JPRR Prediksi Hanya 7 Sengketa Pilkada yang Dibahas MK  

Reporter

Minggu, 5 Maret 2017 18:27 WIB

Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat Masykurudin Hafidz menyampaikan kerawanan jelang pemungutan suara pilkada 2017 di kantor Bawaslu, 7 Februari 2017. Tempo/Danang Firmanto

TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Nasional untuk Jaringan Pendidikan Pemilih Rakyat (JPPR) Masyukurdin Hafidz memperkirakan hanya ada 7 permohonan yang bakal disidang di Mahkamah Konstitusi terkait sengketa hasil Pilkada 2017. Sebab, syarat ambang batas selisih suara dinilai bakal menggugurkan permohonan.

"Kalau ada ketentuan ambang batas oleh MK, kemungkinan hanya ada 7 daerah," kata Masyukurdin di D'Hotel, Jakarta, Ahad, 5 Maret 2017.

Baca: MK Diminta Tinjau Ulang Ambang Batas Selisih Suara Pilkada

Menurut dia, MK tidak perlu memperhatikan perhitungan kalkulasi ambang batas sebagai syarat untuk memproses sengketa. MK, kata dia, harus juga mempertimbangkan beberapa faktor terkait aspek keadilan pilkada seperti politik uang, pencalonan, logistik pilkada, hingga dugaan intimidasi.

Masyukurdin pun mengatakan pihaknya menemukan 46 daerah yang mengajukan gugatan. Sebanyak 12 daerah terkategori pelanggaran tertinggi, sebanyak 19 daerah terkategori pelanggaran sedang, dan sebanyak 15 daerah terkategori pelanggaran rendah.

Baca: Cegah Surat Suara Kurang, Bawaslu: KPUD Perketat Pengawasan

Menurut dia, MK perlu memperhatikan seluruh proses pilkada yang berlangsung, serta dalil dan bukti yang diajukan pemohon, ketimbang berpegang pada hasil selisih penghitungan suara. "Tidak hanya rekapitulasi, tapi proses harus memperhatikan semua pandangan," kata dia.

Mekanisme penanganan perkara sengketa hasil Pilkada 2017 kini menjadi sorotan terkait penerapan ambang batas sengketa pilkada. Dalam situs milik Mahkamah Konstitusi, tercatat sebanyak 49 permohonan pengajuan penyelesaian sengketa pilkada yang masuk di MK. Rinciannya, 45 permohonan sengketa pemilihan bupati/walikota, dan 4 sengketa pemilihan gubernur.

Peneliti Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas, Feri Amsari, sependapat. Menurut dia, MK harus memperhitungkan keseluruhan proses tahapan pilkada dan memberi kesempatan pemohon memberikan bukti-bukti gugatannya. "Pola MK yang seperti ini, menarik kembali fungsi MK sebagai mahkamah kalkulator," kata Feri.

ARKHELAUS W.

Berita terkait

MK Jelaskan Soal Alih Status ASN Tak Boleh Rugikan Pegawai KPK

1 September 2021

MK Jelaskan Soal Alih Status ASN Tak Boleh Rugikan Pegawai KPK

Gugatan mengenai alih status pegawai KPK menjadi ASN itu ditolak MK.

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan: Putusan MK Bukan Membenarkan Pelanggaran Hukum dalam TWK

1 September 2021

Novel Baswedan: Putusan MK Bukan Membenarkan Pelanggaran Hukum dalam TWK

Menurut Novel Baswedan, dalam putusannya MK tidak membenarkan pelanggaran hukum yang terjadi dalam pelaksanaan TWK.

Baca Selengkapnya

Imbauan Prabowo Agar Tak Ada Demo ke MK, Ma'ruf Amin: Bagus Itu

13 Juni 2019

Imbauan Prabowo Agar Tak Ada Demo ke MK, Ma'ruf Amin: Bagus Itu

Ma'ruf Amin menyambut baik imbauan Prabowo Subianto yang minta pendukungnya tidak berdatangan ke Gedung Mahkamah Konstitusi atau MK.

Baca Selengkapnya

Menteri Tjahjo: Calon Tak Siap Menang Siap Kalah di Pilkada

14 Oktober 2017

Menteri Tjahjo: Calon Tak Siap Menang Siap Kalah di Pilkada

Tjahjo Kumolo menakar dari digelarnya pemungutan suara ulang di 71 TPS dalam pilkada 2017 yang kerap diikuti dengan pengerahan massa.

Baca Selengkapnya

MK Tolak Permintaan Putusan Sela, Pansus Hak Angket Tetap Jalan

13 September 2017

MK Tolak Permintaan Putusan Sela, Pansus Hak Angket Tetap Jalan

Pengambilan putusan dilakukan oleh delapan hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya

Forum Advokat Ingin Terlibat di Sidang Uji Materi Perpu Ormas

8 Agustus 2017

Forum Advokat Ingin Terlibat di Sidang Uji Materi Perpu Ormas

Wayan mengatakan ingin terlibat dalam uji materi Perpu Ormas ini untuk membela Pancasila sebagai ideologi negara.

Baca Selengkapnya

Amien Rais Batal Ikut Aksi 287 untuk Tolak Perpu Ormas  

28 Juli 2017

Amien Rais Batal Ikut Aksi 287 untuk Tolak Perpu Ormas  

Dalam Aksi 287, Amien Rais rencananya menjadi ketua delegasi
untuk datang ke Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya

Eks Ketua MK: Perpu Ormas Tak Penuhi Syarat Dikeluarkannya Perpu

18 Juli 2017

Eks Ketua MK: Perpu Ormas Tak Penuhi Syarat Dikeluarkannya Perpu

Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva merasa belum perlu Perpu Ormas, buktinya tidak ada ormas yang dibubarkan alasan darurat dan membahayakan itu.

Baca Selengkapnya

MK Menolak Gugatan Dosen UBK Soal UU Energi Menyekutukan Tuhan

11 Juli 2017

MK Menolak Gugatan Dosen UBK Soal UU Energi Menyekutukan Tuhan

MK tidak menemukan adanya rumusan dalam ketentuan Pasal 1 angka 4 dan 5 UU Energi yang dapat dimaknai sebagai tindakan menyekutukan Allah.

Baca Selengkapnya

Bupati Bekasi Dilantik, Aher: Neneng Ciptakan Pemuda Berkualitas  

22 Mei 2017

Bupati Bekasi Dilantik, Aher: Neneng Ciptakan Pemuda Berkualitas  

Aher berpesan agar Neneng-Eka menciptakan SDM terdidik dan berkualitas sehingga dapat berpartisipasi dalam hiruk-pikuk industri di Bekasi.

Baca Selengkapnya