Hakim MK Patrialis Akbar usai menjalani pemeriksaan oleh KPK. MAYA AYU PUSPITASARI
TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat saksi dalam perkara suap hakim Mahkamah Konstitusi, Jumat, 17 Februari 2017. Empat orang saksi tersebut berasal dari kalangan advokat dan swasta.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan ada tiga advokat yang diperiksa. Mereka adalah Hermawanto, Dede Kusnadi, dan Indah Saptorini. Sedangkan pihak swasta yang diperiksa adalah Hariyadi.
“Sebagai saksi tindak pidana korupsi suap kepada hakim Mahkamah Konstitusi terkait dengan permohonan uji materi perkara di Mahkamah Konstitusi,” ucap Febri dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 17 Februari 2017.
Febri berujar, empat saksi tersebut diperiksa untuk empat tersangka. Mereka adalah mantan hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar; Direktur CV Sumber Laut Perkasa Basuki Hariman; sekretaris Basuki, Ng Fenny; dan seorang perantara, Kamaludin.
Kamaludin diduga berperan sebagai perantara yang menerima uang dari Basuki untuk diserahkan kepada Patrialis. Komitmen fee sebesar Sin$ 200 ribu yang dijanjikan Basuki itu diduga diberikan agar Patrialis mengabulkan sebagian gugatan uji materiil Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014.
Pada Kamis kemarin, KPK juga memeriksa hakim Mahkamah Konstitusi, Maria Farida Indrati. Ia diperiksa sebagai saksi dalam dugaan suap kepada hakim Mahkamah atas uji materiil UU Nomor 41 Tahun 2014.
Pada pemeriksaan kemarin, Maria membeberkan proses pengambilan putusan terkait dengan perkara nomor 129 kepada penyidik. Ia menilai tidak ada kejanggalan apa pun selama proses pengambilan keputusan. Soal rapat permusyawaratan hakim yang digelar dua kali juga dianggapnya wajar.