Dugaan Penghinaan Pecalang, Munarman FPI Tak Hadir di Polda  

Reporter

Jumat, 10 Februari 2017 14:22 WIB

Mantan jubir FPI Munarman tiba untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, 1 Februari 2017. Munarman diperiksa terkait kasus dugaan makar. ANTARA FOTO

TEMPO.CO, Denpasar - Juru bicara Front Pembela Islam, Munarman, dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada hari ini, 10 Februari 2017, pukul 10.00 Wita. Namun, hingga pukul 13.30 Wita, Munarman belum juga terlihat di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Bali.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali Komisaris Besar Kenedy mengatakan hingga saat ini belum ada konfirmasi dari Munarman dan tim kuasa hukum. "Belum (mangkir), kami akan menunggu kabar sampai malam pukul 00.00 Wita," katanya di Markas Polda Bali, Jumat, 10 Februari.

Baca juga: 5 Tokoh Dunia yang Pernah Dirisak di Media Sosial

Kenedy memastikan bahwa Munarman sudah menerima surat panggilan dari penyidik kepolisian. "Sudah diterima oleh yang bersangkutan di rumahnya dan diinformasikan ke kuasa hukumnya. Surat diterima oleh anaknya, ada tanda tangan," tuturnya.

Menurut Kenedy, materi pemeriksaan Munarman hari ini berkaitan dengan ucapan juru bicara FPI itu yang diduga menghina pecalang (petugas keamanan adat di Bali). Ia menambahkan, pihaknya akan mengirimkan surat pemanggilan kedua, jika hingga malam nanti pihak tersangka Munarman tidak hadir.

"Panggilan kedua disertai surat perintah membawa. Hitungan tiga hari dari sekarang (akan dikirim)," katanya.

Munarman dilaporkan ke Polda Bali, Senin, 16 Januari 2017, sehubungan dengan ucapannya dalam video yang diunggah di YouTube berdurasi 1:24:19 pada 16 Juni 2016. Dalam video yang berjudul Heboh FPI Sidak Kompas itu, Munarman membuat tuduhan sepihak bahwa pecalang melempari rumah penduduk dan melarang umat Islam untuk salat Jumat.

Juru bicara FPI itu diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45-a ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 dan atau Pasal 156 KUHP ancaman di atas enam tahun.

Baca juga: Alfamart Gugat Konsumen yang Minta Laporan Dana Donasi

Murnaman terakhir diperiksa pada 30 Januari 2017. Kala itu, Zulfikar Ramly, kuasa hukum Front Pembela Islam yang mendampingi Munarman, mengatakan kedatangan kliennya ke Kepolisian Daerah Bali tanpa mendapat surat panggilan resmi.

"Munarman datang dengan niat baik menghargai Polda Bali. Ini kami ada surat panggilan baru ditandatangani hari ini, baru dapat," katanya setelah mendampingi Munarman, Senin malam, 30 Januari 2017.

Menurut dia, selama diperiksa, Munarman memberikan keterangan kepada penyidik terkait dengan klarifikasi ketika mengunjungi kantor Kompas. "Mengklarifikasi hak jawab framing berita Kompas yang memberitakan tidak balance. Menurut saya, itu sudah cukup," ujarnya.

BRAM SETIAWAN

Berita terkait

Pengadilan Bebaskan Berbicara di Berbagai Forum, Rocky Gerung Terima Kasih ke Hakim Sudah Pakai Akal Sehat

5 hari lalu

Pengadilan Bebaskan Berbicara di Berbagai Forum, Rocky Gerung Terima Kasih ke Hakim Sudah Pakai Akal Sehat

PN Jakarta Selatan menolak gugatan advokat David Tobing yang meminta hakim menghukum Rocky Gerung untuk tidak berbicara di berbagai forum.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

17 hari lalu

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu

Baca Selengkapnya

Sidang Penghinaan Jokowi, Gugatan David Tobing Diangggap Hanya untuk Mengganggu Rocky Gerung

28 Februari 2024

Sidang Penghinaan Jokowi, Gugatan David Tobing Diangggap Hanya untuk Mengganggu Rocky Gerung

Kritik Rocky Gerung terhadap kebijakan UU Omnibus Law dianggap oleh David Tobing sebagai penghinaan terhadap Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya

Mantan PM Thailand Thaksin Shinawatra Hadapi Dakwaan Penghinaan Kerajaan

20 Februari 2024

Mantan PM Thailand Thaksin Shinawatra Hadapi Dakwaan Penghinaan Kerajaan

Mantan PM Thailand Thaksin Shinawatra hadapi kasus lese majeste atau penghinaan terhadap kerajaan terkait dengan komentarnya di Seoul pada Mei 2015.

Baca Selengkapnya

Rizieq Shihab Sudah Menonton Film Dirty Vote, Sesalkan Tiga Pakar Hukum dan Sutradaranya Dipolisikan

14 Februari 2024

Rizieq Shihab Sudah Menonton Film Dirty Vote, Sesalkan Tiga Pakar Hukum dan Sutradaranya Dipolisikan

Mantan pemimpin FPI Rizieq Shihab menyesalkan pakar hukum tata negara yang menjelaskan kecuarangan pemilu di Dirty Vote dilaporkan ke polisi.

Baca Selengkapnya

Rizieq Shihab Didatangi 4 Polisi dari Mabes Polri dan Polda Metro untuk Cooling System Jelang Pemilu

9 Februari 2024

Rizieq Shihab Didatangi 4 Polisi dari Mabes Polri dan Polda Metro untuk Cooling System Jelang Pemilu

Rizieq Shihab mengatakan inilah untuk pertama kalinya ada polisi yang berani mendatangi dirinya usai insiden penembakan KM50.

Baca Selengkapnya

Penyelidikan Kasus Butet Kartaredjasa, Polda DIY: Deliknya Absolut

5 Februari 2024

Penyelidikan Kasus Butet Kartaredjasa, Polda DIY: Deliknya Absolut

Berdasarkan hasil gelar perkara penyelidik Ditreskrimum Polda DIY, laporan terhadap Butet Kartaredjasa tidak dilanjutkan.

Baca Selengkapnya

Diminta Jokowi Cabut Pengaduan Butet Kartaredjasa ke Polisi, Projo Yogya : Kami Masih Koordinasi

5 Februari 2024

Diminta Jokowi Cabut Pengaduan Butet Kartaredjasa ke Polisi, Projo Yogya : Kami Masih Koordinasi

Ketua Relawan Projo DIY Aris Widhartanto belum mengetahui langkah apa yang akan diambil setelah diminta cabut laporan soal Butet Kartaredjasa.

Baca Selengkapnya

Catat Rekor, Pria Thailand Dipenjara 50 Tahun karena Tuduhan Menghina Kerajaan

19 Januari 2024

Catat Rekor, Pria Thailand Dipenjara 50 Tahun karena Tuduhan Menghina Kerajaan

Hukuman yang memecahkan rekor ini terjadi setelah Thailand meningkatkan penggunaan undang-undang kontroversial tersebut terhadap pengunjuk rasa

Baca Selengkapnya

Cerita Warga Depok Diduga Korban Rentenir, Pinjam Rp 20 Juta Jadi Setengah Miliar

15 Januari 2024

Cerita Warga Depok Diduga Korban Rentenir, Pinjam Rp 20 Juta Jadi Setengah Miliar

Maksud hati hendak merahasiakan utangnya ke terduga rentenir dari keluarga karena malu, sekarang malah seluruh masyarakat sekitar tahu semua.

Baca Selengkapnya