TEMPO Interaktif, Jakarta:Komisi Pemberantasan Korupsi mensosialisasikan larangan memberi dan menerima bingkisan (parsel) kepada sejumlah Badan Usaha Milik Negara. Hal itu terkait dengan maraknya pemberian parsel atau hadiah menjelang Hari Raya Idul Fitri.“Setiap penerimaan yang berhubungan dengan jabatan itu adalah gratifikasi,” kata Wakil Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (5/10). Gratifikasi itu, lanjut dia, harus dilaporkan kepada KPK. “Gratifikasi yang sudah dilaporkan ke KPK bukan delik (korupsi) lagi.”KPK menghimbau kepada jajaran direksi BUMN untuk tidak memberi maupun menerima parsel. Pasalnya, pemberian dan penerimaan hadiah oleh pejabat negara diatur dan dilarang Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Dari 40 BUMN yang diundang, yang hadir hanya sekitar 30 BUMN. Beberapa diantaranya adalah; Direktur Utama Bank Tabungan Negara Kodradi, Dirut Pelindo II Abdullah Syaefuddin, Dirut Pertamina Arie Sumarno, Dirut Jamsostek Iwan Pontjowinoto, dan Dirut Bulog Widjanarko Puspoyo.Tumpak tidak menjawab tegas apakah hakim juga termasuk yang dilarang menerima bingkisan. Dimana dalam pedoman prilaku hakim yang disusun oleh Mahkamah Agung, hakim diperbolehkan menerima hadiah. “Saya pikir aparat penegak hukum sudah tahu, karena aparat penegak hukum lebih tahu ketentuan Undang-Undang itu,” kata dia. Tumpak mengakui belum memiliki program sosialisasi larangan menerima bingkisan untuk para hakim.Tumpak menegaskan setiap pemberian yang terkait jabatan dan tugas seorang penyelenggara negara adalah gratifikasi. “Itu bisa dianggap suap menurut pasal 12 b (Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi),” kata dia. tito sianipar