Susun Berkas Korupsi E-KTP, Jaksa KPK Butuh Waktu Seminggu

Reporter

Rabu, 1 Maret 2017 20:42 WIB

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Taufiq Ibnugroho membawa masuk berkas-berkas perkara dugaan korupsi pengadaan proyek e-KTP ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, 1 Maret 2017. Tempo/Zara Amelia

TEMPO.CO, Jakarta - Penyusunan surat dakwaan dua tersangka korupsi e-KTP (kartu tanda penduduk berbasis elektronik) menyita waktu Taufik Ibnu Nugroho. Bersama sembilan anggota tim jaksa penuntut umum lainnya, Taufik menghabiskan waktunya selama sepekan penuh untuk menyelesaikan penyusunan dakwaan tersebut.

"Banyak yang harus dipelajari dan dibaca," kata Taufik saat dihubungi, Rabu, 1 Maret 2017.

Berkas perkara dua tersangka korupsi e-KTP, Irman dan Sugiharto, kini tergeletak di ruang kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Berkas tersebut terdiri atas dua bendel berkas asli dan dua berkas foto kopinya.

Baca: KPK Limpahkan 24 Ribu Lembar Berkas E-KTP ke Pengadilan

Satu bendel berkas kasus korupsi e-KTP itu tebalnya 1,3 meter. Jumlah halaman dua berkas perkara tersebut kira-kira 24 ribu lembar. Setidaknya ada 26 rim kertas yang dihabiskan untuk pembuatan berkas perkara.

Sejak perkara ini diusut pada 2014, Taufik dan timnya sudah mempelajari berita acara pemeriksaan (BAP) para saksi dan tersangka. Ada 294 BAP saksi yang ia pelajari untuk tersangka Sugiharto, dan 173 BAP saksi untuk Irman.

"Dari awal penyidikan kami sudah mulai baca BAP itu," kata dia.

Selama menjadi jaksa di KPK, Taufik mengaku berkas perkara ini adalah yang terbanyak yang pernah ia tangani. "Sebelumnya ada tapi enggak setebal ini. Seperti Andi Mallarangeng juga tebal tapi enggak setebal ini," ucapnya.

Baca: KPK: Korupsi E-KTP Berlangsung Sistematis

Dari belasan ribu lembar berkas perkara, Taufik dan timnya memadatkan menjadi 121 halaman dakwaan. Dalam dokumen itu, surat dakwaan Irman dan Sugiharto dijadikan satu. "Karena berkaitan makanya jadi satu," ujar dia.

Juru bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan dalam surat dakwaan itu akan diuraikan perbuatan dan peristiwa yang terjadi selama proses pembahasan e-KTP. Salah satu yang ingin dibuktikan KPK, kata Febri, adalah soal adanya dugaan penyelewengan wewenang atau memperkaya diri sendiri maupun orang lain sehingga menyebabkan negara rugi Rp 2,3 triliun.

"Dengan kata lain ke mana aliran uang ini, kami akan kejar pengembalian kerugian negara," katanya.

Lembaga antirasuah memulai penyidikan korupsi e-KTP sejak menetapkan Sugiharto sebagai tersangka pada 22 April 2014. Dalam pengembangannya, KPK menetapkan Irman sebagai tersangka pada September 2016.

Melihat besarnya angka kerugian negara, KPK mengendus ada pihak-pihak lain yang ikut 'bancakan' duit korupsi. Di antaranya adalah kalangan politikus dan korporasi yang ikut menggarap proyek senilai Rp 5,9 triliun ini.

MAYA AYU PUSPITASARI



Video Terkait:
Berkas Kasus Korupsi Pengadaan e-KTP Siap Disidangkan
Terkait Kasus E-KTP, Anggota DPR Ade Komarudin Diperiksa KPK
Anas Urbaningrum Diperiksa KPK Terkait Proyek E-KTP

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

2 jam lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

4 jam lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

12 jam lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

1 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

2 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya