Eksekusi Denda Rp 16 Triliun PT MPL, KLHK Surati PN Pekanbaru

Senin, 13 Maret 2017 20:39 WIB

TEMPO/Fahmi Ali

TEMPO.CO, Pekanbaru - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyatakan telah mengirim surat ke Pengadilan Negeri Pekanbaru, terkait eksekusi vonis denda Rp 16,2 triliun PT Merbau Pelalawan Lestari (PT MPL) oleh Mahkamah Agung dalam kasus kerusakan lingkungan hidup.

"Tanggal 21 Februari 2017, surat usulan kita kepada Ketua PN (Pengadilan Negeri) Pekanbaru untuk permohonan eksekusi kasus PT Merbau Pelalawan Lestari," kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rasio Ridho Sani kepada Antara di Pekanbaru, Senin, 13 Maret 2017.

Baca juga: KLHK Temukan Jejak Pembalakan Liar Baru di Bengkalis

Ia menegaskan bahwa saat ini pihaknya telah menyerahkan proses eksekusi kepada Pengadilan Negeri Pekanbaru. "Ya kita berharap secepatnya," ujarnya.

Sementara itu, ia menjelaskan sebelum melayangkan surat tersebut, KLHK telah berkoordinasi dengan seluruh pihak. Di antaranya Otoritas Jasa Keuangan, Pusat Pelaporan dan Analis Transaksi Keuangan, dan Kejaksaan Agung. "Saya pimpin langsung koordinasi ini untuk memetakan aset (PT MDL) semuanya," tuturnya.

Rasio menjelaskan bahwa eksekusi tersebut merupakan bukti keseriusan KLHK untuk memperjuangkan dan melindungi kawasan hutan.

KLHK mengajukan gugatan perdata perbuatan melawan hukum PT MPL pada 26 September 2013. MA mengabulkan permohonan kasasi tersebut bahwa PT MPL melakukan penebangan hutan di luar konsesi izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu hutan tanaman (IUPHHK-HT), dan penebangan hutan di dalam konsesi IUPHHK-HT dengan melanggar ketentuan peraturan perundangan berlaku.

Lihat pula: Laju Kerusakan Hutan Mangrove di Indonesia Tercepat di Dunia

Hukuman sebesar Rp 16,2 triliun itu dihitung berdasarkan akibat kerusakan lingkungan hidup karena pembalakan liar di hutan seluas 5.590 hektare, yaitu sebesar Rp 12 triliun. Terbukti pula merusak lingkungan di atas lahan seluas 1.873 hektare dengan kerugian Rp 4 tirliun.

"Menghitung kerugian lingkungan hidup, khususnya masalah perusakan lingkungan terkait kawasan hutan karena kawasan hutan memiliki kekhususan tersendiri memerlukan kategori tersendiri, yaitu adanya kerugian ekologis dan biaya pemulihan kerugian dan biaya pemulihan yang dituntut Penggugat di dalam petitum gugatannya," ucap majelis dengan suara bulat pada 18 Agustus 2016 seperti dirilis dari situs resmi Mahkamah Agung.

Direktur MPL Ahmad Kuswara sebelumnya menanggapi bahwa PT MPL tidak akan sanggup membayar denda hingga Rp 16,2 triliun. PT MPL menyatakan akan mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan MA. Ahmad menduga ada kekeliruan dalam putusan MA yang menghukum perusahaannya dengan denda hingga Rp 16,2 triliun. Sebab, dalam persidangan di pengadilan negeri dan pengadilan tingkat banding, PT MPL dinyatakan tak bersalah.

Simak juga: Pembalakan Liar di Jambi Tak Pernah Berhenti

"Kalau ditanya perasaan saya terhadap putusan itu (MA). Saya sangat sedih. Aset perusahaan saja tidak sampai Rp1 triliun," kata Ahmad.

ANTARA | MITRA TARIGAN

Berita terkait

Taman Nasional Karimunjawa Rusak karena Limbah Tambak Udang, KLHK Tetapkan Empat Tersangka

44 hari lalu

Taman Nasional Karimunjawa Rusak karena Limbah Tambak Udang, KLHK Tetapkan Empat Tersangka

KLHK menetapkan empat orang tersangka perusakan lingkungan Taman Nasional Karimunjawa pada Rabu, 20 Maret 2024.

Baca Selengkapnya

KLHK Sita 55 Kontainer Berisi Kayu Ilegal di Pelabuhan Teluk Lamong

46 hari lalu

KLHK Sita 55 Kontainer Berisi Kayu Ilegal di Pelabuhan Teluk Lamong

Sebanyak 767 meter kubik kayu ilegal dilindungi merupakan jenis ulin, meranti, bengkirai, dan rimba campuran. Datang dari Kalimantan Timur.

Baca Selengkapnya

Skema Bank Sampah untuk Pembersihan Limbah Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024

14 Februari 2024

Skema Bank Sampah untuk Pembersihan Limbah Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024

Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat mengoptimalkan bank sampah untuk pembersihan alat kampanye Pemilu 2024. Berfokus ke pemlilahan sampah.

Baca Selengkapnya

Amerika Terinspirasi Pengendalian Kebakaran Hutan Desa Tuwung

24 Januari 2024

Amerika Terinspirasi Pengendalian Kebakaran Hutan Desa Tuwung

Layanan Kehutanan Amerika berencana mengadopsi skema hutan sosial dari Kalimantan Tengah untuk pengendalian kebakaran hutan.

Baca Selengkapnya

Guru Besar IPB, Bambang Hero, Digugat Perusahaan Pembakar Hutan, KontraS Desak Pengadilan Tolak

17 Januari 2024

Guru Besar IPB, Bambang Hero, Digugat Perusahaan Pembakar Hutan, KontraS Desak Pengadilan Tolak

KontraS meminta PN Cibinong menolak gugatan perusahaan pembakar hutan PT JJP terhadap Guru Besar IPB, Bambang Hero Saharjo.

Baca Selengkapnya

Menteri Siti Nurbaya Banggakan Keberhasilan Pengendalian Perubahan Iklim

14 Januari 2024

Menteri Siti Nurbaya Banggakan Keberhasilan Pengendalian Perubahan Iklim

KLHK menyatakan Indonesia terus menunjukkan komitmen dalam upaya pengendalian perubahan iklim global dengan tetap menjaga kepentingan bangsa.

Baca Selengkapnya

KLHK Sebut ACCC Bentuk Komitmen Asia Tenggara Atasi Perubahan Iklim

13 Desember 2023

KLHK Sebut ACCC Bentuk Komitmen Asia Tenggara Atasi Perubahan Iklim

KLHK memandang ACCC sebagai bentuk komitmen tegas Asia Tenggara untuk mengambil tindakan dalam mengatasi perubahan iklim.

Baca Selengkapnya

Lahirkan Bayi Jantan di Way Kambas Lampung, Ini Profil Badak Delilah

26 November 2023

Lahirkan Bayi Jantan di Way Kambas Lampung, Ini Profil Badak Delilah

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya kembali merilis kabar kelahiran badak jantan di Suaka Rhino Sumatera Taman Nasional Way Kambas.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Bakal Bangun Pabrik Gula di Papua, Amran: 1 Juta Hektare Lahan Sudah Siap

10 November 2023

Pemerintah Bakal Bangun Pabrik Gula di Papua, Amran: 1 Juta Hektare Lahan Sudah Siap

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengungkapkan dua alasan pembangunan pabrik gula di Papua.

Baca Selengkapnya

Jokowi Ingatkan Perusahaan Tambang untuk Perbaiki Lahan Bekas Penambangan

18 September 2023

Jokowi Ingatkan Perusahaan Tambang untuk Perbaiki Lahan Bekas Penambangan

Jokowi akan mengecek langsung satu per satu jika ada yang tidak memperbaiki lahan bekas pertambangannya.

Baca Selengkapnya