Suap Pejabat Pajak, Rajamohanan Dituntut Hukuman 4 Tahun Penjara  

Reporter

Senin, 3 April 2017 19:06 WIB

Terdakwa Presiden Direktur PT EK Prima Eksport Ramapanicker Rajamohanan Nair menjalani sidang kasus suap Ditjen Pajak di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat. Senin, 27 Maret 2017. TEMPO/Caesar Akbar

TEMPO.CO, Jakarta - Tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi meminta majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Direktur PT EK Prima Ekspor Indonesia (PT EKP) Ramapanicker Rajamohanan Nair.

Tim jaksa menilai Rajamohanan terbukti menyuap Kepala Subdirektorat Bukti Permulaan Direktorat Jenderal Pajak Handang Soekarno untuk memudahkan kepengurusan pajak PT EKP. “Dakwaan alternatif pertama terbukti dan menyatakan terdakwa bersalah,” kata jaksa Ali Fikri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 3 April 2017.

Baca: Ditagih Pajak Rp 78 Miliar, Rajamohanan Mengakui Curhat Sana-sini

Ali menyatakan Rajamohanan terbukti menyuap Handang sebesar Rp 1,9 miliar. Duit itu merupakan bagian dari total komitmen fee Rp 6 miliar yang telah disepakati keduanya. Dalam kesaksian sebelumnya, Handang juga mengaku menerima uang dari Rajamohanan.

Menurut Ali, tim jaksa telah mengantongi bukti-bukti kuat untuk menjerat Rajamohanan dalam perkara suap kepada penyelenggara negara. Bukti-bukti itu, misalnya, berupa percakapan melalui WhatsApp, kesaksian para saksi dalam persidangan, dan pengakuan Rajamohanan. “Terdakwa menyadari perbuatan itu dilarang,” ucapnya.

Sementara itu, Rajamohanan bersepakat dengan tim kuasa hukumnya menggunakan waktu satu pekan untuk berpikir. Namun ia menyatakan keberatan atas tuntutan jaksa. “Menurut saya, itu terlalu berat,” ujarnya.

Baca: Kasus Suap Pajak, Rajamohanan Akui 5 Kali Temui Handang Soekarno

Kasus tersebut bermula ketika PT EKP mendapat surat tagihan pajak senilai Rp 78 miliar. Jumlah itu adalah akumulatif dari tagihan pajak pada 2014-2015 disertai bunga. Rajamohanan mengaku terkejut setelah melihat surat tagihan pajak itu. Perusahaan sempat melayangkan surat keberatan, tapi tak mendapat respons cepat. Jadi Rajamohanan berinisiatif menemui Handang agar bisa mengupayakan pembatalan tagihan pajak.

Surat pembatalan pajak pun keluar pada pekan pertama November 2016. Sebagai hadiah, Rajamohanan memberikan fee kepada Handang sebesar 10 persen dari pokok tagihan pajak dan denda. Namun komitmen fee Rp 6 miliar itu diberikan bertahap dengan pemberian awal Rp 1,9 miliar.

DANANG FIRMANTO




Berita terkait

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

4 Maret 2024

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Gubernur Papua Lukas Enembe.

Baca Selengkapnya

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

4 Maret 2024

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

Kedua anggota TNI yang akan diperiksa KPK pada hari ini adalah ajudan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba.

Baca Selengkapnya

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

1 Maret 2024

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

Berkas perkara Firli Bahuri dikembalikan lagi oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 2 Februari lalu karena belum lengkap.

Baca Selengkapnya

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

28 Februari 2024

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

Dalam sidang kasus suap di Pengadilan Tipikor, Dadan Tri Yudianto beri kesaksian perkenalannya dengan sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

27 Februari 2024

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

Hakim menilai KPK tidak memiliki dua alat bukti yang sah saat menetapkan Helmut Hermawan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

22 Februari 2024

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

Harun Masiku didakwa dalam kasus suap pada 2021 dan menjadi buron sampai kini. Gugatan praperadilan MAKI soal itu ditolak hakim tunggal PN Jaksel

Baca Selengkapnya

Ketua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP

21 Februari 2024

Ketua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP

Dalam sidang, JPU juga mengkonfirmasi hubungan Ketua PN Muara Enim Yudi Noviandri dan Sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Tersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

17 Februari 2024

Tersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

Ada 4 tersangka pemberi suap terhadap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba yang akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Jaksa Tuntut Dadan Tri Yudianto 11 Tahun dan 5 Penjara di Kasus Suap Sekretaris MA

13 Februari 2024

Jaksa Tuntut Dadan Tri Yudianto 11 Tahun dan 5 Penjara di Kasus Suap Sekretaris MA

Dadan Tri Yudianto didakwa dalam kasus menerima suap sebesar Rp 11,2 miliar bersama Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Helmut Hermawan Dirawat di RS Polri, Kuasa Hukum Beri Informasi Berbeda

6 Februari 2024

Helmut Hermawan Dirawat di RS Polri, Kuasa Hukum Beri Informasi Berbeda

Penahanan Helmut Hermawan dibantarkan dan dirawat inap di rumah sakit sejak Kamis malam atas permohonan tersangka kasus suap Eddy Hiariej itu.

Baca Selengkapnya