanggaran prosedur dalam pelepasan aset di Kediri dan Tulungagung, mantan direktur utama PT Panca tersebut lebih banyak menjawab dengan mengatakan tidak tahu, lupa, atau tidak ingat. "Lupa karena pelepasan aset sudah terjadi belasan tahun lalu," ujar Dahlan, Selasa.
Baca :
Dahlan Iskan Tolak Jawab Penyidik di Kasus Mobil Listrik, Ada Apa?
Hari Pers Nasional, Begini Soekarwo Terisak dan Kangen SBY
Selain itu, terdakwa mengelak bahwa apa yang ditanyakan jaksa di luar tanggung jawabnya. Menurut dia, selaku dirut, dirinya cukup membuat SOP serta membentuk tim restrukturisasi dan pelepasan aset. "Kalau teknis di lapangan ada pelanggaran, saya tidak tahu," katanya.
Jaksa menemukan sejumlah pelanggaran dalam pelepasan aset PT Panca. Di antaranya transaksi pelepasan aset sudah dilakukan dengan PT Sempulur Adi Mandiri, pembeli aset, sebelum pembukaan penawaran dan rapat umum pemegang saham (RUPS) perusahaan. "Itu poin utama pelanggarannya," kata jaksa Trimo.
Trimo menyebutkan pembayaran aset di Tulangagung dilakukan pada 30 Agustus 2003, tapi RUPS untuk penjualan aset baru dilakukan pada 3 September 2003. Sedangkan aset di Kediri sudah dibayar pada 3 Juni 2003, sementara pembukaan penawaran baru dibuka pada 16 Juni 2003.
Simak juga: Kasus Dugaan Makar, Polisi Panggil Tommy Soeharto Telusuri Aliran Dana
Dengan adanya sejumlah pelanggaran tersebut, kata Trimo, maka di situ jelas ada pelanggaran hukum yang dilakukan terdakwa. "Dengan transaksi di Kediri dan Tulungagung ditandatangani dulu, tentu harganya lebih rendah dari nilai jual obyek pajak," katanya di sela istirahat sidang.
Sebelum pemeriksaan terdakwa, jaksa membacakan keterangan dua saksi yang tertulis di berita acara pemeriksaan (BAP) karena tidak bisa hadir dalam persidangan. Kedua saksi itu, yakni Ali Markus, mantan Komisaris PT Panca, dan Sofwan Lesmanto, pihak swasta.
NUR HADI