Napi Pelesiran Sukamiskin, Ini Temuan Tempo Vs Kementerian

Reporter

Kamis, 9 Februari 2017 08:00 WIB

Fasilitas Bintang Lima Penjara Sukamiskin

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menelusuri semua informasi yang ditemukan tim Investigasi majalah Tempo tentang pelesiran dan fasilitas mewah narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Arcamanik, Bandung. Sejumlah pejabat membeberkan temuan dan bantahan.


Lihat video: Fasilitas Bintang Lima Penjara Sukamiskin

Saung mewah
Tempo: Ada 37 saung berfasilitas mewah di Taman Bung Karno. Jumlahnya terus bertambah.
Kemkumham: Pembangunan sudah dilakukan sejak lama. Kepala Lapas Dedi Handoko tak bisa langsung menghentikan dan membongkar karena mendapat perlawanan.

Iuran listrik dan air
Tempo: Narapidana harus membayar untuk mendapatkan ruang tahanan terbaik. Mereka juga harus membayar iuran untuk membayar listrik dan air.
Kemkumham: Seluruh biaya hidup narapidana berasal dari anggaran Kementerian. Tak ada yang membayar sendiri. Penelusuran penadah iuran masih berjalan.

Baca juga:
Napi Korupsi Bebas Pelesiran, Bertemu Istri Muda

Napi Pelesiran Tak Hanya di Lapas Sukamiskin

Uang suap ke pejabat lapas
Tempo: Narapidana harus mengeluarkan uang Rp 5–10 juta kepada sipir atau pejabat lapas agar bisa keluar tanpa pengawalan.
Kemkumham: Ada permainan di petugas pengawalan dan sipir. Ini tanpa sepengetahuan Dedi.

Modus izin sakit
Tempo: Narapidana beralasan sakit dan keluar menggunakan mobil ambulans.
Kemkumham: Tim menemukan surat rujukan resmi dari dokter. Semua sesuai dengan prosedur.

Narapidana ke apartemen atau rumah kontrakan
Tempo: Anggoro Widjojo pergi ke Apartemen Gateway dan Romi Herton ke rumah kontrakan di Jalan Kuningan, Bandung.
Kemkumham: Pemeriksaan terhadap seluruh pengawal dan sudah menyiapkan sanksi. Kepolisian Daerah Jawa Barat juga memeriksa polisi yang tercatat mengawal narapidana Lapas Sukamiskin.

FRANSISCO ROSARIANS

Simak juga:
Begini Ketatnya Blok Super Maximum Security LP Gunungsindur
Kisah Napi Sukamiskin Pelesiran, dari Gayus sampai Anggoro

Berita terkait

Pemerintah Merasa Toleransi dan Kebebasan Beragama di Indonesia Berjalan Baik

6 jam lalu

Pemerintah Merasa Toleransi dan Kebebasan Beragama di Indonesia Berjalan Baik

Kemenkumham mengklaim Indonesia telah menerapkan toleransi dan kebebasan beragama dengan baik.

Baca Selengkapnya

Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas Lengkap 2024

15 jam lalu

Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas Lengkap 2024

Polsuspas Kemenkumham menjadi salah satu formasi yang banyak diminati pelamar CPNS. Apa saja syarat pendaftaran CPNS Polsuspas 2024?

Baca Selengkapnya

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

3 hari lalu

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

Kapan jadwal pendaftaran sekolah kedinasan pada 2024? Ini penjelasan Kemenpan RB serta syarat yang harus dipenuhi ketika mendaftar.

Baca Selengkapnya

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

3 hari lalu

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

Mendag Zulkifli Hasan kembalikan aturan impor bahan baku industri. Apa alasannya? Begini bunyi Permendag 25/2022.

Baca Selengkapnya

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

3 hari lalu

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

Lembaga antikorupsi Inggris, Serious Fraud Office (SFO), mendapat kompensasi 992 juta Euro terkait kasus suap pembelian pesawat Garuda pada 2017

Baca Selengkapnya

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

23 hari lalu

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

Menkumham berikan remisi khusus kepada 159.557 narapidana saat perayaan Idul Fitri 1445 H. Apa dasar hukum pemberian remisi ini?

Baca Selengkapnya

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

25 hari lalu

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya

159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

25 hari lalu

159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

Yasonna Laoly mengatakan remisi dan PMP merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai penghargaan kepada napi yang berkelakuan baik.

Baca Selengkapnya

Sengketa Kekayaan Intelektual 1.668 Kerat Gelas Berakhir Damai

27 hari lalu

Sengketa Kekayaan Intelektual 1.668 Kerat Gelas Berakhir Damai

Perusahaan terlapor menyerahkan alat cetak kerat gelas kepada perusahaan pelapor dan berjanji tidak akan mencetak dan menjual kerat gelas lagi.

Baca Selengkapnya

KPK Segera Keluarkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Ini Kilas Kasus Suap yang Seret Eks Wamenkumham

28 hari lalu

KPK Segera Keluarkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Ini Kilas Kasus Suap yang Seret Eks Wamenkumham

KPK segera terbitkan Sprindik baru Eddy Hiariej. Ini kilas balik dugaan kasus suap eks Wamenkumham dan saksi ahli tim Prabowo-Gibran di MK.

Baca Selengkapnya