Kasus Mobil Listrik, Pengacara Dahlan Iskan Siapkan 2 Saksi Ahli  

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

Selasa, 7 Maret 2017 15:46 WIB

Dahlan Iskan usai diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Kejaksaan Agung di gedung Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, 17 Juni 2015. Dari 16 mobil listrik yang diajukan untuk dibuat, hanya 3 mobil listrik yang terselesaikan dibuat. Tempo/Dian Triyuli Handoko

TEMPO.CO, Jakarta – Pengacara Dahlan Iskan, Agus Dwiwarsono, menyatakan akan menyiapkan dua saksi ahli untuk hadir dalam persidangan praperadilan. Pihaknya sudah menyiapkan dua orang saksi ahli.

“Salah satunya guru besar hukum Universitas Airlangga, kata Agus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 7 Maret 2017. Keduanya direncanakan hadir dalam sidang lanjutan praperadilan Dahlan Iskan pada Kamis, 9 Maret 2017.

Baca: Status Tersangka Dahlan Iskan Tak Sah, Ini Penjelasan Yusril Ihza

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan praperadilan penetapan status tersangka Dahlan Iskan. Agenda hari ini adalah jawaban kejaksaan atas keberatan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Dahlan.

Dalam jawabannya, tim jaksa penuntut umum sidang praperadilan Dahlan Iskan menolak semua dalil dan pendapat dari kuasa hukum Dahlan Iskan dalam sidang lanjutan praperadilan. Salah satu jaksa Agung Arifianto mengatakan status penetapan tersangka Dahlan Iskan di kasus mobil listrik sudah sesuai dengan aturan.

Penetapan tersangka sudah tepat berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik), kata Agung di PN Jakarta Selatan, Selasa, 7 Maret 2017. Sprindik itu adalah nomor Print -08/F.2/Fd.1/01/2017 tanggal 26 Januari 2017. Jaksa juga mengklaim meski tak mencantumkan aturan hukum yang dilanggar, sprindik itu tetap berkekuatan hukum.

Simak: Jaksa Sebut Status Tersangka Dahlan Iskan Sudah Sesuai Hukum

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Agus Dwiwarsono menyatakan sikapnya tetap pada permohonan yang dibuat. Ia menilai kinerja kejaksaan tidak profesional dengan tidak mencantumkan pasal atau aturan yang dilanggar dalam sprindik. Mereka juga belum mempunyai alat bukti ada tidaknya kerugian negara, tuturnya.

Seperti diberitakan, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menetapkan Dahlan Iskan sebagai tersangka pengadaan mobil listrik. Penetapan itu dilakukan setelah menerima salinan putusan kasasi Mahkamah Agung yang menghukum Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi.

ADITYA BUDIMAN



Berita terkait

Jokowi soal Rencana Pemberian Insentif Mobil Listrik: Masih Dibicarakan

1 hari lalu

Jokowi soal Rencana Pemberian Insentif Mobil Listrik: Masih Dibicarakan

Presiden Joko Widodo alias Jokowi buka suara soal kelanjutan rencana pemerintah memberi insentif untuk mobil hybrid.

Baca Selengkapnya

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

1 hari lalu

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

Putusan Majelis Hakim itu diambil dengan pertimbangan dan pendapat bahwa gugatan yang diajukan Almas terhadap Gibran bersifat Vexatious Litigation.

Baca Selengkapnya

Bahas Tantangan Ekosistem Kendaraan Listrik di Indonesia, BRIN: Perlu Fokus

10 hari lalu

Bahas Tantangan Ekosistem Kendaraan Listrik di Indonesia, BRIN: Perlu Fokus

Implementasi program kendaraan listrik dinilai harus didukung ekosistem yang memadai.

Baca Selengkapnya

Ada 11.377 Pengecasan Mobil di SPKLU Sepanjang Periode Lebaran, Naik Lima Kali Lipat

12 hari lalu

Ada 11.377 Pengecasan Mobil di SPKLU Sepanjang Periode Lebaran, Naik Lima Kali Lipat

Kenaikan transaksi di SPKLU tersebut tercatat hingga H+7 Lebaran.

Baca Selengkapnya

Bersaing Sengit Lawan Produsen Mobil Listrik China, Tesla Mau Bikin Mobil Listrik Murah Tahun Ini

16 hari lalu

Bersaing Sengit Lawan Produsen Mobil Listrik China, Tesla Mau Bikin Mobil Listrik Murah Tahun Ini

Tesla akan terus mengembangkan robotaksis self-driving, yang dikembangkan dari platform kecil, yang akan digunakan untuk mobil listrik murah Tesla.

Baca Selengkapnya

PLN Jamin Ketersediaan SPKLU di Banten untuk Dukung Arus Balik Lebaran

16 hari lalu

PLN Jamin Ketersediaan SPKLU di Banten untuk Dukung Arus Balik Lebaran

PLN menjamin ketersediaan SPKLU di Banten untuk mendukung pemudik yang menggunakan mobil listrik.

Baca Selengkapnya

Mudik dengan Mobil Listrik, Ada 216 Penggunaan SPKLU Solo selama Periode Lebaran

17 hari lalu

Mudik dengan Mobil Listrik, Ada 216 Penggunaan SPKLU Solo selama Periode Lebaran

PLN UP3 Surakarta telah menyiagakan sejumlah stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) dalam tol dan luar tol di wilayah kerjanya untuk momentum Lebaran 2024. Persiapan itu mendapat animo positif para pemilik kendaraan listrik dengan penggunaan SPKLU yang tercatat hingga 216 pengguna selama periode Siaga Lebaran mulai 1 hingga 16 April 2024.

Baca Selengkapnya

GM PLN UID Banten Operasikan 51 Unit SPKLU, Layani Arus Balik Jalur Mudik Tol Jakarta-Merak

17 hari lalu

GM PLN UID Banten Operasikan 51 Unit SPKLU, Layani Arus Balik Jalur Mudik Tol Jakarta-Merak

Di setiap lokasi rest area SPKLU terdapat posko siaga PLN yang dapat dimanfaatkan para pengguna mobil listrik untuk beristirahat dan menunggu pengisian baterai.

Baca Selengkapnya

7 Orang Terkaya di Dunia Versi Forbes, Pemilik Louis Vuitton Kalahkan Bos Amazon dan Tesla

21 hari lalu

7 Orang Terkaya di Dunia Versi Forbes, Pemilik Louis Vuitton Kalahkan Bos Amazon dan Tesla

Forbes merilis orang terkaya di dunia, nomor 1 Bernard Arnault pemilik Louis Vuitton. Selanjutnya Jeff Bezos dan Elon Musk. Prajogo Pangestu ke berapa

Baca Selengkapnya

PLN Siapkan 39 SPKLU Sepanjang Trans Sumatera untuk Dukung Arus Mudik Lebaran

24 hari lalu

PLN Siapkan 39 SPKLU Sepanjang Trans Sumatera untuk Dukung Arus Mudik Lebaran

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menegaskan bahwa pemetaan SPKLU dilakukan secara nasional, termasuk jalur tol Trans Sumatera.

Baca Selengkapnya