Ekspresi terdakwa kasus dugaan penistaan agama Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok saat mendengar kesaksian memperhatikan pimpinan FPI, Rizieq Syihab dalam sidang kasus dugaan penistaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, 28 Februari 2017. Dalam sidang ke-12 tersebut, JPU menghadirkan dua orang saksi ahli yaitu Rizieq Syihab dan Ahli Hukum Pidana Abdul Chair Ramadhan. Raisan Al Farisi/Pool
TEMPO.CO, Jakarta - Sidang Ahok yang digelar pada Selasa, 28 Februari 2017, menghadirkan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab sebagai saksi ahli agama. Namun kesaksian Rizieq mendapat penolakan dari kuasa hukum Ahok, Humphrey Djemat.
Keberatan atas Rizieq disampaikan Humphrey kepada Majelis Hakim karena latar belakang Rizieq yang sejak dulu selalu menuai kebencian kepada Ahok. Pada Oktober 2012, misalnya, ketika Ahok menjabat sebagai Wakil Gubernur DKI, Rizieq menyebut Ahok tak pantas memimpin umat muslim. Rizieq bahkan membuat gubernur tandingan pada 2014 saat Ahok naik menjadi gubernur menggantikan Joko Widodo.
Humphrey menilai keterangan yang disampaikan Rizieq tak akan obyektif. Dia pun meminta Majelis mengesampingkan keterangan Rizieq. "Mustahil pendapat ahli dapat membantu tercapainya keadilan kalau didapat dari ahli yang memihak," ujar Humphrey.
Rizieq, menurut Humphrey, juga dinilai tak kredibel menyampaikan keterangan lantaran statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penodaan terhadap lambang dan dasar negara di Polda Jawa Barat. Sebagai bentuk penolakan, kuasa hukum sama sekali tak mengajukan pertanyaan kepada Rizieq.
Rizieq membantah kesaksiannya dalam persidangan berkaitan dengan persoalan pribadi antara dirinya dan Ahok. "Ini menyangkut persoalan pidana Ahok dengan negara," ujarnya. Dalam persidangan, Rizieq mengatakan Ahok telah melakukan penodaan agama saat pidato di Kepulauan Seribu pada September 2016. Dia menilai pernyataan Ahok terkait Surat Al-Maidah ayat 51 telah melecehkan umat muslim. "Ini merupakan penghinaan kepada seluruh umat muslim," katanya. Dia pun meminta Majelis Hakim segera menahan Ahok.
Keterangan yang disampaikan Rizieq tak sejalan dengan keterangan saksi fakta yang hadir di Kepulauan Seribu, yaitu Jaenudin dan Sahbudin. Mereka adalah nelayan yang bersaksi pada awal Februari lalu. Keduanya mengaku tak tahu Ahok menyebut Surat Al-Maidah dalam pidatonya. "Saya dengarnya soal budi daya kerapu," ujar Jaenudin. Keduanya juga menyatakan tak ada masyarakat di Kepulauan Seribu yang meributkan pidato Ahok. "Saya baru tahu setelah ramai di TV," katanya.
Selain menghadirkan Rizieq, jaksa penuntut umum memanggil saksi ahli pidana dari Majelis Ulama Indonesia, yaitu Abdul Choir Ramadhan. Keterangan Abdul juga ditolak oleh kuasa hukum Ahok lantaran keterangan Abdul dinilai tak netral karena terlibat dalam penggodokan sikap keagamaan MUI.