Tersangka korupsi e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong keluar seusai pemeriksaan di KPK, 24 Maret 2017. Tempo/Danang F.
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Andi Agustinus alias Andi Narogong terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) hari ini, Selasa, 4 April 2017. Pemeriksaan tersebut adalah kali pertama sejak pengusaha itu ditetapkan sebagai tersangka pada 23 Maret lalu.
Andi tiba di gedung KPK pukul 09.30. Ia terlihat bersama Patrialis Akbar, bekas hakim Mahkamah Konstitusi, dalam satu mobil tahanan. Hari ini, Patrialis juga menjalani pemeriksaan di KPK.
Andi tak mau berkomentar saat ditanya wartawan. Ia melenggang masuk gedung KPK mendahului Patrialis. Patrialis juga enggan bicara. "Tuh, ada Pak Andi," kata dia menunjuk pria berompi oranye di depannya.
Andi adalah pengusaha rekanan Kementerian Dalam Negeri. Dalam kasus korupsi proyek e-KTP, Andi bersama dua terdakwa lain, yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman, serta Pejabat Pembuat Komitmen Sugiharto, diduga memperkaya diri sendiri dan orang lain atau korporasi hingga merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun.
Dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, peran Andi disebut sangat sentral. Ia diduga mendalangi korupsi proyek senilai Rp 5,9 triliun ini. Andi diduga berperan aktif mulai ijon saat pembahasan anggaran, proses tender, hingga mark up bahan belanjaan.