Polisi menghadang sejumlah aktivis HAM KontraS saat akan mengirimkan ribuan kartu pos "Postcard From Heaven" di Kantor Sekertariat Negara, Jakarta, 17 Januari 2017. Postcard from Heaven merupakan kartu pos Munir yang ditujukan untuk mendesak Presiden Joko Widodo agar menyelesaikan kasus pembunuhan aktivis HAM Munir. TEMPO/Subekti
TEMPO.CO, Sukoharjo – Ketua Komisi Yudisial (KY) Aidul Fitriciada Azhari mengatakan akan mengutamakan penanganan perkara yang dilaporkan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) ihwal putusan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Jakarta Timur soal kasus Munir.
"Kami sudah mulai melakukan verifikasi karena laporannya sudah masuk. Kami juga melakukan pemantauan dari media dan segala macam. Ini sudah menarik perhatian publik. Saya kira ini diprioritaskan dalam waktu cepat," kata Aidul kepada Tempo seusai pengukuhannya sebagai Guru Besar dalam bidang Ilmu Hukum di Universitas Muhammadiyah Surakarta pada Kamis, 23 Februari 2017.
Menurut Aidul, KY akan memverifikasi semua hal yang berkaitan dengan laporan tersebut. "Tergantung perkembangan. Pertama tentu pelapornya. Kami tanya Kontras, apa buktinya dan segala macam. Kalau Kontras punya bukti akan kami lanjutkan,” kata Aidul.
Seperti diketahui, majelis hakim PTUN Jakarta telah membatalkan putusan Komisi Informasi Penyiaran (KIP) tentang penyampaian hasil penyelidikan tim pencari fakta (TPF) kasus pembunuhan Munir ke publik. Putusan itu menyebutkan Sekretaris Negara tidak wajib memberikan hasil TPF Munir ke Publik.
Pada Sabtu pekan lalu, istri Munir, Suciwati, mendesak KY memeriksa majelis hakim PTUN Jakarta Timur. Sebab, putusan majelis hakim dinilai bertentangan dengan fakta-fakta bahwa dokumen tim pencari fakta kasus pembunuhan Munir telah diserahkan.
Selain akan memeriksa KontraS selaku pelapor, Aidul berujar, KY juga akan memeriksa putusan Majelis Hakim PTUN Jakarta dan berita acara persidangan. "Mungkin ada saksi-saksi, rekaman, dan segala macam. Kalau perlu kami akan periksa hakim. Tapi itu tergantung perkembangan,” ujar Aidul.
Jika KY sudah bisa mengambil kesimpulan dari hasil pemeriksaan putusan majelis hakim PTUN Jakarta, Aidul menambahkan, ada kemungkinan hakim tidak perlu diperiksa. Saat ditanya ihwal apa yang harus dilakukan agar dokumen TPF kasus pembunuhan Munir bisa dibuka untuk publik, Aidul enggan berkomentar. “Saya nggak mau member komentar soal itu,” kata dia.