Angket Ahok di DPR, Tjahjo: Usai Cuti Kami Kembalikan

Reporter

Editor

Pruwanto

Senin, 13 Februari 2017 18:14 WIB

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo setelah rapat pansus RUU Pemilu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 13 Februari 2017. Tempo/Arkhelaus

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menolak berkomentar banyak mengenai upaya empat partai politik menggulirkan hak angket atas aktifnya kembali Basuki Tjahaja Purnama sebagai gubernur DKI Jakarta.

"Ini minggu tenang," kata Tjahjo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 13 Februari 2017. "Saya tidak bisa bicara itu. Itu urusan DPR. Saya (mewakili) pemerintah tidak berwenang mengomentari."

Empat fraksi DPR berupaya menggulirkan hak angket atas aktifnya kembali Basuki Tjahaja Purnama sebagai gubernur DKI. Keempat partai politik tersebut adalah Partai Gerindra, Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional dan Partai Keadilan Sejahtera. Partai Gerindra dan Partai Amanat Nasional merupakan pengusung Anies Baswedan-Sandiaga Uno. Adapun Partai Demokrat dan Partai Amanat Nasional mengusung pasangan calon Agus Harimurti Yudhoyono-Syilviana Murni.

Partai-partai itu menyoal Kementerian Dalam Negeri yang tak juga memberhentikan Basuki Tjahaja Purnama. Padahal mereka menganggap Ahok semestinya diberhentikan karena berstatus terdakwa dalam kasus dugaan penistaan agama.

Baca: Gubernur Ahok Aktif Lagi, Gerindra Gulirkan Hak Angket DPR

Ahok pada pekan ini aktif kembali sebagai gubernur DKI Jakarta. Dia dan wakil gubernur Djarot Saiful Hidayat mengambil cuti selama kampanye pemilihan kepala daerah. Sementara, Kementerian Dalam Negeri menugaskan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Soni Sumarsono sebagai pelaksana tugas Gubernur DKI.

Tjahjo Kumolo menegaskan hak angket merupakan hak anggota Dewan. Ia mengaku telah mendengar semua pandangan dari berbagai pihak mengenai pengaktifan kembali Basuki. "Yang penting tahap pertama sudah selesai, gubernur cuti masa kampanye, sudah selesai cuti kami kembalikan," ujar dia.

Baca: Sumarsono Pilih Dosen dan Penulis daripada Gubernur DKI

Menurut Tjahjo, Kementerian Dalam Negeri telah banyak menghentikan pejabat atau kepala daerah yang tersangkut masalah hukum. Namun, kata Tjahjo, penghentian mereka dilakukan apabila alasan dakwaan jelas dan pejabat yang terkena operasi tangkap tangan.

Kasus Basuki bukan yang pertama. Tjahjo mengatakan pihaknya tidak menghentikan Gubernur Gorontalo Rusli Habibie yang didakwa hukuman di bawah lima tahun. Sementara Basuki, politikus senior PDI Perjuangan ini mengatakan, "Setelah Kemendagri menerima register dari pengadilan, dakwaannya alternatif, pasal ini alternatif."

ARKHELAUS W.

Berita terkait

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

11 hari lalu

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN merupakan salah satu perguruan tinggi kedinasan yang banyak diminati selain STAN.

Baca Selengkapnya

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

14 hari lalu

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini

Baca Selengkapnya

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

52 hari lalu

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

Tomsi Tohir berpesan kepada pemda jangan sampai hingga mendekati perayaan Idulfitri, harga komoditas, khususnya beras, belum terkendali

Baca Selengkapnya

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

58 hari lalu

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

Ditjen Dukcapil menyediakan database kependudukan dalam aplikasi komputerisasi kegiatan pertanahan.

Baca Selengkapnya

Zulhas Langgar Administrasi Pemilu, Salah Gunakan Cuti Kampanye untuk Keperluan Pribadi

1 Maret 2024

Zulhas Langgar Administrasi Pemilu, Salah Gunakan Cuti Kampanye untuk Keperluan Pribadi

Zulkifli Hasan atau akrab disapa Zulhas, terbukti secara sah melakukan pelanggaran administrasi pemilu perihal cuti kampanye.

Baca Selengkapnya

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

28 Februari 2024

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

Data kependudukan sangat berguna untuk membuat analisis yang detil dalam perencanaan pembangunan

Baca Selengkapnya

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

26 Februari 2024

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

22 Februari 2024

Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

Dudy Jocom dituntut 5 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan tiga kampus IPDN di Riau, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan

Baca Selengkapnya

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

7 Februari 2024

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

Guru besar memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan kualitas pengabdian kepada bangsa dan negara Indonesia

Baca Selengkapnya

Gibran Cuti 3 Hari di Pekan Terakhir Masa Kampanye, Sasar Jateng dan Jakarta

3 Februari 2024

Gibran Cuti 3 Hari di Pekan Terakhir Masa Kampanye, Sasar Jateng dan Jakarta

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka kembali mengajukan cuti untuk melakukan kampanye sebagai calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2

Baca Selengkapnya