Bupati Klaten non aktif Sri Hartini meninggalkan Gedung KPK sebelum menjalani pemeriksaan di Jakarta, 1 Februari 2017. KPK memperpanjang masa penahanan Sri Hartini yang tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK untuk penyelesaian penyidikan kasus dugaan suap di jajaran Pemkab Klaten. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Klaten - Banyak keuntungan yang bisa diperoleh Bupati Klaten Sri Hartini jika pengajuan dirinya sebagai justice collaborator (pelaku yang bekerja sama membongkar kejahatan) diterima oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Contoh sederhana, ancaman hukuman yang ditujukan untuk SHT (Sri Hartini) kan seumur hidup atau maksimal 20 tahun (penjara). Jika menjadi justice collaborator, maka tuntutan pidana yang diajukan KPK bisa lebih rendah,” kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, saat dihubungi Tempo pada Kamis, 2 Februari 2017.
Di samping tuntutan pidananya lebih rendah, Febri mengatakan, hakim juga bisa menjatuhkan vonis lebih ringan kepada seorang justice collaborator. Keuntungan menjadi justice collaborator tidak hanya terhenti pada masa persidangan saja.
Setelah mendekam di penjara, seorang justice collaborator masih akan mendapat hak, seperti potongan masa tahanan hingga pembebasan bersyarat. “Memang posisi justice collaborator akan memberikan keuntungan kepada tersangka dan berakibat positif dalam membongkar kasus korupsi,” kata Febri.
Kendati demikian, KPK masih mempertimbangkan apakah pengajuan Hartini sebagai justice collaborator akan diterima atau ditolak. Sebab, pengajuan itu baru disampaikan pada Rabu lalu. “Pengajuannya baru kemarin, harus kami pertimbangkan dulu,” kata Febri.
Ihwal berapa lama waktu yang dibutuhkan KPK untuk memutuskan nasib Hartini, Febri belum bisa memastikan. Namun, dia menambahkan, KPK selama ini sudah banyak mengabulkan pengajuan justice collaborator karena cukup berperan dalam membuka informasi seluas-luasnya.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Sri Hartini sebagai tersangka penerima suap dalam kasus jual-beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten pada 31 Desember 2016. Selain Hartini, KPK menetapkan Kepala Seksi SMP Dinas Pendidikan Klaten sebagai tersangka pemberi suap.
Pengacara keluarga Sri Hartini, Deddy Suwadi, mengatakan kliennya menulis sendiri surat pengajuan dirinya sebagai justice collaborator ke KPK. “Ada empat lembar surat yang ditulis tangan oleh Bu Hartini di Rumah Tahanan (Kelas I Jakarta Timur cabang KPK),” kata Deddy saat dihubungi Tempo.