Soal E-KTP dari Kamboja, Kemendagri: Musnahkan Blangko Bekas

Reporter

Senin, 13 Februari 2017 14:27 WIB

Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan A. F memberikan keterangan perihal penemuan 36 E-KTP illegal dari Kamboja. TEMPO/Istman

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan, mengimbau publik atau aparatur Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk tidak sembarangan menaruh blangko E-KTP bekas. Sebab, hal itu bisa dimanfaatkan orang tak bertanggung jawab untuk membuat E-KTP palsu.

Baca juga: Temuan E-KTP Asal Kamboja Diserahkan ke Polda Metro Jaya

"Jangan taruh sembarangan blanko rusak. Musnahkan sekalian kalau bisa," ujar Zudan saat memberikan keterangan pers di Kemendagri, Senin, 13 Februari 2017.

Beberapa hari lalu Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan berhasil mendapati 36 E-KTP ilegal masuk ke Indonesia dari Kamboja. Sebanyak 36 E-KTP tersebut dikirim dari Pnom Penh via jasa ekspedisi FedEx bersama 32 NPWP, 1 buku tabungan BCA, dan 1 kartu ATM.

Kemunculan E-KTP impor itu sendiri sempat membuat heboh. Selain muncul menjelang Pilkada, juga terbaca chip-nya. Hal itu membuat sejumlah pihak menduga E-KTP itu hasil dari meretas server Kemendagri dan akan digunakan untuk kepentingan jahat saat Pilkada.

Belakangan, terungkap bahwa E-KTP impor itu dibuat dengan memanfaatkan blangko bekas yang tercecer di kantor kelurahan atau tidak dimusnahkan. Hal itulah yang membuat kenapa sebagian besar E-KTP impor terbaca datanya ketika ditaruh di card reader.

Zudan akan segera menyampaikan imbauan ini ke seluruh jajaran aparatur Kependudukan dan Catatan Sipil. Dengan begitu, semuanya bisa berhati-hati memperlakukan blanko bekas yang ada.

Sementara itu, untuk publik, Zudan menyarankan agar E-KTP rusak jangan dibiarkan terlalu lama. Begitu laminating E-KTP mulai mengelupas, kata ia, publik sebaiknya segera mengajukan penggantian dengan E-KTP baru agar yang lama bisa dimusnahkan.

"Kalau dibiarkan, takutnya saat hilang bisa digunakan untuk membuat E-KTP Palsu. Publik juga jangan menyerahkan atau menawarkan E-KTP rusak kepada orang lain, nanti bisa diganti depannya," ujarnya.

Ditanyai apakah dia mendapati sejumlah kelurahan lalai atau sengaja membiarkan blangko bekas dalam kasus E-KTP impor, ia mengatakan bahwa sejauh ini tidak ada. Malah, ia menyampaikan bahwa sejauh ini belum berencana memberikan sanksi kepada kelurahan yang namanya tercantum dalam E-KTP impor.

"Sebab, per kelurahan, blangko bekas yang terpakai (dalam kasus E-KTP) hanya sedikit. Hanya sekitar 1-2 per kelurahan," ujarnya. Beberapa nama kelurahan yang namanya tercantum dalam E-KTP impor adalah Karet Tengsin, Kemayoran, Petamburan, Kapuk, Karang Anyar, Cempaka Baru, Tanah Tinggi, dan sebagainya.

ISTMAN MP

Berita terkait

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

11 hari lalu

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN merupakan salah satu perguruan tinggi kedinasan yang banyak diminati selain STAN.

Baca Selengkapnya

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

14 hari lalu

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini

Baca Selengkapnya

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

52 hari lalu

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

Tomsi Tohir berpesan kepada pemda jangan sampai hingga mendekati perayaan Idulfitri, harga komoditas, khususnya beras, belum terkendali

Baca Selengkapnya

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

58 hari lalu

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

Ditjen Dukcapil menyediakan database kependudukan dalam aplikasi komputerisasi kegiatan pertanahan.

Baca Selengkapnya

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

28 Februari 2024

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

Data kependudukan sangat berguna untuk membuat analisis yang detil dalam perencanaan pembangunan

Baca Selengkapnya

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

26 Februari 2024

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

22 Februari 2024

Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

Dudy Jocom dituntut 5 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan tiga kampus IPDN di Riau, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan

Baca Selengkapnya

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

7 Februari 2024

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

Guru besar memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan kualitas pengabdian kepada bangsa dan negara Indonesia

Baca Selengkapnya

Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

23 Desember 2023

Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

Mahkamah Konstitusi memutuskan kepala daerah yang terpilih pada 2018 dan dilantik pada 2019 tetap menjabat hingga 2024.

Baca Selengkapnya

Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

20 November 2023

Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

"Bisa terkesan ketidakhadiran ini, KPU tidak serius menghadapi Pemilu 2024. Ketidakseriusan itu ditampakkan pada hari ini," kata angota Komisi II DPR.

Baca Selengkapnya