Penangkanpan tersangka makar Firza Husein di rumahnya di di Jalan Makmur Nomor 40, Lubang Buaya, Pondok Gede, Jakarta Timur, Selasa, 31 Januari 2017. (Foto: SCTV)
TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Direktorat Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya masih terus mendalami kasus dugaan makar yang menjerat sejumlah tokoh nasional. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan pemberkasan akan segera dilakukan setelah semua keterangan yang dibutuhkan lengkap.
"Penyidik sedang mengevaluasi dan mendalami kasus ini dengan tersangka lain. Apa penyidik masih butuh keterangan lagi atau tidak," ucap Argo di Markas Polda Metro Jaya, Jumat, 24 Februari 2017. Baca: Firza Husein Bebas, Pengacara: Perlu Istirahat Total
"Kalau sudah komplet mendapatkan keterangan dari para saksi, baik saksi ahli maupun petunjuk, akan segera pemberkasan."
Argo menuturkan, saat ini, penyidik telah memeriksa sekitar 40 saksi terkait dengan kasus tersebut, termasuk saksi ahli pidana, ahli bahasa, dan ahli tata negara.
Sebelumnya, penyidik menahan Firza Husein selama 23 hari di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Firza diperiksa secara intensif atas keterlibatannya dalam kasus dugaan makar. Namun penahanan Firza akhirnya ditangguhkan mulai Rabu, 22 Februari lalu.