Gereja Bethel di Banjarmasin Ditolak,Pemda Diminta Cepat Bersikap
Editor
Dwi Arjanto
Sabtu, 25 Maret 2017 17:04 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Panitia Pembangunan Gereja Bethel Indonesia (GBI) Pasir Mas di Kota Banjarmasin, Hari N. Akimas, mengatakan Pemerintah Kota Banjarmasin semestinya cepat merespons atas sikap sebagian warga Komplek DPR, Kelurahan Belitung Selatan, yang menolak pembangunan gereja di lingkungan setempat.
Sebab, Hari mengklaim GBI Pasir Mas, Banjarmasin, Kalimantan Selatan telah mengantongi semua persyaratan untuk mendirikan gereja dengan mengacu Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) Nomor 9 Tahun 2006.
Baca : Ini Reaksi Menteri Agama Soal Penolakan Gereja Santa Clara Bekasi
Hari meminta Pemko Banjarmasin melakukan mediasi mencari titik temu. “Intinya kami tetap memenuhi syarat karena sesuai peraturan. Kalau masih ada penolak dari warga, lalu titik temunya seperti apa? Pemko, dalam hal ini pemangku kekuasaan seharunya bisa memikirkan hak-hak kami (umat nasrani),” ujar Hari N. Akimas ketika dikonfirmasi Tempo, Sabtu 25 Maret 2017.
Ia mengakui konsep bangunan gereja dibuat berdiri menghadap ke lingkungan RT 31 Komplek DPR, yang mayoritas penduduknya muslim. Namun, sebagian bangunan gereja masuk wilayah RT 36, yang mayoritas dihuni kaum nasrani. Karena itu, pengurus GBI Pasir Mas mencari dukungan ke warga RT 31 dan RT 36 di Komplek DPR. Jemaat GBI Pasir Mas dipimpin oleh Pendeta Adolvinah Koamesakh.
“Warga RT 36 merespons positif dengan memberikan surat rekomendasi dukungan,” ujar Hari. Adapun Ketua RT 31 mengeluarkan surat penolakan. Padahal tanah itu sudah dibeli seharga Rp 1,4 miliar dari Rusdiansyah, Kepala Dinas Perhubungan Kalimantan Selatan. “Beliau (Rusdiansyah) pernah menjanjikan membantu pembangunan gereja,” Hari menambahkan.
Tak ingin menunda waktu, Hari N. Akimas memutuskan mencari dukungan sesuai syarat yang diminta PBM Nomor 9 Tahun 2006. Ia segera memenuhi persyaratan khusus dengan menghimpun sebanyak 60 KTP warga pendukung dan 90 KTP warga pengguna sesuai lingkup wilayah.
Simak pula : Gereja Santa Clara Bekasi Klaim Telah Penuhi Semua Persyaratan
Upaya ini sempat ditolak oleh Lurah Belitung Selatan yang merilis Surat Nomor 101/BLS/BB/VIII/2015. Isinya: tidak menyetujui atau tidak mengesahkan KTP warga pendukung proyek gereja.
Ditolak lurah, panitia gereja terus bergerilya mencari jalan dengan mendekati FKUB dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Banjarmasin. “Tanggal 23 Desember 2016, FKUB menyatakan berkas surat permohonan telah lengkap, clear, dan dapat diterima,” demikian kata Hari.
Ketua RT 31 Komplek DPR, Muhammad Supianoor, mengatakan warga menolak pendirian gereja karena mayoritas penghuni RT 31 beragama Islam. Menurut Supianoor, panitia pembangunan gereja cuma mendapatkan izin dari warga di lingkungan RT 36. Adapun lokasi gereja, kata dia, berada di lingkungan RT 31 Komplek DPR. "Kami sudah menolak, tapi panitia pembangunan gereja main kucing-kucingan,” ujar Supianoor.
DIANANTA P. SUMEDI