Pedang Emas Hadiah Raja Arab Saudi Diributkan, Ini Kata Istana

Reporter

Rabu, 8 Maret 2017 20:16 WIB

Pedang emas hadiah Raja Arab utk Polri. tribratanews.polri.go.id

TEMPO.CO, Jakarta - Istana Kepresidenan merespon kontroversi perihal pemberian pedang emas dari Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz al-Saud kepada sejumlah pejabat negara, yaitu Menteri Luar Negeri Retno L.P. Marsudi dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Menurut Kepala Sekretariat Presiden, Darmansyah Djumala pemberian souvenir dari Raja Arab tersebut tak bisa serta merta langsung dipermasalahkan.

"Statusnya tergantung (konteks). Kalau pemberian antarnegara, itu punya milik negara atau barang milik negara," ujar Djumala kepada awak media di kompleks Istana Kepresidenan, Rabu, 8 Maret 2017.

Baca: Pedang Emas Hadiah Arab Saudi Diributkan, Retno: Buat Kementerian Luar Negeri

Karena status souvenir itu menjadi barang milik negara, maka tak perlu langsung dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi ataupun Kementerian Keuangan yang mengurus barang milik negara. Namun, menurut Djumala, juga tidak ada salahnya melaporkannya jika merasa hal itu bermasalah.

Menurut Djumala, permasalahan akan berbeda apabila pemberian souvenir dilakukan oleh perusahaan. Jika pemberian dilakukan oleh perusahaan, maka pemerintah patut menduga ada maksud di baliknya.

Djumala memberi contoh ketika pemerintah Indonesia menerima souvenir dari perusahaan energi asal Russia, Rosneft, pada Mei 2016 lalu. Pemberian itu, kata Djumala, langsung dikembalikan ke KPK karena diduga ada kepentingannya.

Baca juga: KPK Apresiasi Polri Laporkan Pedang Emas dari Raja Arab

"Kalau nilainya lebih dari jutaan, ada feeling kan. Lapor, (bisa jadi) gratifikasi," ujar Djumala yang mengingatkan bahwa tidak ada aturan yang secara spesifik mengatur nilai dari pemberian souvenir kepada negara.

Djumala menambahkan, bahwa pemberian souvenir antarnegara sesungguhnya adalah hal yang situasional dan resiprokal. Dengan kata lain, bukan sesuatu yang diatur dan tidak pernah searah. Jika Presiden Joko Widodo menerima suatu pemberian, maka Presiden Joko Widodo juga akan memberi sesuatu.

"Jika mereka memberikan duluan, kami resiprokal. Kadang (tamu) minta batik, itu kedengeran sama presiden, dan kemudian kasih souvenir (batik)," ujar Djumala menegaskan.

Sebagai catatan, barang milik negara diatur dalam PP No.27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara. Pada pasal 1, didefinisikan bahwa barang milik negara adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.

ISTMAN M.P.

Berita terkait

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Beberapa Kasus Terkait Bea Cukai yang Menghebohkan Publik

5 hari lalu

Beberapa Kasus Terkait Bea Cukai yang Menghebohkan Publik

Bea cukai sedang disorot masyarakat. Ini beberapa kasus yang membuat heboh

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

7 hari lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

9 hari lalu

KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

KPK masih melakukan penyelidikan terhadap KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

10 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Jaksa KPK Hadirkan 3 Pegawai Kementan sebagai Saksi di Sidang Syahrul Yasin Limpo

10 hari lalu

Jaksa KPK Hadirkan 3 Pegawai Kementan sebagai Saksi di Sidang Syahrul Yasin Limpo

Tim jaksa KPK menghadirkan tiga saksi untuk membuktkan dakwaan terhadap dugaan pemerasan dan gratifikasi oleh Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya

Dugaan Pemerasan oleh Jaksa KPK, Pemeriksaan LHKPN Selesai Bulan Depan

11 hari lalu

Dugaan Pemerasan oleh Jaksa KPK, Pemeriksaan LHKPN Selesai Bulan Depan

Menurut Albertina, KPK menerima laporan dari masyarakat Lampung Utara perihal dugaan gratifikasi atau suap yang dilakukan Jaksa KPK itu.

Baca Selengkapnya

Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Tipikor, Berkas Perkara Rampung

11 hari lalu

Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Tipikor, Berkas Perkara Rampung

Eko Darmanto adalah tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penerimaan gratifikasi Rp 18 miliar.

Baca Selengkapnya

Nilai Objek Pencucian Uang Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Capai Rp 20 Miliar

14 hari lalu

Nilai Objek Pencucian Uang Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Capai Rp 20 Miliar

KPK menetapkan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto tersangka penerimaan gratifikasi dan pencucian uang

Baca Selengkapnya

Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Disidangkan, KPK Bakal Limpahkan Berkas Perkara

17 hari lalu

Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Disidangkan, KPK Bakal Limpahkan Berkas Perkara

KPK mengatakan bukti permulaan awal gratifikasi yang diterima Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto berjumlah Rp 18 miliar.

Baca Selengkapnya