Alasan Malaysia Belum Beri Akses Konsuler untuk Siti Aisyah

Reporter

Kamis, 23 Februari 2017 18:18 WIB

Dubes Malaysia untuk Indonesia Datuk Zahrain Mohamed Hashimsaat memberi penjelasan terkait Siti Aisyah di Kedubes Malaysia, Kuningan, Jakarta Pusat, 23 Februari 2017. TEMPO/Yohanes Paskalis

TEMPO.CO, Jakarta - Duta Besar Malaysia di Jakarta, Zahrain Mohamed Hashim, memastikan Siti Aisyah diperiksa sesuai prosedur hukum kepolisian Malaysia. Menurut dia, Malaysia tak mengabaikan Kementerian Luar Negeri RI yang mengingatkan aturan terkait dengan akses kekonsuleran.

Perwakilan Indonesia hingga kini belum mendapat akses konsuler untuk bertemu Siti, yang ditahan otoritas Malaysia. Indonesia pun mengungkit Konvensi Wina tahun 1963, yang berisi kesepakatan pemberian akses konsuler bagi warga asing di suatu negara, saat mendapat masalah hukum.

"Itu kami merespons, dan kami setuju. Tapi, di dalam prosedur hukum kami, selama penyelidikan, suspect (terduga) tak bisa ditemui," ujar Zahrain di kantornya, Kuningan, Jakarta Pusat, Kamis, 23 Februari 2017.

Baca: Siti Aisyah Tak Ada di Daftar TKI, Ini Janji Menteri Hanif

Zahrain berujar, pemeriksaan Siti tak ubahnya pemeriksaan terduga kasus kriminal lainnya. "Tak ada pembedaan, prosesnya untuk yang lain pun seperti ini. Kita harus hormati keputusan polisi untuk meluruskan investigasi."

Dia pun memastikan belum ada kesimpulan mengenai keterkaitan Siti dengan tewasnya Kim Jong-nam. Adapun penangkapan Siti di Malaysia karena diduga terlibat pembunuhan saudara tiri pemimpin Korea Utara tersebut. "Dia masih suspect (terduga), bukan sudah konklusi (disimpulkan)," kata Zahrain.

Menurut Zahrain, investigasi masih akan berjalan hingga ada keputusan manakala Siti diputus bersalah atau dilepaskan. "Di Malaysia, orang dinyatakan bersalah bila sudah terbukti. Ini masih investigasi."

Baca: Ini Penjelasan Siti Aisyah Soal Tewasnya Kim Jong-nam

Juru bicara Kemlu RI, Arrmanatha Nasir, meminta Malaysia segera membuka akses kekonsuleran bagi Siti Aisyah. Menurut dia, aturan mengenai akses konsuler jelas tercantum dalam Konvensi Wina tahun 1963.

"Sudah kewajiban negara yang menahan memberikan informasi kepada negara yang WNI-nya ditahan. Di situ (Konvensi Wina 1963) pasal 36, ada kata 'without delay'," ujar Arrmanatha di gedung Kemlu, Pejambon, Jakarta Pusat, Kamis 23 Februari.

Akses konsuler untuk Siti pun sempat dimintakan langsung oleh Menlu Retno L.P. Marsudi kepada Menlu Malaysia Anifah Aman dalam pertemuan di Boracay, Filipina, pada 20 Februari lalu.

YOHANES PASKALIS

Berita terkait

Prabowo Bertemu Anwar Ibrahim, Topik Ini yang Dibahas

30 hari lalu

Prabowo Bertemu Anwar Ibrahim, Topik Ini yang Dibahas

Malaysia menjadi negara ketiga yang dikunjungi Presiden Terpilih Indonesia Prabowo Subianto setelah Cina dan Jepang.

Baca Selengkapnya

Mendag Zulkifli Hasan Dukung Kemudahan Berbisnis Intra-ASEAN

7 September 2023

Mendag Zulkifli Hasan Dukung Kemudahan Berbisnis Intra-ASEAN

Pentingnya mempermudah segala aspek perdagangan intra-ASEAN, termasuk pengiriman barang dan proses keluar-masuk barang

Baca Selengkapnya

Mendag Zulkifli Hasan Dukung UKM Indonesia Tingkatkan Ekspor ke Malaysia

8 Juni 2023

Mendag Zulkifli Hasan Dukung UKM Indonesia Tingkatkan Ekspor ke Malaysia

Domart merupakan minimarket pertama yang 100 persen menjual produk Indonesia

Baca Selengkapnya

Mendag RI dan MITI Malaysia Bahas Perjanjian Perdagangan Perbatasan

8 Juni 2023

Mendag RI dan MITI Malaysia Bahas Perjanjian Perdagangan Perbatasan

Indonesia dan Malaysia memiliki kepentingan yang sama untuk melindungi rakyat dan petani kecil.

Baca Selengkapnya

Mendag Zulkifli Hasan: Perkuat Kerja Sama Dagang Indonesia-Malaysia

11 Mei 2023

Mendag Zulkifli Hasan: Perkuat Kerja Sama Dagang Indonesia-Malaysia

Kedua menteri menekankan pentingnya kedua negara untuk meningkatkan kerja sama perdagangan

Baca Selengkapnya

JIM Digelar, Sekjen Kemendagri Berharap Kerja Sama Survei Demarkasi Semakin Baik

19 Agustus 2022

JIM Digelar, Sekjen Kemendagri Berharap Kerja Sama Survei Demarkasi Semakin Baik

Kegiatan tersebut penting dilakukan secara berkesinambungan dan harus ditingkatkan kualitasnya.

Baca Selengkapnya

Rekan Siti Aisyah, Doan Thi Huong Dibebaskan 3 Mei

13 April 2019

Rekan Siti Aisyah, Doan Thi Huong Dibebaskan 3 Mei

Rekan Siti Aisyah, Doan Thi Huong, warga Vietnam yang dituduh membunuh saudara tiri Kim Jong Un akan bebas pada 3 Mei.

Baca Selengkapnya

Siti Aisyah Masih Menghilang dari Kampung Halamannya

21 Maret 2019

Siti Aisyah Masih Menghilang dari Kampung Halamannya

Siti Aisyah meninggalkan rumahnya di Kampung Rancasumur untuk menenangkan diri setelah dibebaskan oleh pengadilan Malaysia.

Baca Selengkapnya

Cerita Ibu Siti Aisyah Saat Bertemu Jokowi di Istana

15 Maret 2019

Cerita Ibu Siti Aisyah Saat Bertemu Jokowi di Istana

Sebelum bertemu dengan Jokowi, Benah mengaku bertemu dulu dengan Siti Aisyah, putri kandungnya yang telah lama tak ditemuinya.

Baca Selengkapnya

Di Rumah Aman, Siti Aisyah Diselamatkan dari 'Kepungan' Wartawan

15 Maret 2019

Di Rumah Aman, Siti Aisyah Diselamatkan dari 'Kepungan' Wartawan

Wartawan menunggui Siti Aisyah di rumahnya di Serang, Banten. Bahkan diantara mereka ada yang menginap.

Baca Selengkapnya