Penyuapnya Mau Disidang, Bupati Klaten Yakin Segera Menyusul

Reporter

Selasa, 28 Februari 2017 18:36 WIB

Tersangka dugaan suap terkait promosi dan mutasi jabatan di lingkungan Kabupaten Klaten, Sri Hartini tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, 11 Januari 2017. Bupati Klaten nonaktif tersebut diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sama dengan tersangka Suramlan. ANTARA FOTO

TEMPO.CO, Klaten - Pengacara Bupati Klaten Sri Hartini, Deddy Suwadi, mengatakan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi tak lama lagi akan melimpahkan berkas dan barang bukti milik kliennya kepada jaksa penuntut umum. “Enggak lama lagi, mungkin hanya berselang dua pekan setelah pelimpahan berkas Suramlan,” kata Deddy saat dihubungi Tempo pada Selasa, 28 Februari 2017.

Suramlan yang dimaksud kuasa hukum Sri Hartini adalah Kepala Seksi SMP Dinas Pendidikan Klaten nonaktif yang ditangkap tangan bersama Bupati Klaten. Pada Senin, 27 Februari 2017, berkas perkara Suramlan sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Pada hari yang sama, Suramlan dipindahkan penahanannya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang untuk menghadapi persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Semarang.

Baca: Berkas Dilimpahkan, Penyuap Bupati Klaten Segera Disidangkan

Meski berkas perkara Suramlan dan Sri Hartini terpisah, Deddy mengatakan proses persidangan keduanya diperkirakan akan berjalan beriringan. Sebab, keduanya terlibat dalam kasus yang sama, yaitu Suramlan sebagai tersangka pemberi suap dan Hartini sebagai tersangka penerima suap.

“Saksi-saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan keduanya hampir semuanya sama. Bu Hartini juga akan menjadi saksi dalam persidangan Suramlan,” kata Deddy. Ia yakin tak lama lagi kliennya akan segera menyusul Suramlan, dipindahkan ke LP Kelas 1 Semarang.

Hartini dan Suramlan ditahan KPK sejak 31 Desember 2016, sehari setelah tim KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Klaten. Saat OTT di rumah dinas Hartini, tim KPK menemukan uang Rp 2,08 miliar, US$ 5.700, dan Sin$ 2.035.

Baca: Masa Penahanan Ditambah, Bupati Klaten Ingin Segera Disidang

Saat menggeledah rumah dinas Hartini pada 1 Januari, tim KPK menemukan uang Rp 3 miliar dari lemari kamar Andy Purnomo. Andy adalah anak sulung Hartini yang menjabat Ketua Komisi IV DPRD Klaten. Pada 18 Januari, KPK memperpanjang masa penahanan Hartini dan Suramlan selama 40 hari.

Perpanjangan masa penahanan tahap pertama itu berlaku sejak 20 Januari hingga 28 Februari 2017. Pada Jumat, 24 Februari 2017, KPK kembali memperpanjang masa penahanan Hartini selama 30 hari yang berlaku sejak 1 hingga 30 Maret 2017.

“Kami masih menjalankan penyidikan untuk satu tersangka (Hartini) dan akan menjalankan penuntutan untuk satu orang (Suramlan),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi Tempo via WhatsApp pada Selasa sore, 28 Februari 2017.

Febri menambahkan, saat ini KPK masih terus mempelajari fakta yang ada dalam kasus suap pengisian jabatan di Klaten. “Termasuk indikasi keterlibatan pihak lain,” kata dia.

DINDA LEO LISTY

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

12 jam lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

15 jam lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

23 jam lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

2 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

2 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

2 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya