Anggota DPR dari PDI Perjuangan, Olly Dondokambey tercatat menerima aliran dana sebesar Rp 2,5 miliar. Anggota Badan Anggaran DPR ini mendapat bagian karena ikut memuluskan anggaran Hambalang di Dewan. TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Manado - Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey, membantah kebenaran surat dakwaan tersangka kasus dugaan mega-korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Ia menganggap tudingan keterlibatannya menikmati dana 'bancakan' itu terlalu prematur.
"Dalam dakwaan situ ada 6 nama dan 2 sudah jadi tersangka. Dan saya tidak kenal tersangka," tutur Olly kepada wartawan di Manado, Jumat, 10 Maret 2017.
Di hadapan para jurnalis, politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu membacakan salinan surat dakwaan yang beredar di media sosial. Dia menegaskan tudingan itu hanya akan berujung pada pemanggilan Komisi Pemberantasan Korupsi kepadanya untuk menjadi saksi, seperti kasus sebelumnya.
Olly berujar, KPK telah meminta keterangannya sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek e-KTP pada Januari lalu. Kepada lembaga antirasuah itu, Olly membeberkan data dan fakta yang dinilai cukup lengkap. Ia pun menyatakan siap jika KPK membutuhkan kesaksiannya lagi.
"Saudara saksi apakah mengenal tersangka? tidak yang mulia. Apakah pernah menerima uang dari terdakwa? tidak yang mulia. Saudara terdakwa apakah benar keterangan saksi, benar yang mulia," ujar Olly membayangkan jalannya sidang jika dia menjadi saki yang dihadirkan.
Sebelumnya, Olly disebut dalam dakwaan menerima aliran dana sebesar 1,2 juta dolar Amerika Serikat. Selain Olly, puluhan nama anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI, pejabat eksekutif, serta pihak swasta diduga menikmati dana 'bancakan' e-KTP.