Sidang E-KTP, Novel: Miryam Mengaku Pernah Diancam 6 Anggota DPR
Editor
Rina Widisatuti
Kamis, 30 Maret 2017 14:08 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Satuan Tugas Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi e-KTP Novel Baswedan dalam sidang e-KTP mengungkapkan bahwa Miryam S. Haryani mengaku pernah diancam koleganya di DPR sebelum menjalani pemeriksaan di KPK, hari ini, Kamis, 30 Maret 2017. Di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Novel menuturkan pengakuan anggota Komisi II DPR periode 2009-2014 itu.
"Waktu dia (Miryam) hadir, dia cerita bahwa dia heran sebulan sebelum pemanggilan pertama dia tahu dari rekan anggota DPR lain bahwa dia akan dipanggil (KPK), dia diminta Komisi III untuk tidak mengakui fakta bahwa dia membagi-bagikan uang. Kalau ngaku akan dijeblosin," kata Novel di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 30 Maret 2017.
Baca: Sidang E-KTP, Penyidik KPK Bantah Mengancam Miryam
Novel mengatakan Miryam menyebut ada enam orang yang telah mengancamnya. Empat di antaranya adalah Aziz Syamsuddin, Desmon Mahesa, Masinton Pasaribu, dan Syarifudin Suding.
"Saya mengetahui dari media bahwa ada satu nama yang disebut, yaitu Bambang Soesatyo, yang bersangkutan salah satu orang yang disebut saksi mengancam. Satu lagi saya lupa namanya," ucap Novel.
Atas ancaman itu, Novel berkata kepada Miryam agar tidak takut. Untuk menghindari adanya ancaman serupa, Novel memberikan nomor teleponnya kepada Miryam agar jika sewaktu-waktu diancam lagi, dia bisa langsung melapor. Selain itu, kata Novel, penyidik juga menawari Miryam bantuan dari LPSK untuk perlindungan saksi. "Tapi waktu itu Miryam menolak karena katanya belum perlu," ujar dia.
Baca: E-KTP, 4 Anggota DPR yang Diduga Menekan Miryam Bantah Tudingan
Pada sidang sebelumnya, Miryam mengaku kepada majelis hakim bahwa semua keterangan yang diberikan kepada penyidik selama pemeriksaan tidak benar. Ia beralasan selama diperiksa sebanyak empat kali, ia mendapat ancaman dan tekanan dari penyidik.
Berita acara pemeriksaan yang dicabut Miryam membenarkan bahwa ada bagi-bagi duit korupsi e-KTP untuk anggota Komisi II DPR. Miryam sebagai operator yang membagi duit, dalam berita pemeriksaan itu juga mengaku ikut menerima. Dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto, Miryam disebut menerima US$ 23 ribu.
Novel pernah meminta Miryam untuk mengembalikan duit tersebut. Namun, Miryam menolak dengan alasan takut dengan kawan-kawannya di DPR. "Bu Miryam bilang, kalau saya kembalikan habis saya dengan teman-teman saya di DPR. Saya menunggu anggota DPR lain yang mengembalikan sehingga saya aman mengembalikan," kata Novel.
MAYA AYU PUSPITASARI
Video Terkait:
Usai Salat Subuh Penyidik KPK Novel Baswedan Disiram Air Keras
Sidang e-KTP, Miryam Haryani Dikontrontir dengan Penyidik KPK