Ini Keuntungan Bupati Klaten jika Jadi Justice Collaborator  

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

Kamis, 2 Februari 2017 16:02 WIB

Bupati Klaten non aktif Sri Hartini meninggalkan Gedung KPK sebelum menjalani pemeriksaan di Jakarta, 1 Februari 2017. KPK memperpanjang masa penahanan Sri Hartini yang tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK untuk penyelesaian penyidikan kasus dugaan suap di jajaran Pemkab Klaten. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Klaten - Banyak keuntungan yang bisa diperoleh Bupati Klaten Sri Hartini jika pengajuan dirinya sebagai justice collaborator (pelaku yang bekerja sama membongkar kejahatan) diterima oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

“Contoh sederhana, ancaman hukuman yang ditujukan untuk SHT (Sri Hartini) kan seumur hidup atau maksimal 20 tahun (penjara). Jika menjadi justice collaborator, maka tuntutan pidana yang diajukan KPK bisa lebih rendah,” kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, saat dihubungi Tempo pada Kamis, 2 Februari 2017.

Di samping tuntutan pidananya lebih rendah, Febri mengatakan, hakim juga bisa menjatuhkan vonis lebih ringan kepada seorang justice collaborator. Keuntungan menjadi justice collaborator tidak hanya terhenti pada masa persidangan saja.

Baca: Suap Bupati Klaten, KPK Dalami Tradisi Jual-Beli Jabatan

Setelah mendekam di penjara, seorang justice collaborator masih akan mendapat hak, seperti potongan masa tahanan hingga pembebasan bersyarat. “Memang posisi justice collaborator akan memberikan keuntungan kepada tersangka dan berakibat positif dalam membongkar kasus korupsi,” kata Febri.

Kendati demikian, KPK masih mempertimbangkan apakah pengajuan Hartini sebagai justice collaborator akan diterima atau ditolak. Sebab, pengajuan itu baru disampaikan pada Rabu lalu. “Pengajuannya baru kemarin, harus kami pertimbangkan dulu,” kata Febri.

Ihwal berapa lama waktu yang dibutuhkan KPK untuk memutuskan nasib Hartini, Febri belum bisa memastikan. Namun, dia menambahkan, KPK selama ini sudah banyak mengabulkan pengajuan justice collaborator karena cukup berperan dalam membuka informasi seluas-luasnya.

Simak juga: Fraksi Demokrat Mau Ajukan Hak Angket Dugaan Penyadapan ke SBY

Seperti diketahui, KPK menetapkan Sri Hartini sebagai tersangka penerima suap dalam kasus jual-beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten pada 31 Desember 2016. Selain Hartini, KPK menetapkan Kepala Seksi SMP Dinas Pendidikan Klaten sebagai tersangka pemberi suap.

Pengacara keluarga Sri Hartini, Deddy Suwadi, mengatakan kliennya menulis sendiri surat pengajuan dirinya sebagai justice collaborator ke KPK. “Ada empat lembar surat yang ditulis tangan oleh Bu Hartini di Rumah Tahanan (Kelas I Jakarta Timur cabang KPK),” kata Deddy saat dihubungi Tempo.

DINDA LEO LISTY

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

3 jam lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

6 jam lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

14 jam lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

1 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

2 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya