Suap Pasar Cimahi, KPK Perpanjang Penahanan Wali Kota Atty

Reporter

Jumat, 10 Maret 2017 15:27 WIB

Tersangka Wali Kota Cimahi (nonaktif) Atty Suharti Tochija, usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, 28 Desember 2016. Atty dimintai keterangan untuk tersangka pengusaha pelaksana proyek Hendriza Soleh Gunadi (HSG), dalam kasus suap ijon pengerjakan proyek pembangunan Pasar Atas Barokah (PAB) Cimahi tahap II, yang menelan anggaran sebesar Rp 57 milyar. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang masa penahanan Wali Kota Cimahi 2012-2017 Atty Suharti Tochija yang menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait proyek pembangunan Pasar Atas Baru Cimahi tahap kedua 2017.

"Dilakukan perpanjangan penahanan terhadap AST (Atty Suharti Tochija) untuk 30 hari ke depan," kata Juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, 10 Maret 2017.

Baca: Suap Cimahi, KPK Kembali Periksa Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah

Selain Wali Kota Cimahi periode 2012-2017, suami Atty, M. Itoc Tochija yang sebelumnya menjabat sebagai Wali Kota Cimahi 2002-2012, juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Kasus ini terungkap dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 1 Desember 2016 terhadap Atty, Itoc, dan dua pengusaha, yaitu Triswara Dhanu Brata, Direktur PT Swara Maju Jaya; dan Hendriza Soleh Gunadi, General Manajer PT Swara Maju Jaya.

Triswara dan Hendriza diduga akan menyuap Atty dan Itoc sebesar Rp 6 miliar dari nilai proyek Rp 57 miliar. KPK juga menyita buku tabungan Itoc yang di dalamnya ada bukti penarikan dana Rp 500 juta serta sisa cek. Itoc juga diduga sudah pernah menerima beberapa kali transfer dari Triswara dan Hendriza.

Simak: Kasus Suap Wali Kota Cimahi, KPK Periksa Saksi dan Tersangka

Atty dan Itoc disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dipakai Pasal 55. Ancaman hukuman untuk keduanya adalah pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Lihat pula: KPK Periksa Wali Kota Cimahi Nonaktif dan Suaminya

Triswara Dhanu Brata dan Hendirza Soleh Gunadi disangkakan Pasal 5 Ayat (1) Huruf a dan atau pasal 13 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya paling singkat 1 tahun dan lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta.

ANTARA

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

7 jam lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

9 jam lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

17 jam lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

2 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

2 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

2 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya