Dahlan Tersangka Mobil Listrik, Jaksa Agung: Bukan Rekayasa
Editor
Endri Kurniawati
Jumat, 3 Februari 2017 15:17 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung M. Prasetyo menjelaskan bahwa penetapan Dahlan Iskan sebagai tersangka korupsi mobil listrik bukanlah hasil rekayasa. “Tidak ada yang mencari-cari, tapi kebenaran harus ditegakkan. Biar besok langit akan runtuh sekalipun, penjahat terakhir hari ini harus diproses. Itu prinsip,” katanya di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat, 3 Februari 2017.
Menurut Jaksa Agung, tidak ada tendensi, apalagi memaksakan kehendak, untuk menjadikan Dahlan tersangka. Dasar penetapan tersangka itu adalah putusan Mahkamah Agung, yang menyatakan tersangka Dasep Ahmadi terbukti korupsi bersama-sama sesuai dengan dakwaan primer.
Baca: Dahlan Iskan Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Mobil Listrik
“Kalau kalian baca dakwaan primernya, Dasep Ahmadi itu bersama Dahlan Iskan. Apa harus dibiarkan? Saya tanya sekarang,” kata Prasetyo kepada wartawan. Dia mengaku ditanyai seputar kasus ini. Kejaksaan tidak mencari-cari kesalahan Dahlan. Menurut dia, tidak ada pihak yang berkuasa mau menyengsarakan mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara itu.
Prasetyo berujar masalah Dahlan adalah opini yang telah dibentuk. “Seolah-olah kesannya jujur, baik, sederhana, dan tulus. Kita lihat nanti faktanya seperti apa.”
Kejaksaan Agung menetapkan Dahlan Iskan sebagai tersangka korupsi pengadaan 16 unit mobil listrik jenis mikrobus dan bus eksekutif pada 26 Januari 2017. Hal itu termuat dalam surat perintah penyidikan yang dikeluarkan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Mobil elektrik jenis mikrobus dan bus eksekutif itu awalnya akan dipamerkan dan dijadikan kendaraan resmi Konferensi Tingkat Tinggi Asia-Pacific Economic Cooperation (APEC) XXI pada 2013.
Dahlan menawarkan pendanaan proyek itu kepada PT BRI, PT PGN, dan PT Pertamina, yang kemudian mengucurkan dana Rp 32 miliar.
Dalam pelaksanaan proyek, Dahlan menunjuk Dasep Ahmadi, pemilik PT Sarimas Ahmadi Pratama, sebagai pembuat mobil. Namun, berdasarkan hitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perbuatan Dasep dan Dahlan membuat negara rugi Rp 28,99 miliar karena mobil tak bisa dipakai.
Dasep divonis 7 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Maret 2016, tapi jaksa mengajukan permohonan banding dan kasasi. Hasilnya, Mahkamah Agung menyebutkan ada keterlibatan Dahlan dalam kasus itu.
Kejaksaan telah mengirim surat penyidikan dan penetapan tersangka ke rumah Dahlan di Ketintang, Surabaya.
REZKI ALVIONITASARI | INDRI MAULIDAR | NUR HADI
Catatan koreksi: berita ini telah dikoreksi pada Jumat 3 Februari 2017 pada pukul 7.25 sebelumnya ada paragraf yang menyebutkan Kepala Bidang Kemitraan dan Bina Lingkungan Kementerian BUMN Agus Suherman sebagai tersangka dalam kasus ini dan telah menahannya seharusnya yang bersangkutan belum ditahan. Demikian koreksi dibuat, mohon maaf atas kesalahan tersebut.