TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Ahmad Shobri Lubis dijadwal menjalani pemeriksaan di Kepolisian Daerah Bali hari ini Jumat, 10 Februari 2017. Ia akan diperiksa dalam kasus dugaan menghina pecalang dengan tersangka Munarman, juru bicara FPI.
"ASL (Ahmad Shobri Lubis) dijadwalkan hari ini diperiksa sebagai saksi belum ada konfirmasi," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali Komisaris Besar Kenedy, Jumat, 10 Februari 2017.
Ahmad, kata Kenedy, akan ditanya seputar keberadaan website (FPI), dan bertanggung jawab sebagai pimpinan di situ (FPI). Tak hanya Ahmad Shobri Lubis, menurut Kenedy, pihaknya juga akan memeriksa saksi lain dari FPI, yaitu RE dan A.
"Mereka yang mengelola website (FPI) tidak hadir kemarin (Kamis, 9 Februari). Kami jadwalkan panggilan pekan depan," ujarnya. Ia menambahkan satu orang saksi (pengelola website) bernama Ahmad Hasan telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi pekan lalu.
Selain dari FPI, Polda Bali juga telah memeriksa 26 saksi, termasuk saksi ahli dari sosiolog, hukum IT, hukum pidana, dan bahasa. Menurut Kenedy, tidak menutup kemungkinan dipastikan dalam kasus Munarman ini akan muncul tersangka baru. "Ya, pasti ada tersangka-tersangka lainnya nanti," tuturnya.
Munarman dilaporkan ke Polda Bali, Senin, 16 Januari 2017 oleh kelompok yang mengatasnamakan diri mereka Elemen Masyarakat Bali, sehubungan dengan ucapannya dalam video yang diunggah di YouTube berdurasi 1:24:19 pada 16 Juni 2016. Dalam video yang berjudul "Heboh FPI Sidak Kompas" itu, Munarman membuat tuduhan sepihak bahwa pecalang (petugas keamanan adat di Bali) melempari rumah penduduk dan melarang umat Islam salat Jumat.
Dalam video itu, Munarman berbicara tanpa memberikan bukti data yang valid. Juru bicara FPI itu diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 a ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 55 dan atau pasal 156 KUHP ancaman di atas enam tahun.