Dugaan Penghinaan Pecalang, Munarman FPI Tak Hadir di Polda
Editor
MC Nieke Indrietta Baiduri
Jumat, 10 Februari 2017 14:22 WIB
TEMPO.CO, Denpasar - Juru bicara Front Pembela Islam, Munarman, dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada hari ini, 10 Februari 2017, pukul 10.00 Wita. Namun, hingga pukul 13.30 Wita, Munarman belum juga terlihat di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Bali.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali Komisaris Besar Kenedy mengatakan hingga saat ini belum ada konfirmasi dari Munarman dan tim kuasa hukum. "Belum (mangkir), kami akan menunggu kabar sampai malam pukul 00.00 Wita," katanya di Markas Polda Bali, Jumat, 10 Februari.
Baca juga: 5 Tokoh Dunia yang Pernah Dirisak di Media Sosial
Kenedy memastikan bahwa Munarman sudah menerima surat panggilan dari penyidik kepolisian. "Sudah diterima oleh yang bersangkutan di rumahnya dan diinformasikan ke kuasa hukumnya. Surat diterima oleh anaknya, ada tanda tangan," tuturnya.
Menurut Kenedy, materi pemeriksaan Munarman hari ini berkaitan dengan ucapan juru bicara FPI itu yang diduga menghina pecalang (petugas keamanan adat di Bali). Ia menambahkan, pihaknya akan mengirimkan surat pemanggilan kedua, jika hingga malam nanti pihak tersangka Munarman tidak hadir.
"Panggilan kedua disertai surat perintah membawa. Hitungan tiga hari dari sekarang (akan dikirim)," katanya.
Munarman dilaporkan ke Polda Bali, Senin, 16 Januari 2017, sehubungan dengan ucapannya dalam video yang diunggah di YouTube berdurasi 1:24:19 pada 16 Juni 2016. Dalam video yang berjudul Heboh FPI Sidak Kompas itu, Munarman membuat tuduhan sepihak bahwa pecalang melempari rumah penduduk dan melarang umat Islam untuk salat Jumat.
Juru bicara FPI itu diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45-a ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 dan atau Pasal 156 KUHP ancaman di atas enam tahun.
Baca juga: Alfamart Gugat Konsumen yang Minta Laporan Dana Donasi
Murnaman terakhir diperiksa pada 30 Januari 2017. Kala itu, Zulfikar Ramly, kuasa hukum Front Pembela Islam yang mendampingi Munarman, mengatakan kedatangan kliennya ke Kepolisian Daerah Bali tanpa mendapat surat panggilan resmi.
"Munarman datang dengan niat baik menghargai Polda Bali. Ini kami ada surat panggilan baru ditandatangani hari ini, baru dapat," katanya setelah mendampingi Munarman, Senin malam, 30 Januari 2017.
Menurut dia, selama diperiksa, Munarman memberikan keterangan kepada penyidik terkait dengan klarifikasi ketika mengunjungi kantor Kompas. "Mengklarifikasi hak jawab framing berita Kompas yang memberitakan tidak balance. Menurut saya, itu sudah cukup," ujarnya.
BRAM SETIAWAN