Pemprov Jatim Targetkan Bebas Pasung Melalui Dua Strategi
Editor
MC Nieke Indrietta Baiduri
Minggu, 19 Februari 2017 10:17 WIB
TEMPO.CO, Surabaya - Kepala Biro Hubungan masyarakat dan protokol Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Benny Sampir Wanto, mengatakan pemprov menargetkan Jatim bebas pasung pada 2017. Adapun strategi yang akan dilakukan pemprov untuk memenuhi target tersebut ialah dengan melakukan Administrasi Terpadu Manajamen (ATM) pasung dan prioritas penanganan penderita pasung per wilayah atas dasar jumlah penderita.
Benny mengatakan, ATM pasung direalisasikan dalam bentuk verifikasi dan validasi data, pendekatan keluarga, dan pembebasan pasien pasung melalui kerjasama dengan Rumah sakit Jiwa (RSJ). Langkah berikutnya, Benny menambahkan, petugas akan melakukan rehabilitasi sosial, resosialisasi atau pengembalian kepada keluarga, serta pendampingan sosial.
Sementara itu, penanganan penderita pasung per wilayah atas dasar jumlah penderita dilakukan dengan memprioritaskan daerah atau wilayah yang memiliki kasus paling sedikit. "Daerah tersebut ialah daerah dengan jumlah penderita pasung dibawah 10 orang," kata Benny melalui siaran persnya, Sabtu 18 Februari 2017.
Baca juga:
Malaysia Tahan Jasad Kim Jong-nam, Korut Ancam ke Pengadilan
5 Lagu Mujarab Ini Ampuh Melipur Lara Patah Hati
Untuk daerah dengan jumlah penderita pasung di bawah 10 orang termasuk dalam program tahap pertama. Sedangkan daerah dengan jumlah penderita pasung sebanyak 10-15 orang termasuk dalam penanganan tahap kedua. Jumlah 16-20 orang berada pada program tahap ketiga, 21-30 orang berada dalam tahap keempat, dan untuk tahap kelima dengan jumlah penderita melebihi 30 orang.
“Saat ini terdapat lima kabupaten/kota yang terbebas dari pasung atau zero pasung yakni Kota Mojokerto, Kabupaten Mojokerto, Kota Madiun, Kota Surabaya, dan Kota Batu,” tutur Benny.
Benny menambahkan, sejak diterapkan dua strategi tersebut yang dicanangkan oleh Gubernur Jatim pada 20 Juni 2014 lalu, sebanyak 940 orang yang dibebaskan dari pasung. Sedangkan, saat ini masih tercatat 704 pasien yang terpasung di Jatim dan 557 orang yang mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Jiwa Menur dan Lawang, UPT milik Dinsos di Pasuruan dan Kediri, serta di rumah melalui rehabilitasi berbasis masyarakat.
Beberapa hambatan sempat menjadi kendala dalam menjalankan program ini. Adapun hambatan-hambatan tersebut ialah sebagian keluarga keberatan melepas penderita pasung untuk dibebaskan dan dirawat di rumah sakit jiwa (RSJ). "Alasannya macam-macam, misalnya boleh dibawa tapi tidak boleh dikembalikan ke keluarga, malu, dan sebagainya,” kata Benny.
Selain itu, hambatan lainnya ialah banyak dari keluarga yang beranggapan bahwa selesai dibebaskan berarti sudah sembuh. Padahal skizofrenia membutuhkan pengobatan secara rutin. Dengan demikin, ketika kambuh dipasung lagi.
Oleh karena itu, pemprov Jatim mengupayakan untuk memberikan edukasi kepada keluarga penderita dengan menerjunkan 145 pendamping pasung yang tersebar di kabupaten/kota. Pendamping pasung tersebut sebagian besar dari tenaga kesejahteraan sosial kecamatan (TKSK), dengan satu orang pendamping untuk 15-16 orang pasien pasung.
Baca juga:
Bawa Ponsel ke Toilet Ancam Kesehatan! Ini 3 Penangkalnya
Cegah Anak Terkena Kanker, Menkes: Jangan Tunggu Sakit
Terkait dengan data penderita pasung, Benny menambahkan, Pemprov Jatim telah menyediakan data yang tersambung dalam sebuah jaringan elektronik pasung atau disingkat e-Pasung. "Dengan data elektronik pasung itu bisa diketahui identifikasi korban kasus pemasungan secara lengkap melalui nama, alamat, foto, dan assessment.," kata Benny.
Benny menegaskan, penderita gangguan kejiwaan tidak seharusnya dipasung. Menurut dia, penderita harus dirawat secara medis di rumah sakit jiwa serta didukung dengan pendekatan yang humanis. Untuk itu, dia mengharapkan kesadaran masyarakat dan keluarga untuk membawa penderita gangguan jiwa atau psikotik ke rumah sakit jiwa terdekat.
JAYANTARA MAHAYU