Mantan Hakim MK Patrialis Akbar keluar dari gedung KPK usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik, 22 Februari 2017. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Sukma Violetta, Rabu, 29 Maret 2017. Pemeriksaan ini terkait dengan dugaan suap kepada Patrialis Akbar, hakim Mahkamah yang telah diberhentikan karena tersandung kasus ini. "Diperiksa sebagai saksi untuk PAK (Patrialis Akbar)," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah.
Patrialis diduga menerima suap dari pengusaha daging impor, Basuki Hariman, sebesar Sin$ 200 ribu. Pemberian uang itu diduga agar Patrialis mengabulkan uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014 diregistrasi pada 29 Oktober 2015 dengan nomor perkara 129/PUU-XIII/2015. Ada enam pihak yang menjadi pemohon, salah satunya Teguh Boediyana, peternak sapi. Sedangkan Patrialis menjadi satu dari sembilan hakim yang memutus perkara tersebut.
Meski tak ikut menggugat, Basuki diduga memiliki kepentingan dalam uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan. Sebab, UU itu membuat bisnis impor Basuki tidak lancar.
Pada perkara ini, KPK menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Patrialis; Basuki Hariman; sekretaris Basuki, Ng Fenny; dan seorang swasta bernama Kamaludin.
Basuki dan Ng Fenny sebagai pemberi disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan Patrialis dan Kamaludin sebagai penerima suap dijerat Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.